Pajak

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Beserta Fungsinya

jenis pajak

Ajaib.co.id – Tahukah kamu ada berapa banyak jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Ya, ada pembagian jenis pajak dengan didasarkan sejumlah faktor yang berlaku. Pembedaan kategorinya ini sendiri juga berkaitan dengan fungsi pajak itu sendiri.

Banyak wajib pajak yang tidak paham akan perbedaan jenis pajak. Biasanya mereka hanya sekedar memahami pajak yang harus dibayarkan. Padahal ada baiknya kamu memahami jenis-jenis pajak yang ada dan bagaimana dana itu dikelola.

Minimnya pemahaman ini tak lepas dari rendahnya literasi pajak di Indonesia. Namun pemerintah melalui Ditjen Pajak setiap tahunnya berusaha menggenjot tingkat literasi pajak salah satunya lewat program Pajak Bertutur. Program ini merupakan kegiatan mengajar tentang kesadaran pajak pada semua jenjang pendidikan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pajak Bertutur merupakan bagian dari Gerakan Sadar Pajak yang telah berjalan sejak 2017. Tujuannya untuk menumbuhkan literasi pajak melalui edukasi kepada para peserta didik di seluruh jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Karena itu, sebaiknya kamu meningkatkan kesadaran pajakmu salah satunya dengan mengetahui jenis-jenis pajak di Indonesia.

Banyak orang yang sadar akan kewajiban membayar pajak untuk negara tanpa mengetahui seluk beluk mengenai pajak itu sendiri, mulai dari pengertian, fungsi, serta jenis pajak yang ada dan diatur oleh Undang-undang. Hal ini sendiri bisa menjadi pangkal dari tidak tertibnya wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Apa itu Pajak?

Apa sih pajak itu sendiri? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia diberlakukan dengan pola self-assesment. Maksudnya, wajib pajak diberikan kebebasan untuk melakukan pembayaran pajak dan berbagai prosesnya secara mandiri. wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas dalam seluruh proses tersebut. Meski demikian, tidak semua jenis pajak di Indonesia diterapkan dengan sistem tersebut. Meskipun hanya segelintir, masih ada jenis pajak yang dipungut dengan sistem Official Assessment System dan Withholding Assessment System

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Sejak awal penerapannya, ada berbagai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jenisnya ini bisa dikategorikan menjadi beberapa hal dengan faktor yang mempengaruhinya. Apa saja itu? Berikut uraiannya.

1. Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pembagian jenis pajak ini didasarkan pada sifat yang mendasarinya. Ada dua jenis pajak ini antara lain sujektif fan objektif.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang berpangkal pada subjeknya, yaitu pajak yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan.

  • Pajak Objektif

Kebalikan dari pajak subjektif, pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pungutan yang dilakukan memperhatikan nilai dari objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan

Pajak dipungut oleh pemerintah dengan berbagai cara. Cara pemungutan pajak ini bisa dibedakan menjadi dua jenis antara lain:

  • Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

  • Pajak Tidak Langsung

Sedangkan pajak secara tak langsung ialah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

3. Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan

Kategori pajak pusat dan pajak daerah adalah pembagian sesuai dengan pemerintah yang memiliki wewenang terkait pungutan ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dan kemudian dikelola untuk mendapatkan manfaatnya. Namun ada pembayarannya dilakukan oleh lembaga yang berbeda sesuai dengan jenis.

  • Pajak Pusat

Pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, yaitu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pungutan dari pajak ini digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, sekolah, bantuan kebutuhan pokok, bantuan kesehatan, dan sebagainya.

Contoh dari pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).

  • Pajak Daerah

Pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Pungutan dari pajak ini digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daeah atau lembaga lainya yang setara.

Contoh Pajak Provinsi, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Sementara itu, contoh dari Pajak Kabupaten/Kota adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan lain sebagainya.

4 Fungsi Pajak Bagi Pengelolaan Negara

Pajak sampai saat ini masih menjadi sumber pemasukan negara paling besar. Keberadaanya dalam APBD maupun APBN dijadikan sumber biaya untuk biaya pengelolaan negara dan juga pembangunan. Karena itulah wajib pajak diajak untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya demi meningkatkan jumlah penghasilannya. Maka dari itu, kamu wajib bayar pajak agar bisa berkontribusi pada pembangunan negara ya.

1. Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya, yang bisa diperoleh dari penerimaan pajak selama tahun pajak tersebut. Pajak biasanya digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang direncanakan.

2. Fungsi Mengatur

Kebijaksanaan menggunakan anggaran pajak membuat pemerintah mampu untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi ini, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, termasuk untuk melindungi produksi dalam negeri.

Pemerintah bisa menetapkan biaya masuk yang tinggi untuk bisnis luar negeri yang ingin mendistribusikan produknya di dalam negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa terwujud dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien untuk aktivitas negara.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemerintah sendiri setiap tahunnya selalu membuka informasi soal pemanfaatkan dana pajak dari masyarakat. Kamu bisa mengakses datanya lewat situs resmi kementeriaan untuk tahu ke mana saja uang pajakmu digunakan. Sejauh ini pembangunan merupakan salah satu sektor yang paling banyak dibiayai oleh pajak.

Berbagai Jenis-Jenis Pajak Saling Bersinergi

Perlu diketahui bahwa jenis-jenis pajak tersebut saling bersinergi satu sama lain dalam pembangunan nasional. Termasuk pula pajak daerah dan pajak pusat. Kesesuaian program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan salah satu pilar utama dari pembangunan nasional.

Kemudian, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori Pajak Daerah sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih termasuk dalam Pajak Pusat.

Dari berbagai jenis-jenis pajak di atas, pajak penghasilan alias Pph merupkan komponen terbesar dalam penerimaan pajak negara. Sementara itu, pajak dari sektor industri pengolahan, perdagangan dan jasa keuangan merupakan tiga bidang penyumbang pajak terbesar lainnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 7,3% per tahun sepanjang 2015-2018. Paling tinggi terjadi pada tahun 2018, yaitu sebesar 13%. Raihan ini tidak terlepas dari adanya kenaikan jumlah wajib pajak. Pada tahun 2019, pemerintah mencatat ada sebanyak 42 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik dari tahun 2018 sebesar 38,7 juta.

Dari seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara 3,3 juta sisanya adalah wajib pajak badan (korporasi/perusahaan). Tentu saja ada berbagai jenis-jenis pajak yang dikenakan atas sejumlah wajib pajak ini sehingga menambah porsi penerimaan negara.

Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, Hampir Semua Jenis Pajak Berkurang

Setiap tahunnya pemerintah menetapkan jumlah penerimaan pajak yang berbeda. Dalam Perpres No. 72 Tahun 2020, penerimaan pajak 2020 diproyeksi hanya mencapai Rp1.198,83 triliun. Nilai tersebut tercatat turun 10% dibandingkan realisasi pada 2019 senilai Rp1.332,06 triliun. Outlook tersebut juga turun dibandingkan dengan APBN induk dan Perpres No.54 Tahun 2020.

Persentase penurunan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan (PPh) migas. Penerimaan PPh migas diproyeksi hanya mencapai Rp31,86 triliun atau turun 46,07% dibandingkan tahun lalu Rp59,08 triliun. Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diproyeksi hanya mencapai Rp507,52 triliun.

Outlook tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 4,76% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp532,91 triliun. Secara umum, estimasi penerimaan pajak paling banyak berasal dari PPh nonmigas dengan porsi 53,26%. Penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksi menyumbang sekitar 42,33% dari total penerimaan pajak yang akan dikumpulkan DJP pada tahun ini.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2020 baru 14,71 persen dari target APBN 2020 yang mencapai Rp 1.642,57 tirliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Maret 2020 sebesar Rp 241,61 triliun.

Adapun jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 2020 0 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020 yang sebesar Rp 1.254,11 triliun, realisasi hingga Maret mencapai 19,27 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak dari Januari hingga Maret 2020 mengalami kontraksi hingga 2,47 persen. Angka tersebut jauh di bawah pertumbuhan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,31 persen.

Agaknya dampak Corona pada pajak memang cukup besar dan sangat berpengaruh pada penerimaan pajak negara ya.

Sudah cukup paham mengenai pajak? Sekarang kamu semakin mengerti mengapa pajak itu dibutuhkan untuk pembangunan negara. Walaupun kamu termasuk kaum milenial yang tergolong baru berkecimpung dalam dunia pembayaran pajak tetapi kamu bisa kok membuktikan bahwa kamu mampu berkontribusi untuk negara dengan memenuhi kewajiban pajak kamu.

Pahami dan kenali selalu pajak-pajak yang harus kamu bayarkan, ya!

Artikel Terkait