Pajak

Pengertian Pajak Progresif dan Cara Perhitungannya yang Benar

pengertian pajak progresif

Ajaib.co.id – Sebenarnya apa sih pengertian pajak progresif? Bagi kamu yang ingin tahu pengertian pajak progresif ini, ada baiknya simak ulasan redaksi Ajaib berikut. Mungkin kamu sempat beberapa kali mendengar istilah pajak progresif. Apa itu pajak progresif? pajak progresif tentunya akan sangat berkaitan dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif adalah tarif pajak yang terus naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Misalnya pajak penghasilan (PPh). Contoh pajak progresif pph 21, yaitu ketika kamu memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun lebih dari Rp50 juta, berlaku tarif pajak progresif pph. Bukan hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya.

Pajak progresif juga dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya. Dapat diterapkan pada kendaraan mobil dan motor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.   Misalnya, ketika kamu memiliki dua motor yang semuanya atas namamu, maka motor kedua dipungut tarif pajak progresif motor.

Atau di keluarga kamu memiliki tiga unit motor, meskipun nama kepemilikan berbeda, tetapi jika masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat, maka motor kedua dan ketiga kena tarif pajak progresif motor. Itulah yang dinamakan pajak progresif berdasarkan KK atau alamat. Pun berlaku untuk pajak progresif mobil. Pajak progresif mobil beda nama satu alamat.

Namun, misalnya kamu punya satu motor dan satu mobil, meskipun dengan nama dan alamat yang sama, perlakuannya sebagai kepemilikan pertama. Sehingga kamu tidak dikenakan pajak progresif. Perlu diketahui juga bahwa tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan bermotor TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Impelementasi Pajak Progresif

Pajak progresif diperuntukkan bagi kamu yang memiliki kendaraan kedua, ketiga keempat dan selanjutnya. Dimana nilai dan nominal yang harus dibayar adalah lebih tinggi daripada pajak kendaraan pertama.

Selain itu guna meningkatkan penerimaan pajak daerah negara, aturan penetapan pajak tersebut diberlakukan guna mengurangi kemacetan. Bentuk pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, hal ini bisa berupa mobil maupun sepeda motor.

Selain itu, bentuk pajak progresif juga berlaku apabila jumlah kendaraan yang kamu miliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. Lalu, apakah Itu pajak progresif? Berikut penjelasannya terkait pengertian pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang retibusi dan Pajak Daerah. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk jenis kendaraan pembayaran pajak akan dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Untuk lebih jelasnya sebagai contoh, apabila kamu memiliki satu kendaraan berupa mobil, satu kendaraan motor, dan satu truk yang berada dalam satu rumah, maka semua kendaraan tersebut yang merupakan kendaraan atas nama pribadi akan dikenakan pajak progresif.

Pada masing-masing kendaraan tersebut akan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Dengan begitu maka otomatis, kamu hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Pengenaan Tarif pajak progresif

Berdasarkan aturan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dijelaskan bahwa ketentuan tarif dalam pajak progresif untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Namun, meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah mempunyai beragam kewenangan untuk menetapkan besaran tarifnya sendiri. Adapun syaratnya adalah jumlah tarif tersebut yang tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif pajak progresif pph 21 pada UU HPP dibagi lima lapisan tarif. Lapisan tarif PPh terendah sebesar 5% bagi penerima PKP setahun sampai dengan Rp 60 juta. Dan lapisan tertinggi kena 35% untuk penerima PKP di atas Rp 5 miliar. Di bawah ini adalah tarif pengenaan pajak progresif bagi Pph 21.

  • PKP sampai dengan Rp 60 juta = 5%
  • PKP di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta = 15%
  • PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar = 30%
  • PKP di atas Rp 5 miliar = 35%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Nah bagi kamu yang masih bingung menghitung pajak progresif, di bawah ini adalah beberapa contoh perhitungan pajak progresif untuk kendaraan maupun penghasilan.

1. Menghitung pajak progresif kendaraan bermotor

Misalnya, kamu memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta. Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp2.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp153.000.

Sehingga NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotornya adalah:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 2.000.000 : 2) x 100 = Rp 100.000.000.

Sehingga, pajak progresif mobil yang harus dibayar

Mobil pertama

PKB = Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000

SWDKLLJ = Rp 153.000

Pajak progresif = Rp 2.000.000 + Rp 153.000 = Rp 2.153.000

Mobil kedua

PKB = Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

SWDKLLJ = Rp 153.000

Pajak progresif = Rp 2.500.000 + Rp 153.000 = Rp 2.653.000

2. Menghitung pajak progresif penghasilan

Misalnya kamu memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 miliar setahun. Maka cara menghitung pajak progresif penghasilan:

Tarif 5%         = Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Tarif 15%       = Rp 250.000.000 x 15% = Rp 37.500.000

Tarif 25%       = Rp 500.000.000 x 25% = Rp 125.000.000

Tarif 30%        = Rp 190.000.000 x 30% = Rp 57.000.000

PPh Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 + Rp 125.000.000 + Rp 57.000.000

PPh Terutang = Rp222.500.000

Pajak Progresif demi Asas Keadilan

Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah, serta pajak progresif penghasilan oleh pemerintah pusat semata-mata demi menciptakan keadilan. Orang kaya, yang penghasilannya besar, kena pajak penghasilan progresif dengan tarif yang lebih tinggi.

Pun dengan pajak progresif kendaraan. Orang yang memiliki banyak mobil atau motor, dipungut pajak berlapis. Selain itu, kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor juga diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Tips Meminimalisir Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Ada beberaoa tips yang bisa kamu laukan untuk meminimalisir membayar pajak progresif yang lebih tinggi antara lain:

1. Membuat Kartu Keluarga yang Terpisah dengan Orang Tua

Di beberapa tempat atau kawasan dengan harga rumah yang cukup tinggi seperti DKI Jakarta, tak jarang seorang anak yang sudah mandiri secara finansial dan berkeluarga masih tinggal dengan orangtua.

Karena mempunya nilai pokok kebutuhan sendiri, banyak di antaranya yang memiliki mobil pribadi. Namun, karena alamat yang digunakan di STNK sama, maka mobil baru itu akan dikenai besaran tarif pajak progresif.

Namun kamu tak perlu khawatir, ini karena kamu bisa terhindar dari besaran pajak progresif yang tinggi dan kamu bisa tetap membayar pajak dengan tarif normal asal membuat kartu keluarga yang terpisah.

Bbeberapa orang yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah dapat mengurus proses pajak dengan mendatangi Samsat dan mengajukan keberatan atas pengenaan pajak progresif yang tidak tepat.

Dengan begitu, selanjutnya maka pihak yang berkeberatan akan diminta mengisi formulir yang menyatakan kamu memiliki perbedaan keluarga

2. Pecah Sertifikat Rumah Menjadi Beberapa Bagian

Dalam prakteknya, tidak jarang ditemukan ada rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga. Ini cukup lumrah dan umum terjadi karena rumah yang dihuni cukup besar dan para anggota keluarga yang lain tidak bisa pindah ke rumah yang lain pula

Dengan begitu, dalam rumah tersebut akan ada banyak kendaraan dimana ini akan terkait dengan aktivitas dan kebutuhan yang berbeda-beda. Jika kamu sudah seperti ini maka aka nada sebuah potensi bahwa kamu akan terkena pajak progresif dengan nilai yang semakin besar.

Guna menghindari terjadinya pengenaan pajak progresif yang tinggi, kamu cukup lakukan pemecahan sertifikat rumah menjadi beberapa bagian-bagian yang berbeda. Apabila sebuah rumah masing-masing sertifikatnya sudah terpisah menjafi bagian rumah maka kamu bisa mengajukan penggantian alamat ke Samsat.

Meskipun cara ini memang terlihat lebih ribet dan memakan biaya yang lumayan tinggi. Namun akan lebih efektif dalam menghemat biaya pajak kendaraan kamu ke depannya.

3. Menggunakan Transportasi Umum

Cara selanjutnya adalah cara paling mudah tanpa ribet, yakni dengan menggunakan transportasi umum. Sehingga kamu bisa menghindari terkenanya pajak progresif pada kendaraan kamu.

Sementara kamu menghemat pengeluaran untuk pajak, maka kamu juga memperoleh banyak keuntungan lain seperti misalnya dengan ikut membantu mengurangi kemacetan dan menyehatkan tubuh.

Disamping itu, dalam menggunakan transportasi umum tidak akan bertentangan dengan hukum, bahkan kamu membantu pemerintah utuk mengurangi kemacetan.

Nah itulah beberapa penjelasan mengenai seluk beluk pajak progresif dan agar kamu terhindar dari bentuk pajak progresif. Jika kamu ingin tau lebih banyak lagi artikel bisnis dan ekonomi yang inspiring, kamu bisa mendownload aplikasi Ajaib di Google Play Store. Nikmati kemudahan investasinya, selamat mencoba.

Artikel Terkait