Pajak

Mengenal E-billing Pajak dan Cara Mudah Membuatnya

e-billing pajak

Membayar pajak merupakan kewajiban dari wara negara. Saat ini Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran pajak dengan e-billing pajak. E-billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara online yang mulai diperkenalkan sejak tahun 2016.

Keberadaannya sekaligus mengganti sistem konvensional yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam melakukan setoran pajak. Melalui online, sistem pembayaran pajak akan lebih efisien dan mudah karena sistemnya tidak mengharuskan kamu untuk datang langsung ke kantor pajak dengan uang fisik.

E-billing ini turut menghadirkan bentuk pembayaran pajak secara online dan bisa dilakukan dimana saja sehingga lebih fleksibel. Sistem yang masih baru ini juga lebih ringkas karena hanya dengan satu tindakan akan maka sekaligus membuat kode billing dan sekaligus membayar tagihan pajak kita.

Inovasi ini dihadirkan Ditjen Pajak sejak beberapa tahun yang lalu dan menjadi salah satu inovasi pelayanan publik terbaik. Namun sebenarnya Indonesia bukan lah negara Asia Tenggara pertama yang menerapkan sistem e-billing dalam penarikan pajaknya.

Singapura, negara tetangga, merupakan negara pertama yang melakukan inovasi untuk membuat sistem elektronik pada pajaknya. Bahkan negara kecil ini termasuk yang pertama kali di Asia sehingga sistem yang dimilikinya saat ini jauh lebih berkembang. Sementara negara lain seperti Kamboja dan Filipina belum menerapkannya.

Indonesia sendiri mengawali inovasi online dalam hal pajak sejak tahun 2002 sebagai bagian dari reformasi pajak. Langkah awalnya dilakukan dengan cara pemabraun proses administrasi, pengarsipan, analisis resiko dan pendaftaran elektronik. Sejumlah langkah ini saja sudah berhasil memotong bayak waktu sehingga proses pajak menjadi jauh lebih efisien.

Bank Dunia pada 2012 mencatat jika jumlah waktu yang diperlukan wajib pajak di Indonesia berhasil dikurangi setela adanya sistem online. Awalnya diperlukan 560 jam sesuai data tahun 2006 menjadi hanya 266 jam saja pada tahun 2011, hampir separuh waktu berhasil dipangkas.

Rintisan ini yang kemudian dikembangkan menjadi e-billing pajak yang diberlakukan online secara menyeluruh. Prosesnya sendiri memakan waktu bertahun-tahun karena perlu kerja sama dengan perbankan di berbagai wilayah sampai akhirnya ditetapkan sebagai hal yang wajib pada tahun 2016.

Sistem e-billing baru ini sendiri bisa diakses dengan gadget apapun tanpa harus menginstal aplikasi maupun software tambahan, sesuatu yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak. Meski demikian, sempat ada keluhan kala awal penerapannya. Misalnya saja bugs yang muncul ketika masuk ke situs resminya atau masalah jaringan internet yang buruk.

Berbeda dengan Singapura, koneksi internet memang belum memiliki kualitas yang merata di Indonesia. Para wajib pajak banyak yang merasa kesulitan khususnya yang berada di luar Pulau Jawa sehingga masih muncul banyak keluhan.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami langkah-langkah dalam mengaplikasikan e-billing pajak ini. Karena itu, Ditjen Pajak masih terus gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat cara membayar pajak secara online dengan sistem ini.

Manfaat E-Billing Pajak Untuk Polda Hidup yang Lebih Cepat dan Efisien

Ketidaktahuan masyarakat umumnya selain karena minimnya sosialisasi juga karena belum mengerti bahwa sistem online ini akan jauh lebih menguntungkan. Bukan hanya menghemat waktu yang harus dikeluarkan namun juga biaya jika kamu harus datang ke kantor pajak seperti sebelumnya.

Dengan demikian, kamu bisa punya lebih banyak waktu untuk melakukan hal lain yang lebih penting misalnya saja mengurusi bisnis atau belajar lebih banyak soal investasi. Agar tak lagi kerepotan di kemudian hari dan mau memahami sistem pajak online ini, kenali lebih jauh manfaat dari e-billing pajak antara lain

  • Mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak dimanapun dan kapanpun karena sistem yang berbasis online.
  • Menghindari atau sekaligus meminimalisir kesalahan pencatatan yang dilakukan secara manual, sehingga meningkatkan akurasi.

Transaksi pembayaran pajak bersifat real time dimana setoran pajak akan langsung diterima oleh rekening Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terekam melalui data historis dalam system

#Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Lalu, bagaimana agar kamu bisa menggunakan layanan ini? Apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menggunakan layangan e-billing pajak? Simak uraian berikut :

  • Daftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id.
  • Mengisi data diri anda secara lengkap termasuk nomor NPWP untuk memiliki akun DJP online
  • Verifikasi datamu melalui email.
  • Setelah melakukan verifikasi, kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya kamu miliki.

#Pembayaran Pajak Secara Online

Setelah kamu terdaftar dalam e-billing pajak, kamu akan dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran ini juga bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi e-billing pajak. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini :

#Buat ID Billing

Langkah berikutnya adalah membuat ID billing dengan cara isi SSE alias Surat Setoran Elektronik dari Ditjen Pajak yang merupakan pengganti dari SSP. ID Billing sendiri merupakan kode sebanyak 15 digit yang menjadi nomor identitas pajak milikmu.

Metode pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :

  • Aplikasi E-billing DJPSSE pada sirus djponline.go.id
  • Teller bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan Kantor Pos Indonesia
  • Melalui SMS Banking dengan ID Billing*141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
  • Melalui kring pajak di nomor 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).

Membuat ID Billing adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjalankan sistem ini. Gunakan ID Billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya. Kode billing ini nantinya akan diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya di kemudian hari. Agar tak kesulitan, kamu bisa mengambil pilihak cetak kode billing di kotak dialog di situs tersebut untuk mendapatkannya dalam format PDF.

Pembayaran e-billing pajak kemudian bisa kamu lakukan dengan cara :

a.   Teller bank atau Kantor Pos Indonesia.

b.   ATM bank yang masuk dalam daftar bank persepsi alias collecting agent untuk penerimaan negara lewat surat setoran elektronik

c.   Internet Banking

d.   Mobile Banking

Nah, itulah beberapa kemudahan dari penggunaan sistem online e-billing pajak bagi wajib pajak. Selain memberikan efisiensi dan fleksibilitas, para wajib pajak pastinya akan lebih mudah untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.

Selain itu, sistem yang wajib kamu pahami juga ialah e-filing untuk melaporkan pajak. Sistemnya real time dan juga sepenuhnya online dan kelebihan yang hampir serupa dengan e-billing. Kesempatan berikutnya kita akan membahas lebih jauh soal pelaporan pajak online ini.

Mengingat membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), keberadaan e-billing pajak akan meminimalisir alasan seseorang untuk menunggak pajak. Sehingga pendapatan negara untuk pembangunan lebih maksimal.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


 Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait