Pajak

Yuk Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

pajak indonesia

Ajaib.co.id. Pemerintah beberapa tahun semakin gencar meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Kesadaran dalam hal ini memang menjadi kata kunci karena sistem pemungutan pajak di Indonesia yang bersifat self assessment system. Karena itulah, kesadaran masyarakat adalah faktor yang sangat penting dalam kesuksesan pemungutan pajak.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan self assessment system dalam hal perpajakan. Negara lain yang juga menerapkan sistem yang serupa antara lain Malaysia, Australia, Inggris, dan Pakistan. Sifat dasar dari metide ini adalah wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berdasarkan kesadaran alias swadaya. Caranya dengan melaporkan sendiri jumlah kekayaannya dan kemudian menjadi objek pajaknya.

Langkah pertama dengan melakukan pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan kemudian memenuhinya dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Sistem pemungutan pajak di Indonesia ini memang bertujuan baik yakni memberikan kepercayaan lebih kepada warganya sekaligus membangun mentalitas yang baik.

Negara juga tidak dibebankan dengan keharusan untuk melakukan perhitungan atas aset kena pajak masyarakat. Namun sejumlah pihak menilai ada kelemahan dari sistem ini. Negara berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak karena belum tentu masyarakat bersikap jujur dalam pelaporannya.

Berbeda dengan official assessment system di aman wajib pajak bersifat pasif dalam menentukan besaran pajak yang perlu dilaporkan. Negara yang akan melakukan pekerjaan ini dan kemudian warga negara tinggal melakukan pembayaran pajak yang dibutuhkan. Metode ini pernah menjadi sistem pemungutan pajak di Indonesia sampai tahun 1984 ketika reformasi pajak dilakukan.

Mengurai Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Bergantung Pada Kesadaran Wajib Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah diatur melalui Pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya, seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bicara soal pajak Indonesia, seluruh warga negara harus memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama Indonesia untuk melangsungkan penyelenggaraan negara dan juga berbagai pembangunan.

Selain itu, pajak juga bersifat memaksa dan hasil pungutannya akan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran dan keberlangsungan rakyatnya. Hanya saja metode yang digunakan bersandar pada kesadaran publik. Sistem pemungutan pajak di Indonesia bisa dikatakan masuk dalam kategori self assessment system khususnya untuk pajak terpusat.

Beberapa diantaranya ialah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, hingga ke pajak bumi dan bangunan. Namun tidak semua jenis pajak di Indonesia diterapkan dengan metode tersebut. Sistem pemungutan pajak di Indonesia bisa dikatakan masih beragam karena masih ada praktik official assesment system dan witholding sistem.

Official assessment system diberlakukan pada pajak daerah misalnya dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau pajak hotel dan restoran. Nantinya wajib pajak akan menerima surat tagihan pajak berisi besaran pajak terutang yang harus dilunasi. Cara ini lebih mudah karena wajib pajak tinggal membayarnya saja tanpa repot menghitung sendiri.

Sementara, witholding system adalah ketika besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga oleh pemerintah. Misalnya dengan praktik pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansinya. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Pajak Indonesia dikategorikan berdasarkan tiga poin. Pertama, sesuai golongan atau cara pemungutan (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifat (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, sesuai lembaga pemungutan (pajak pusat dan pajak daerah).

Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau sistem administrasi online yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Cara Registrasi Pajak Lewat Online

Untuk melakukan registrasi pajak secara online, ada tiga tahapan yang harus kamu lakukan, yaitu:

  • Kamu diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun NPWP di portal online. Jika sudah mendaftarkan akun tersebut, isilah formulir NPWP online.
  • Mengisi formulir NPWP online. Isilah dan lengkapi formulir NPWP online yang sudah diberikan.
  • Mengajukan formulir NPWP online yang sudah diisi sebelumnya.

Cara Membayar Pajak Online

Cara membayar pajak online merupakan metode baru dalam pembayaran pajak yang dilakukan secara real-time. Berikut ini adalah cara membayar pajak online yang harus kamu ketahui:

  • Mendaftar di Online Pajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP Online Pajak, kamu harus mendaftarkan perusahaan dan mengisi profil perusahaan, termasuk dengan NPWP nya.
  • Membuat ID Billing di ASP Online Pajak. Namun, ada dua cara untuk membuat ID Billing di Online Pajak, yaitu:
  1. Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Online Pajak.
  2. Tidak menggunakan SPT yang ada di Online Pajak (khusus Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fitur e-Filing dan e-Billing).

Sebagai informasi, ID Billing yang sudah dibuat hanya berlaku selama tujuh hari saja. Jika setelah tujuh hari pajak belum dibayar, maka kamu harus membuat ID Billing yang baru.

  • Memanfaatkan ID Billing untuk membayar pajak online.

Memasukkan nomor ID Billing yang sudah dibuat dengan fitur pembayaran pajak online di Online Pajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, SMS banking, internet banking, atau langsung datang ke teller bank.

Kemudian, kamu akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah melakukan pembayaran. Lalu, NTPN tersebut akan masuk ke laporan SPT saat melakukan e-Filing. Cara membayar pajak online kini bisa dilakukan melalui e-Billing. Selain itu, cara membayar pajak online juga sangat mudah dan praktis. Sehingga, kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurusnya.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak namun juga tidak merugikan negara. Karena itu, akan lebih baik kalau kamu segera menunaikan kewajiban pajakmu. Jangan lupa bayar pajak ya!

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait