Pajak

Cara Memahami Kurs Pajak Mingguan untuk Pemula

kurs pajak mingguan

Ajaib.co.id – Umumnya, kurs pajak mingguan diperlukan saat kamu sering bertransaksi menggunakan mata uang asing. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing wajib ditukar (konversi) ke dalam mata uang rupiah.

Nilai kurs tersebut akan digunakan sebagai pedoman atau dasar dalam pelaporan pajak dalam Negeri.

Nilai kurs pajak mingguan dikeluarkan selama satu minggu sekali dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal.

Data kurs pajak mingguan juga mengalami perubahan dengan naik turunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Salah satunya adalah dolar Amerika Serikat.

Jika kurs valuta asing tidak tertera di dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk pajak adalah kurs harian valuta asing.

Berkaitan dengan pasar Internasional

Kurs valuta asing ini berkaitan di Pasar Internasional terhadap dolar AS yang berlaku saat penutupan hari kerja sebelumnya, dan dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar AS.

Kurs pajak mingguan digunakan untuk keperluan perlunasan, seperti Bea masuk pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Penerapan Kurs Pajak Mingguan

Jika adanya transaksi yang dilakukan dalam valuta asing, maka perhitungan besaran Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, PPh, dan pajak lain yang bersangkutan dengan kegiatan ekspor-impor, akan didasarkan dalam kurs pajak mingguan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada tanggal terjadinya transaksi tersebut.

Jika ada Wajib Pajak yang menerbitkan faktur dalam bentuk mata uang asing, maka mereka wajib mengisi nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi mata uang asing dengan kurs pajak yang berlaku pada saat faktur pajak dibuat.

Hukum Penggunaan Kurs Pajak

Kurs pajak memiliki dasar hukum penggunaan, yaitu Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Dasar hukum tersebut beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Kurs Pajak Mingguan 6 Mei 2020 hingg 12 Mei 2020

Dilansir dari Online Pajak, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/MK.10/2019, berikut ini adalah tabel kurs pajak mingguan 6 Mei 2020 hingga 12 Mei 2020:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.284,00 -313,00
2Dolar Australia (AUD)9.897,43 -14,34
3Dolar Kanada (CAD)10.913,49 -129,43
4Kroner Denmark (DKK)2.235,97 -26,93
5Dolar Hongkong (HKD)1.971,71 -40,72
6Ringgit Malaysia (MYR)3.523,74 -46,83
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.297,11 -52,24
8Kroner Norwegia (NOK)1.478,51 15,58
9Poundsterling Inggris (GBP)19.089,70 -163,30
10Dolar Singapura (SGD)10.806,08 -132,59
11Kroner Swedia (SEK)1.551,14 1,96
12Franc Swiss (CHF)15.791,42 -240,16
13Yen Jepang (JPY)14.299,98 -191,42
14Kyat Myanmar (MMK)10,80 -0,12
15Rupee India (INR)202,01 -1,85
16Dinar Kuwait (KWD)49.380,45 -1.097,35
17Rupee Pakistan (PKR)95,04 -1,97
18Peso Philipina (PHP)302,32 -4,86
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.066,88 -78,61
20Rupee Sri Lanka (LKR)82,30 -1,69
21Bath Thailand (THB)470,84 -10,22
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.805,16 -131,83
23Euro Euro (EUR)16.680,75 -195,30
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.151,92 -46,63
25Won Korea (KRW)12,54 -0,12

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cara Membaca Tabel Kurs Pajak Mingguan

Sebelum memahami tabel kurs pajak mingguan, sebaiknya kamu mengunjungi laman resmi Kementerian Keuangan. Dalam laman tersebut, kamu bisa melihat tabel mengenai kurs pajak yang sedang berlaku saat ini.

Tabel kurs pajak mingguan sebenarnya sangat mudah untuk dibaca. Kamu hanya perlu mengonversikan mata uang asing yang digunakan dalam mata uang Rupiah yang tertera di tabel.

Tabel tersebut juga menyediakan informasi nama mata uang, negara yang telah mengeluarkan mata uang, nilai mata uangnya dalam Rupiah, dan persentase kenaikan dan penurunan dalam satu minggu terakhir.

Pembukuan Mata Uang Asing Membutuhkan Persetujuan Menteri Keuangan

Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan mata uang asing dalam pembukuan, asalkan mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Saat ini, valuta asing yang dapat digunakan dalam pembukuan adalah Dolar AS. Wajib Pajak yang boleh menggunakan mata uang asing dalam pembukuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 196/PMK.03/2007 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No 24/PMK.11/2012, kemudian diubah lagi menjadi Peraturan Menteri Keuangan No 1/PMK.03/2015 sebagaimana:

Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2015

  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal yang beroperasi sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing.
  • Dalam Kontrak Karya yang beroperasi sesuai kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan, dan selain pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Bentuk Usaha Tetap seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang PPh atau diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
  • Wajib Pajak yang telah mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian atau seluruhnya di bursa efek luar negeri.
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang telah menerbitkan reksa dana dalam mata uang dolar AS dan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Modal Lembaga Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan pasar modal.
  • Wajib Pajak yang menyediakan laporan keuangan dalam mata uang dolar AS sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Bagi kamu yang bertransaksi dengan mata uang asing, maka harus mengikuti perkembangan kurs pajak mingguan terbaru. Kurs pajak mingguan sangat dibutuhkan bagi yang ingin mengajukan pelaporan pajak.

Kurs pajak mingguan biasanya juga mengalami perubahan seiring dengan naik-turunnya nilai tukar mata uang Rupiah. Selain itu, kurs pajak mingguan telah ditetapkan selama satu minggu sekali melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait