Asuransi & BPJS, Pajak

Objek Pajak PPh Menggilas Premi Asuransi Kesehatan, Kok Bisa?

objek pajak

Ajaib.co.id. Pajak merupakan salah satu pemasukan utama pemerintah untuk membiayai pelaksanaan negara. Karena itu secara berkala dilakukan pembaruan mengenai daftar objek pajak yang dikenakan. Terakhir yang sempat menjadi polemik adalah wacana asuransi kesehatan akan dikenakan pajak penghasilan.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, Dalam rancangan undang undang (RUU) PPh disebutkan ada perluasan pajak penghasilan atas pembayaran premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan sebagai penghasilan perusahaan. Alasannya menjadi objek pajak karena premi yang dikelola oleh perusahaan asuransi diinvestasikan.

Adapun, Draf RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan lantaran dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

RUU Pajak Penghasilan ini, khususnya Pasal 6, menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Hal tersebut antara lain pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.

Jika jadi diterapkan kesehatan yang sejak lama dikenal mahal segera akan jadi barang mewah. Pasalnya asuransi kesehatan sendiri sudah mengalami kenaikan tarif hingga 100%. Selain itu, premi asuransi kesehatan juga diwacanakan jadi objek Pajak Penghasilan. Kabar ini mungkin terasa memberatkan bagi pihak-pihak yang terkait.

Namun benarkah demikian? Mari kita ulas lebih lanjut.

Asuransi Kesehatan Bakal Jadi Objek Pajak, Yuk Kita Lihat Plus Minusnya

Objek pajak adalah berbagai jenis sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Setiap jenis pajak memiliki subjek dan objek pajaknya tersendiri. Salah satu objek pajak yang paling dominan ialah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Hal ini yang kemudian dikenal sebagai objek pajak penghasilan yang bukan hanya dikenakan pada WNI saja. Namun juga warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan mendapatkan penghidupan dari perusahaan yang ada di Indonesia. Khususnya kepada karyawan asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Adapula objek pajak berupa barang misalnya mobil, tanah dan atau bangunan. Biasanya ini masuk dalam daftar objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu adapula bea materai yang pengenaan pajaknya diberlakukan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan sesuai dengan UU 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Kabar terbaru ialah pemerintah akan memberlakukan asuransi kesehatan sebagai salah satu objek Pajak Penghasilan. Namun wacana ini sendiri masih banyak pro kontra di kalangan publik.

Pemahaman Objek PPh

Objek PPh dipahami sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh setiap individu si Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan si Wajib Pajak yang bersangkutan, dalam bentuk apa pun.

Penghasilan yang didapat dalam berbagai bentukd termasuk dari keuntungan badan yang didirikan atau kegiatan ekonomi lainnya wajib dikenakan pajak. Ada sejumlah hal yang dikecualikan dalam hal ini seperti hibah, warisan, sumbangan dll. Selain dari pengecualian tersebut, masyarakat harus tetap membayar pajak yang dikenakan.

Pro Kontra Premi Asuransi/Iuran Kesehatan

Menurut pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, tahun depan Pemerintah memastikan akan mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke DPR. Ini adalah revisi ke-2 dari UU tersebut, dan merupakan bagian dari reformasi pajak yang ingin dilakukan pemerintah.

Draft revisi ke-2 UU PPh mencantumkan 2 hal penting, yaitu:

  • Mempertegas perlakuan pemajakan terhadap Badan Usaha Tetap dan transaksi ekonomi digital.
  • Jumlah obyek pajak penghasilan yang nantinya akan dipungut membengkak, dari 19 menjadi 25 objek Pajak Penghasilan.

Perluasan obyek pajak yang akan menjadi lahan perburuan baru bagi otoritas pajak, menjadi topik pembahasan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), selain tarif.

Di samping harta warisan, harta hibah, dan laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor real dalam waktu dua tahun, obyek Pajak Penghasilan baru yang terfenomenal adalah Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Lho, kita ngeluarin uang untuk jaga-jaga resiko kesehatan, kok malah dipajakin? Semua pasti menjeritkan hal yang sama. Namun apakan iuran kesehatan itu bisa dikategorikan sebagai penghasilan? Rasanya sulit memutuskan jawabannya dari kacamata awam seperti kita.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pendapat sejumlah kalangan yang lebih berwawasan.

Pendapat Ahli

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Dirinya menilai wacana untuk mengkategorikan iuran jaminan kesehatan sebagai penghasilan adalah pola berpikir yang keliru. Menurutnya, premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai biaya, bukan penghasilan. Saat mendapatkan risiko, pastilah perusahaan atau pemberi kerja harus membiayai para pekerjanya.

Fungsi itu selalu dijalankan oleh asuransi dan badan jaminan sosial selama ini. Menetapkan premi dan iuran sebagai penghasilan yang layak menjadi obyek Pajak Penghasilan, adalah pola pikir yang terbalik.

Dody Achmad S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Beliau menuturkan bahwa pada dasarnya tidak tepat apabila pembayaran premi dijadikan obyek Pajak Penghasilan, karena pajak penghasilan dikenakan atas perolehan sesuatu yang dinikmati oleh seseorang, sementara premi adalah biaya yang dikeluarkan dari penghasilan. Ketika penghasilan seseorang juga sudah dikenakan pajak, kenapa pembayaran premi harus kena pajak lagi?

Merujuk pada pemahaman obyek pajak penghasilan di awal artikel ini, apakah premi/iuran asuransi kesehatan merupakan suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh setiap individu Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan si Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun?

Jika wacana ini disahkan, pemberi kerja akan enggan memberikan tunjangan asuransi maupun mengikuti program wajib yang dijalankan badan penyelenggara jaminan sosial.

Industri asuransi berharap pemerintah memberikan insentif untuk mendukung literasi dan edukasi asuransi di Indonesia, agar penetrasi industri asuransi kian signifikan dan masyarakat kian sadar akan manfaat asuransi.

BPJS Saga

Suka atau tidak, semua ini pasti berkaitan dengan kekusutan BPJS yang tak kunjung berakhir. Defisit BPJS yang diproyeksikan BPJS Watch mencapai 18 Triliun hingga akhir 2019, saat ini sudah terkoreksi berkat kucuran dana Pemerintah sebesar Rp 9,3 Triliun dari total selisih tarif segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mulanya sebesar Rp 14T.

Pengucuran selisih tarif iuran PBI ini segera dilaksanakan menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, yang mencantumkan kenaikan resmi tarif iuran BPJS sebesar 100%, dengan masa berlaku:

  • Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berlaku surut mulai 1 Agustus 2019 lalu.
  • Peserta Penerima Upah (PPU) berlaku surut mulai 1 Oktober 2019 lalu.
  • Kepesertaan Mandiri dan pegawai pemerintah daerah mulai 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019 mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.

Sudah Mahal, Tertimpa Pajak Pula

Ungkapan “Kesehatan Itu Mahal” sudah waktunya diganti “Kesehatan Itu Mewah”. Pada momen premi/iuran asuransi kesehatan menjadi obyek pajak, otomatis take home pay semua orang semakin berkurang. Jika gaji karyawan level menengah tiap bulan biasanya terpotong sekitar Rp 80.000,-, nanti jadi Rp 120.000,- /bulan, plus… PPh-nya – yang belum tahu besarannya berapa…

Bagi jenis Kepersertaan Mandiri, wacana pengenaan premi/ iuran asuransi sebagai obyek Pajak Penghasilan otomatis akan menambah berat kenaikan tarifnya. Ujung-ujungnya memperberat tanggungan finansial mereka setiap bulan.

Apa Saja yang Sebelumnya Sudah Menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Kendati begitu, tidak semua hal bisa yang berkaitan dengan pemasukan, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Objek ini lalu dihitung dalam jangka waktu satu tahun. Dalam satu tahun tersebut Wajib Pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan diberikan dalam penghasilan lainnya, kecuali kerugian yang terjadi di luar negeri.

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk ke dalam objek dalam pajak penghasilan. Individu atau lembaga yang menerima gaji, upah, atau aset berikut ini dianggap sebagai Wajib Pajak. Sehingga, mereka harus melunasi pembayarannya sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib pajak ini adalah mereka yang melakukan penerimaan atau perolehan pembayaran. Atau bisa dibilang untuk mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan yang mendapat imbalan dalam bentuk gaji.

  • Imbalan atas pekerjaan atau penyedia jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, komisi, bonus, hingga uang pensiun.
  • Hadiah dari hasil kegiatan, undian, atau penghargaan.
  • Keuntungan atau laba dari suatu perusahaan.
  • Bentuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta.
  • Uang yang diterima kembali dari pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan bayaran tambahan.
  • Jaminan pengembalian utang, seperti bunga premium, imbalan, dan diskon.
  • Dividen atas nama atau dalam bentuk apa pun.
  • Uang royalti atau imbalan dari penggunaan hak tertentu.
  • Keuntungan penyewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan harta atau properti.
  • Penerimaan pembayaran yang diterima secara berkala.
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus BI.
  • Penghasilan dari saham.
  • Penghasilan berupa tanah atau bangunan.
  • Jenis-jenis Non Pemasukan

Kubur Resiko Kesehatan Dalam-dalam

Sir Winston Churchill mengungkapkan: “Orang optimis melihat peluang dalam kesulitan”. Semoga kita bisa menyikapi meroketnya harga kesehatan sebagai peluang untuk memulai gaya hidup yang lebih sehat. Mungkin ini memang momennya untuk lebih menghargai kesehatan lebih dari clubbing dan hustling.

Tidak ada salahnya banyak berdoa agar agar wacana ini hanya akan sekedar jadi wacana saja. Namun jika memang jadi ditetapkan maka tidak ada jalan lain. Kamu harus rajin minum teh hijau dicampur madu, makan 4 sehat 5 sempurna, tidur yang cukup, dan pilihlah investasi yang bebas pajak. Tujuannya agar kesehatan tubuhmu terjada begitu pula kesehatan dompetmu.

Bacaan menarik lainnya:

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait