Pajak

Ciri-ciri Pajak yang Wajib Dipahami oleh Wajib Pajak

ciri-ciri pajak

Ajaib.co.id – Perpajakan selalu menarik untuk dipelajari. Ada banyak seluk beluk yang perlu dipahami dari sumber pendapatan negara ini. Termasuk pula ciri-ciri pajak yang menempel pada setiap pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak.

Begitu banyak pembayaran dan tagihan yang harus dipenuhi. Ada listrik, telepon, internet, air PAM, kartu kredit, dan sebagainya. Eits, jangan lupa, ada satu kewajiban lagi jika kamu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, yakni pajak.

Selama ini kita diberitahu mengenai jenis pajak dan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun pernahkan kamu berpikir, sebenarnya bagaimana sih ciri-ciri pajak itu? Apalagi dengan pemberitaan soal munculnya wacana untuk penambahan objek pajak.

Tentu saja kamu berpikir lebih jauh mengenai apa faktor yang menjadikan suatu hal layak dibebankan pajak. Kamu tak akan mendapatkan jawaban yang memuaskan jika belum paham akan ciri-ciri pajak. Yuk kita bahas bersama.

Mengurai Ciri-Ciri Pajak yang Berlaku di Indonesia

Apakah semua pajak yang dibebankan wajib dibayarkan? Ya, tentu saja. Kewajiban tersebut adalah salah satu ciri ciri pajak yang membedakannya dengan tagihan pribadi atau pungutan lainnya.

Selain itu, pajak adalah salah satu cara kita berpartisipasi dalam pembangunan. Pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah dan harus dibayar oleh warga negara. Pajak tersebut nantinya akan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No. 28 Tahun 2007. Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Kontribusi wajib tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Karena sifatnya wajib, kamu pun akan dikenai denda bila tidak memenuhi kewajiban atau tidak membayar pajak tepat pada waktunya.

Dalam proses pemungutan pajak, Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment di mana penentuan besaran pajak ditetapkan sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak akan secara mandiri melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Salah satu bentuknya yakni dengan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Sistem ini berbeda dengan official assessment yang diberlakukan pada masa penjajahan. Dalam sistem ini, besaran pajak yang ditanggung oleh wajib pajak ditentukan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk lebih jelasnya, ciri-ciri pajak bisa dibagi menjadi empat poin berbeda antara lain:

  1. Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
  2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
  3. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
  4. Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.

Macam-macam Pajak

Ada banyak pajak yang diberlakukan di Indonesia. Begitu beragamnya hingga kita yang awam terkadang menganggap pajak adalah persoalan yang rumit. Padahal, kita bisa memahami jenis-jenis pajak dengan mudah melalui penggolongan yang sudah ditetapkan.

Berikut ini jenis-jenis pajak berdasarkan masing-masing penggolongan:

Pajak Berdasarkan Sifat

  • Pajak langsung (direct tax): pajak ditetapkan secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak yang berlaku. Ketetapan tersebut menyebutkan besaran pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak ini berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Contoh pajak ini misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung (indirect tax): pajak hanya dibebankan kepada wajib pajak setelah mengalami peristiwa atau melakukan perbuatan tertentu. Jadi, wajib pajak tidak harus membayar pajak jenis ini secara berkala. Jenis pajak ini seperti pajak barang mewah.

Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak

  • Pajak daerah (lokal): pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya diberlakukan bagi wajib pajak di suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Contoh penerapannya ialah pajak restoran dan pajak reklame.
  • Pajak negara (pusat): pajak dipungut oleh pemerintah pusat melalui sejumlah lembaga terkait, misalnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, dan lain-lain. Contohnya seperti cukai rokok dan pajak ekspor.

Berdasarkan Subjek dan Objek

  • Pajak objektif: pajak ditentukan berdasarkan objeknya, misalnya kendaraan bermotor, bea meterai, dan sebagainya.
  • Pajak subjektif: pajak ditentukan berdasarkan subjeknya, yakni wajib pajak dan kondisinya. Contohnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Fungsi Pajak

Mungkin sebagian dari kita berpikir, untuk apa sih ada pajak yang bersifat memaksa? Negara tentu mewajibkan sesuatu dengan alasan. Begitu pun kebijakan pajak yang bersifat wajib. Pajak memiliki sejumlah fungsi penting bagi keberlangsungan suatu negara. Apa saja?

Fungsi Anggaran (budgeter)

Adalah sebagai pemasukan bagi negara dalam menjalankan pembangunan dan operasional negara. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai penyeimbang pengeluaran negara.

Fungsi Mengatur (regulasi)

Pengertian pajak ialah mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, baik dalam bidang sosial maupun ekonomi. Fungsi yang terkait dengan kebijakan tersebut misalnya berupa pengaturan laju inflasi.

Contoh lainnya, ada sejumlah pajak yang ditujukan untuk meningkatkan ekspor (pajak ekspor barang) atau memberikan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri (Pajak Pertambahan Nilai). Secara umum, pajak membantu perekonomian menjadi lebih produktif, termasuk dalam hal mendorong investasi.

Fungsi Pemerataan (distribusi)

Pajak juga berfungsi memeratakan pendapatan dalam arti menyeimbangkan kesejahteraan dan memenuhi kepentingan masyarakat. Warga negara yang berkecukupan akan mengeluarkan pajak dalam jumlah yang lebih besar dari pendapatan, bisnis, hingga aktivitas jual-beli.

Pajak tersebut nantinya didistribusikan untuk kepentingan pembayar pajak misal tunjangan kemiskinan, jaminan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pendidikan.

Fungsi Stabilisasi

Dalam fungsi stabilisasi, pajak berfungsi menstabilkan kondisi perekonomian, terutama dalam menekan laju inflasi. Ketika terjadi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi untuk mengurangi uang yang beredar.

Sebaliknya, ketika terjadi deflasi, pemerintah menurunkan pajak agar lebih banyak uang beredar dan negara terhindar dari lesunya perekonomian. 

Ciri-ciri Pajak Dibandingkan dengan Pungutan Lain

Kita menyadari ada berbagai jenis pungutan yang berlaku di masayarakat selain pajak. Namun pajak memiliki sejumlah ciri-ciri khusus yang membedakannya dari pungutan-pungutan sejenis lainnya. Berikut ini ciri-cirinya:

  • Pajak bersifat wajib bagi warga negara (pemerintah pusat maupun daerah) yang memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak. Pajak memang tidak selalu diberlakukan bagi semua orang. Namun, jika kita memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kita tidak bisa mengelak lagi kecuali siap kena sanksi administratif maupun pidana.
  • Tidak dipungut secara asal-asalan. Semua sudah diatur dan ditetapkan dalam peraturan dan undang-undang, yang telah disebutkan di atas.
  • Tidak memberikan imbalan balik secara langsung. Berbeda dengan membeli barang atau membayar jasa yang dapat dinikmati langsung, pajak tidak demikian. Pengelolaan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur, pengembangan pendidikan, dan jaminan kesehatan.
  • Dikelola pemerintah dan masuk dalam anggaran pemerintah. Selain untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, pajak juga dikelola untuk operasional pemerintahan hingga membayar utang negara.

Nah, dengan mengetahui ciri ciri pajak beserta seluk-beluknya di atas, kamu tahu mana pajak yang menjadi kewajibanmu atau sekadar pungutan yang tidak resmi. Sudah tahu ‘kan sekarang kalau pajak sangat besar manfaatnya.

Pajak adalah pos terbesar dari anggaran penerimaan dalam APBD maupun APBN. Karena itu, penerimaannya jadi sumber biaya dan pengelolaan negara. Beberapa hal yang dibiayai oleh pajak misalnya saja pembangunan dan gaji PNS.

Pemerintah sendiri berupaya memasimalkan penerimaan pajak dengan melakukan berbagai inovasi. Salah satunya pemberlakuan sistem online sehingga memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya. Karena itu, ayo jadi warga taat pajak!

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait