Berita

Pasar Saham “Ketiban” Berkah Penurunan Tarif Pajak

menghitung-penghasilan-tidak-kena-pajak

Ajaib.co.id – Pemerintah secara resmi menerapkan aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan mulai tahun 2020 ini. Pemangkasan tarif pajak tersebut berlaku untuk masa pajak April 2020.

Mengutip pemberitaan Kontan, ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%. Nantinya, tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Untuk tarif yang bagi emiten yang sahamnya dijual ke publik (free float) minimal 40% turun menjadi 19%, dari yang berlaku saat ini sebesar 20%.

Berdasarkan catatan CNBCIndonesia, Sebanyak 163 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memiliki saham beredar (floating share) di atas 40%. Nantinya, emiten-emiten tersebut akan mendapatkan insentif pajak dari 22% menjadi 19%.

“Saat ini memang ada 163 emiten yang punya floating share di atas 40%, posisi Des 2019. Perhitungannya mengikuti ketentuan perpajakan untuk mendapatkan insentif tahunan PPh Badan posisi per Desember,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Hoesen mengatakan 163 emiten tersebut dapat mengajukan insentif pajak secara tertulis kepada pemerintah. Namun keputusan pemerian insentif kepada perusahaan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. “Jadi kami hanya akan menyediakan data mana yang punya floating share yang emiten-emiten di atas 40%. Selebihnya, ada beberapa persyaratan yang tentunya itu menjadi kewenangan DJP, dan ini kami akan sampaikan,” jelas Hoesen.

Kata Pengamat Mengenai Penurunan Tarif Pajak Badan

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik realisasi insentif pajak ini.

Menurut Ajib, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

“Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih maka kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Itulah yang menjadi sektor dan faktor penggerak ekonomi,” kata Ajib kepada Kontan.

Sedangkan pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) juga berpendapat penurunan tarif PPh badan ini bisa menjadi pendorong perluasan basis pajak. Sebab mereka bisa ekspansi usaha dan investasi baru di tahun-tahun setelahnya.

Selain itu, “Penurunan tarif juga mengurangi risiko praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba. Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang,” kata Darussalam kepada kontan.

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa secara stabil pada 2022. Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022, Darussalam berharap pemulihan ekonomi pada 2022 tersebut bisa membuat penerimaan pajak kembali normal.

Artikel Terkait