Properti

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 di Notaris dan BPN

biaya-balik-nama-sertifikat-tanah

Mengurus balik nama sertifikat tanah tidaklah sulit, asalkan kamu tahu cara dan syaratnya, serta mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Sertifikat tanah adalah bukti sah yang menunjukkan kepemilikan sebidang tanah, di mana sertifikat tanah ini hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ada pula masyarakat yang memiliki sebidang tanah namun tidak dilengkapi dengan adanya bukti sertifikat tanah. Kepemilikan tanah tanpa sertifikat juga tidak bisa kita klaim sebagai suatu hal yang ilegal, lantaran di sejumlah daerah di Indonesia kita mengenal adanya tanah adat seperti tanah girik dan tanah petok.

Tanah adat bukanlah tanah milik pemerintah, di mana tanah ini dimiliki masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Bahkan, kepemilikan tanah adat sudah diatur oleh hukum agraria yang berlaku di Indonesia.

Ini adalah sedikit penjelasan singkat mengenai status tanah tanpa sertifikat yang biasanya kita kenal sebagai tanah adat. Dalam transaksi jual beli tanah, sertifikat tanah adalah dokumen yang penting dan menjadi persyaratan terjadinya transaksi jual beli tanah. Hal ini dikarenakan sertifikat tanah adalah bukti legalitas yang dapat membuktikan siapa pemilik dan seberapa luas tanah yang dimiliki.

Ada dua cara bagi kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah/rumah, yaitu melalui notaris/PPAT dan BPN.

Berikut adalah syarat, tahapan dan prosedur, serta berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris.

Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2023

Bagi kamu yang tidak mau repot karena harus bolak-balik ke kantor BPN, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di notaris.

Melalui notaris, kamu bisa mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi syarat perubahan balik nama sertifikat tanah di BPN. Kamu bisa memercayakan urusan balik nama sertifikat tanah lewat notaris dan pihak notaris akan mengurus balik nama sertifikat tanah dari pembuatan AJB hingga selesai.

Penggunaan jasa notaris ini sama halnya seperti kamu mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti balik nama kendaraan bermotor. Di notaris, kamu juga bisa mengecek keaslian dari sertifikat tanah yang nantinya akan diubah nama kepemilikannya.

Ini dia syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di notaris:

  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
  • Bukti kepemilikan tanah asli.
  • Fotokopi AJB, namun hal ini tidak wajib karena biasanya termasuk satu paket dengan jasa pembuatan balik nama sertifikat tanah.
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB.
  • Surat permohonan dari pembeli untuk balik nama sertifikat yang sudah ditandatangani.
  • Bukti pelunasan SPP PPh.

Semakin lengkap dokumen yang bisa diberikan kepada notaris, hal ini akan semakin mempercepat kerja notaris untuk mengurus balik nama sertifikat tanah kamu. Umumnya, notaris butuh waktu paling cepat 2 minggu hari kerja untuk menyelesaikan pembuatan balik nama sertifikat tanah. Namun, jika kamu tidak menyertakan Akta Jual Beli (AJB), proses pengurusan balik nama sertifikat tanah bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT 2023?

Biaya balik nama sertifikat tanah akan dibebankan kepada pembeli yang biasanya notaris akan meminta biaya jasa sebesar 0,5% – 1% dari total nilai transaksi.

Misalnya total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar dan notaris mengenakan biaya sebesar 1%, maka kamu perlu mengeluarkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris/PPAT sebesar Rp10 juta.

Biaya yang kamu bayarkan ini biasanya sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan biaya jasa.

Untuk meringankan biaya balik nama sertifikat tanah di notaris, kamu bisa berdiskusi langsung dengan pihak penjual agar mau ikut membantu membayar biaya balik nama sertifikat tersebut dan menjadi tanggung jawab bersama.

Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat tanpa Melalui Notaris?

Seperti yang sudah Ajaib jelaskan sebelumnya, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah melalui dua cara yakni lewat notaris/PPAT dan BPN.

Jika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanpa melalui notaris, kamu bisa mengurusnya dengan mengikuti prosedur dan syaratnya berikut ini:

Syarat Balik Nama Sertifikat tanpa Melalui Notaris/PPAT

Untuk kepentingan proses administrasi, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutukan saat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri.

  1. Isi formulir permohonan dan ditandatangani yang disertai materai oleh pembeli.
  2. Melampirkan surat kuasa jika diwakilkan.
  3. Fotokopi KTP pembeli dan penjual.
  4. Surat pernyataan pemohon yang ingin mengganti nama kepemilikan tanah/rumah yang diketahui lurah/kepala desa atau camat setempat.
  5. Fotokopi akta pendirian.
  6. Sertifikat tanah dan AJB asli.
  7. Bukti SSB BPHTB.
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Sebelum mengurus pembuatan balik nama sertifikat tanah secara mandiri, langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat Akta Jual-Beli (AJB) Tanah di notaris/PPAT terlebih dahulu.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Terdapat beberapa komponen biaya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat tanah antara lain:

  • Biaya Penerbitan AJB

Biaya penerbitan AJB biasanya dikenakan sekitar 0,5% – 1% dari total transaksi. Jika total transaksi Rp2 miliar dan biaya penerbitan AJB sebesar 1%, maka kamu perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta.

  • Biaya BPHTB

Kamu biasanya akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5% dari (NPOP – NPOPTKP). Ini cara perhitungannya:

Luas = 1000m2.

NJOP = Rp1 juta/m2.

NJOPTKP = Rp80 juta.

Nilai transaksi = Rp2 miliar.                                               

Biaya BPHTB = 5% x (Rp2 miliar – Rp80 juta) = Rp96 juta.

  • Biaya Pengecekan Tanah

Kamu perlu membayar biaya pengecekan tanah kepada BPN sebesar Rp50 ribu untuk memastikan bahwa sertifikat tanah asli dan tidak bermasalah.

  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mendapatkan perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, kamu bisa menghitungnya dengan cara membagi nilai transaksi dengan 1.000.

Biaya balik nama = Rp2 miliar/1.000 = Rp2 juta.

Jadi, total biaya yang perlu kamu keluarkan untuk mengurus biaya balik nama sertifikat tanah hingga selesai adalah Rp2 juta + Rp50 ribu + Rp96 juta + Rp20 juta = Rp118,02 juta.

Demikianlah tahapan dan syarat mengurus balik nama sertifikat tanah di notaris dan BPN. Biaya balik nama sertifikat tanah di notaris 2023 umumnya dikenakan tarif 0,5% – 1% dari total transaksi, di mana biaya tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan biaya jasa.

Bagi sebagian orang, biaya balik nama ini cukup memberatkan keuangan pembeli rumah atau tanah. Oleh karenanya, untuk meringankan kamu saat melakukan pembelian tanah atau rumah.

Kamu bisa menabung uang untuk membeli rumah dengan menyisihkan setidaknya 10% dari penghasilan bulanan untuk diinvestasikan di saham lewat aplikasi Ajaib untuk tujuan keuangan jangka panjang.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait