Dirjen Pajak sudah sejak beberapa tahun lalu memberikan inovasi dan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak secara online, salah satunya dengaan surat setoran online. Pembuatannya bisa dilakukan salah satunya melalui layanan SSE3 Pajak yakni lewat alamat situs sse3.pajak.go.id.
Guna memastikan kelancarannya, Dirjen Pajak memang menyediakan 3 server berbeda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk SSE3 pajak tersebut. Namun mulai Januari 2020, kini wajib pajak hanya bisa mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) melalui situs DJP Online saja dengan alamat www.djponline.pajak.go.id.
Alasannya demi kemudahan bagi sistem penerimaan negara yang hanya lewat satu pintu saja. Untuk jenis server lainnya sengaja ditutup dengan alasan efisiensi. Selain itu, diharapkan kontrol wajib pajak bisa lebih ketat sehingga memberikan implikasi positif bagi ketaatan warga negara.
Adapun, Surat Setoran Pajak elektronik adalah bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara. Penyetorannya dilakukan lewat berbagai akses sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah.
Sistem online ini sendiri telah dirintis sejak 2002 lalu namun baru ditetapkan sebagai hal yang wajib pada 2016 lalu. Ada sejumlah fitur dalam sistem SSE ini antara lain e-Filing (pengiriman SPT secara online melalui internet), e-SPT (penyerahan SPT dalam media digital), e-Payment (fasilitas pembayaran online hanya untuk PBB), dan e-Registration (pendaftaran NPWP secara online melalui internet).
Untuk menerapkannya, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki kode billing yang merupakan kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing. Kode sebanyak 15 digit angka ini kemudian akan menjadi dasar untuk melakukan penyetoran pajak.
Meski sudah menjadi hal yang wajib, sayangnya sampai saat ini masuh banyak masyarakat yang belum paham caranya membuat SSE pajak secara online. Hal yang sangat disayangkan karena sebenarnya merugikan masyarakat. Dengan menggunakan SSE pajak ada banyak waktu dan tenaga yang bisa dihemat ketika kita menunaikan kewajiban membayar pajak.
Ingin melakukan pendaftaran SSE pajak? Caranya cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah yang telah redaksi Ajaib berikan berikut ini.
Bukan lagi Lewat SSE3 Pajak, Bayar Pajak Hanya Bisa Lewat DJP Online
Demi memudahkan masyarakat ketika membayar pajak, Pemerintah telah mengganti cara membayar pajak manual dengan online, yaitu Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak).
Bagi kamu yang memiliki usaha atau memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak tersebut melalui SSE Pajak. SSE Pajak merupakan sistem pembayaran pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan billing system.
DJP mmenyediakan website resmi untuk melakukannya. Jika semula tersedia banyak server termasuk SSE2 pajak dan SSE3 pajak maka kini hanya lewat DJP Online. Situs tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak (badan usaha atau perorangan) untuk membayar pajak online atau melalui bank.
Manfaat atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan adalah menyimpan informasi mengenai data pembayaran secara real-time. Untuk menggunakan layanan tersebut, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak lagi. Hanya cukup menyiapkan e-mail untuk melakukan pendaftaran e-Billing Pajak.
#Apa itu Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak)?
Menurt PER-05/PJ/2017, Surat Setoran Pajak Elektronik Pajak merupakan bukti pembayaran elektronik atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk menteri keuangan.
Program ini diluncurkan per tahun 2002 untuk melaksanakan good governance yang berdasarkan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan teknologi informasi. Kini, Ditjen Pajak menggunakan strategi pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak (WP).
Ada beberapa fitur yang dikembangkan DJP online sebagai komitmen awal, yaitu: e-Filing (pengiriman SPT secara online ), e-SPT (penyerahan SPT dalam media digital), e-Payment (fasilitas pembayaran online untuk PBB), dan e-Registration (pendaftaran NPWP secara online).
Kemudian, per 1 Januari 2016, Ditjen Pajak kembali memperkenalkan sistem pembayaran pajak elektronik yang sering juga disebut e-Billing melalui SSE sebagai instrumen pengganti Surat Setoran Pajak secara manual.
#Cara Kerja SSE Pada e-Billing?
Setelah memahami asal mula SSE, kamu juga harus tau apa itu e-Billing. Menurut Ditjen Pajak, e-billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem e-Billing ini akan membantu kamu untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai transaksi yang ingin dituntaskan.
Namun, sebelum menggunakannya, kamu harus meminta kode billing adyang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Dapat disimpulkan bhawa e-billing adalah sistem yang membantu kamu membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode id billing pajak untuk membayar pajak secara online.
#Bagaimana SSE Bekerja Dalam Sistem e-Billing
SSE mengakomodasi pembayaran seluruh jenis pajak, kecualai PDRI yang pembayarannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai, dan jenis pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Pembuatan SSE juga mengakomodir mata uang selain Rupiah, yaitu Dollar Amerika Serikat. Namun, mata uang USD ini hanya bissa digunakan oleh beberapa pihak seperti:
1. Wajib pajak yang mendapatkan izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang USD (PPh 25, PPh 29, PPh Final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, PPh Minyak dan Gas Bumi.
2. SKP dan STP yang diterbitkan dalam USD.
#Server yang Digunakan untuk Kode Billing
Sebelumnya terdapat tiga server yang bisa digunakan untuk membuat kode ID Billing SSE Pajak, yaitu SSE Pajak Versi 1 (www.sse.pajak.go.id), SSE Pajak Versi 2 (www.sse2.pajak.go.id), dan SSE Pajak Versi 3 (www.sse3.pajak.go.id).
Setiap server tersebut tidak saling terhubung satu sama lain. Maka dari itu, kamu harus mendaftarkan akun SSE Pajak untuk masing-masing server di atas. Selain itu, tampilan dari ketiga server tersebut juga berbeda. Sehingga, penggunaannya pun juga tidak sama sehingga masyarakat bisa memilih mana yang paling sesuai untuknya.
1. SSE1 Pajak
Server pertama yakni SSE1 Pajak tadinya bisa diakses melalui halaman www.sse.pajak.go.id. Namun, situs tersebut sudah ditutup dan digantikan dengan SSE2 Pajak dan SSE3 Pajak.
2. SSE2 Pajak
SSE2 Pajak bisa diakses melalui situs resmi www.sse2.pajak.go.id. SSE2 Pajak ditujukan bagi kamu yang telah memiliki NPWP dan PIN pada SSE1 Pajak.Dalam situs tersebut, kamu hanya perlu mengisi NPWP, nama lengkap, dan password e-mail yang bisa digunakan.
Setelah mendaftarkan NPWP milikmu, maka kamu harus memasukkan password dalam bentuk nomor. Kemudian, pilih konten SSE berwarna hijau. NPWP dan alamat kamu akan digunakan untuk mendapatkan SSE.
3. SSE3 Pajak
Server ini sendiri merupakan alternatif dari SSE2 Pajak namun ditujukan bagi kamu yang sudah memiliki NPWP, namun belum pernah terdaftar di sistem billing pajak. Layanan SSE3 Pajak dihadirkan sebagai backup jika layanan SSE2 Pajak mengalami gangguan.
Harus diingat jika ketiga server ini sekarang sudah tak lagi eksis. Ketiganya diganti dengan DJP online yang bersifat single sign-on (SSO). Maksudnya adalah semua wajib pajak, apapun kondisinya, bisa membuat kode billing dan mendapatkan SSE pajak lewat situs yang sudah terintegrasi ini.
Namun kamu tak perlu khawatir, misalnya sudah terlanjur mengakses sistus SSE 3 Pajak kamu akan secara otomatis dibawa ke laman DJP online. Begitu pula dengan pengakses server SSE2 Pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa lebih mudah menunaikan kewajibannya.
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.