Pajak

Manfaat & Panduan Membuat ID Billing Pajak

Manfaat & Cara Membuat ID Billing Pajak

Sistem penerimaa negara alias pajak di Indonesia sudah sejak beberapa tahun belakangan dilakukan secara online alias e-billing pajak. Inovasi ini dilakukan demi memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Setiap wajib pajak nantinya akan mendapatkan ID Billing pajak yang merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh billing system.

Sayangnya inovasi yang diharapkan menjadi kemudahan ini malah kerap menjadi masalah. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum tahu cara pembuatan kode billing ini setelah berlaku sistem yang baru. Hal ini menambah problem dengan masih banyaknya masyarakat yang belum taat pajak.

Khusus bagi generasi milenial, biasanya masih banyak yang tidak tahu cara melaporkan serta membayar pajak. Umumnya ini disebabkan mereka yang baru saja bertransisi menjadi wajib pajak dari yang sebelumnya tidak perlu membayar pungutan apapun kepada negara.

Bagi golongan pekerja baru, mungkin mereka masih bingung melakukan pembayaran pajak secara online. Kadang ada sejumlah kantor melalui HRD bersedia memberikan arahan untuk melakukan pelaporan dan bayar pajak online. Namun bagi milenial yang berwirausaha atau menjadi enterpreneur maka perkara ini tentunya harus dipecahkan sendiri.

Karena itu, Ajaib sengaja memberikan panduan bagimu caranya untuk membuat id billing untuk membayar pajakmu.

Cara Membuat ID Billing Pajak agar Jadi Warga Negara Teladan

Membayar pajak adalah kewajiban semua negara. Semua fasilitas negara yang kamu nikmati termasuk jalan raya adalah bentuk dari hasil sistem penerimaan negara yang disebut pajak. Karena itu, pastikan kamu tidak lalai membayar pajak apalagi jika hanya karena tidak tahu caranya membuat kode billing.

Di zaman seperti ini, e-billing merupakan sebuah sistem membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, tentu saja waktu yang digunakan untuk membayar pajak bisa jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem manual.

Sistem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu yang mengaharuskan wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP). Lewat e-billing, kamu bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Namun untuk membayar secara online, kamu harus membuat ID billing pajak.

#Langkah Mudah Membuat ID Billing Pajak

Ketika awal penerapannya, kamu bisa membuat kode billing dengan beberapa server yang berbeda. Setiap server ditujukan untuk warga negara dengan kondisi yang berbeda misalnya baru perdana mengakses sistem pajak online ini. Server tersebut antara lain melalui situs https://sse3.pajak.go.id/ dan https://sse2.pajak.go.id/.

Namun sejak Januari 2020 ini maka semua akses pembuatan kode billing dilakukan melalui satu pintu saja yakni melalui situs DJP Online. Alasannya demi kemudahan bagi sistem penerimaan negara yang hanya lewat satu pintu saja. Untuk jenis server lainnya sengaja ditutup dengan alasan efisiensi. Selain itu, diharapkan kontrol wajib pajak bisa lebih ketat sehingga memberikan implikasi positif bagi ketaatan warga negara.

Situs ini bisa diakses dengan alamat www.djponline.pajak.go.id. Meskipun berbeda alamat namun sebenarnya langkah-langkahnya yang harus ditempuh relatif sama. Berikut adalah cara membuat id billing pajak lewat situs terpadu dari Ditjen Pajak ini.

  1. Klik tulisan “Belum punya akun?”
  2. Isikan data diri Anda sebagai wajib pajak. Data yang dibutuhkan mencakup nomor NPWP, nama, email, PIN (kelak akan jadi password untuk login), kode keamanan.
  3. Klik “Daftar”
  4. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk yang telah kamu daftarkan. Buka email yang dikirim oleh pajak.go.id, kemudian klik link tautan dalam badan email
  5. Akun kamu berhasil dibuat.Kembali ke alamat sebelumnya
  6. Masukan nomor NPWP dan password yang telah kamu buat, beserta kode kemanan di bawah kotak.
  7. Pilih tab berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE.
  8. Isi form surat setoran elektronik. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak.
  9. Pilih masa pajak; mulai dari bulan apa sampai bulan apa.
  10. Pilih juga tahun masa pajak
  11. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  12. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  13. Klik simpan
  14. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul. Kemudian pilih Ya untuk kotak dialog pertama. Selanjutnya, pilih Ok untuk kotak dialog kedua.
  15. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah. Kemudian pilih Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang telah kamu masukkan. Sedangkan kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses.
  16. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa id billing pajak kamu sudah dibuat. Klik Ok.
  17. Kode billingmu berhasil dibuat.
  18. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi kamu serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  19. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

#Daftar ID Billing Pajak Selain Lewat Website Dirjen Pajak

Untuk membayar pajak lewat e-billing, kamu membutuhkan kode billing. Sebenarnya mendapatkan id billing pajak tidak hanya bisa dilakukan lewat situs DJP online saja. Banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan kode e-billing ini, mulai dari datang langsung ke kantor pajak, melalui teller bank dan kantor pos persepsi.

Jika membuat kode billing secara online merupakan tipe layanan mandiri alias kamu harus melakukannya sendiri. Maka jika membuat kode billing lewat pilihan di atas maka akan ada petugas membantumu membuatkan id billing pajak tersebut.

#Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Seperti perekonomian dalam rumah tangga, negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan juga pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik merupakan beberapa hal yang semuanya dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, semakin banyak juga fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itulah, pajak menjadi salah satu ujung tombak pembangunan sebuah negara, khususnya Indonesia. Sehingga sudah sepatutnya bagi kamu untuk taat membayar pajak. Karena di era digital seperti saat ini, Pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perpajakan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Banyaknya orang yang belum taat membayar pajak disebabkan kerena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Jadi, cobalah untuk pelajari manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar kamu bisa menjadi salah satu warga negara yang lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk beberapa hal seperti di bawah ini

  1. Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
  2. Membiayai pengeluaran reproduktif dan memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif seperti pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, seperti pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang, juga pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:

  1. Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit.
  2. Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya.
  3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak.Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya.
  4. Dana Pemilu.
  5. Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.

Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

Karena itu, pastikan kamu mendapatkan id billing pajak milikmu untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara ya.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait