Pajak

Pengertian, Ciri, Jenis, dan Tarif Pajak Daerah

Ajaib.co.id – Pajak daerah merupakan jenis kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak daerah ini digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pungutan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah. Tak berbeda dari pajak pusat, pajak daerah juga mempunyai banyak jenis. Ada dua jenis pajak daerah, antara lain :

Pajak Provinsi

Pajak provinsi bersumber dari lima jenis pajak. Kelima jenis pajak provinsi sebagai berikut.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak provinsi ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun. Tarif pajak yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor beragam, berikut rinciannya:

  • Tarif pajak progresif:
    – Kendaraan pertama: tarif pajak 2%.
    – Kendaraan kedua: tarif pajak 2,5%.
    – Kendaraan ketiga dan seterusnya meningkat sebesar 0,5%.
  • Kendaraan atas nama badan atau institusi: 2%.
  • Kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah: 0,50%.
  • Kendaraan bermotor alat berat: 0,20%.

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan bentuk pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Berikut ini rincian tarifnya:

  • Penyerahan pertama pajak, nominalnya sebesar 10%.
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
  • Untuk bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama diberikan sebesar 0,75% dan penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Besaran Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air. Tarif PBB-KB adalah sebagai berikut:

  • Besaran tarif Pajak ditetapkan sebesar 5%.
  • Nominal tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, jika saja memenuhi unsur-unsur seperti:
    – Terjadi masalah kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan,
    – Dibutuhkan stabilitas harga untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang,
    – Dan jika harga minyak sudah kembali normal maka Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Besaran pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit air untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Untuk nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi/zona pengambilan sumber air.
  • Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
  • Volume air.
  • Kualitas air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan.

5. Pajak Rokok

Pajak Rokok atau cukai rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sementara objek pajak dari Pajak Rokok merupakan jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dengan ketetapan cukai rokok maka biaya ini akan dikenakan kepada konsumen yang telah otomatis membayar pajak rokok karena wajib pajak membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Subjek pajak dari nilai Pajak Rokok ini adalah seluruh konsumen rokok. Tarif dari pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak kabupaten dan kota terbagi dalam beberapa jenis, antara lain:

1. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan tagihan dana atau iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Tarif pajak hotel nantinya akan dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

2. Pajak Restoran

Pajak Restoran atau pajak rumah makan merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

3. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah penyelenggara hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut. Besaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

4. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan bentuk pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Umumnya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.

Namun demikian ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya. Sementara untuk tarif pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan besaran pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Tarif pajak dari penerangan ini akan berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.

Berikut ini adalah tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 3, yakni:

  • Tarif Pajak fasilitas Penerangan Jalan yang digunakan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam: 3%.
  • Tarif Pajak untuk fasilitas Penerangan Jalan yang digunakan selain yang dimaksud pada poin pertama: 2,4%.
  • Mempergunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%.

Artikel Terkait