Pajak

Membayar PPN Adalah Wajib! Ini Cara untuk Menghitungnya

ppn adalah

Ajaib.co.id – PPN adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan. Untuk kamu ketahui, kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Lalu, bagaimana cara menghitung PPN? Simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Selain daripada sebuah Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Diketahui bahwa Pajak dapat dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, kamu wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Karena, PPN adalah salah satu pajak yang wajib untuk dibayar.

Sementara itu, didalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk. Disisi lain, PPN dengan Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Objek PPN

Objek Pajak Pertambahan Nilai yang perlu kamu ketahui bahwa tidak semua jenis usaha dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya), makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya, Lantas apa saja objek PPN, Untuk lebih jelasnya, objek PPN adalah berikut ini:

a. Barang Kena Pajak (BPK)

b. Jasa Kena Pajak (JKP)

c. Impor Barang Kena Pajak.

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Daftar Barang & Jasa yang Tidak Kena Pajak

Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa barag atau jasa tidak dikenakan PPN dan perlu kamu ketahui sebagai wajib pajak yang baik.

#1 Daftar Barang Tidak Kena Pajak

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

b. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak.

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

#2 Daftar Jasa Tidak Kena Pajak

a. Jasa pelayanan kesehatan medis.

b. Jasa pelayanan sosial.

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko.

d. Jasa keuangan.

e. Jasa asuransi.

f. Jasa keagamaan.

g. Jasa pendidikan.

h. Jasa kesenian dan hiburan.

i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

j. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

k. Jasa tenaga kerja.

l. Jasa perhotelan.

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

n. Jasa penyediaan tempat parkir.

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

q. Jasa boga atau katering.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang mana di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN akan diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain:

a. Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

b. Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.

c. Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%.

d. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Tarif PPN yang dikenakan pembeli akan tertulis jelas pada setiap bukti transaksi jual beli. Artinya, harga yang dibayar akan ditambah dengan jumlah PPN. Namun, jika kamu tidak menemukan keterangan PPN pada struk atau bukti transaksi, artinya total harga yang tertera sudah termasuk PPN.

Bagaimana Cara Menghitung PPN

Untuk lebih paham lagi, maka bawah ini akan dijelasakan bagaimana cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.

Misalkan Bapak Ari menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp10.000.000. Atas pembelian laptop tersebut, Pak Ari menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.000.000. Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp13.000.000. Lalu, kamu dapat menghitung berapa PPN yang didtetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.

PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

PPN dipungut = Rp13.000.000 x 10% = Rp1.300.000

Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu

Rp1.300.000–Rp1.000.000 = Rp200.000

e-Faktur Pajak yang mana sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN. Jika kamu membuat e-faktur, maka kamu harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana kamu dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu kamu lakukan maka kamu harus memastikan bahwa faktur pajak yang kamu terima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum didalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Guna memudahkan urusan hitung-menghitung kali ini kamu juga bisa memanfaatkan software akuntansi yang memiliki fitur tentang hal tersebut. Adapun salah satu software akuntansi yang dapat kamu gunakan dalam menghitung yaitu Jurnal. Software akuntuasni Jurnal mempunyai fitur Tax Centernya yang mana fitur ini dapat membantu kamu mengimpor data CSV PPN Keluaran maupun PPN Masukan yang telah tercatat pada Jurnal dengan mudah, cepat, dan aman.

Dengan cara demikian, maka kamu dapat lebih mudah dalam mengimpor seluruh data PPN kamu melalui aplikasi e-faktur dari Dirjen Pajak. Melalui software Jurnal ini kamu juga akan lebih mudah dalam membuat laporan keuangan yang mana software ini juga dilengkapi dengan fitur keuangan lainnya yang memudahkan pengelolaan keuangan bisnis. Untuk mengetahui berbagai fitur Jurnal lainnya.

Pembayaran dan Pelaporan PPN

PPN merupakan salah satu pajak yang mengikat pembeli dan penjual. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPN merupakan kewajiban pembeli sehingga dibayarkan oleh pembeli itu sendiri. Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN adalah kewajiban penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Di mana, PKP berkewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN secara akumulatif ke Ditjen Pajak. Di mana, bukti pungutan PPN ini disebut faktur pajak yang didalamnya tecantum nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan sebagainya. Kemudian, penjual atau PKP wajib melaporkan faktur pajak paling lambat pada akhir bulan terjadinya transaksi.

Nah itulah penjelasan mengenai PPN. Sebagai wajib pajak, baik orang pribadi atau badan kamu berkewajiban untuk melakukan pembayaran PPN atas transaksi pembelian yang kamu lakukan. Selain itu, kamu juga wajib melaporkan pemungutan tersebut setiap tahunnya.

Nah, jika kamu ingin tau lebih banyak lagi artikel bisnis dan ekonomi yang inspiring, kamu bisa men-download aplikasi Ajaib di Google Play Store. Nikmati kemudahan investasinya, selamat mencoba.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


 Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait