Ajaib.co.id. Sistem perpajakan di Indonesia belakangan sudah menerapkan sistem online. Namun masih banyak yang tak tahu cara bayar pajak online. Akhirnya, banyak waktu dan tenaga terbuang karena tidak memanfaatkan inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan ini.
Bayar pajak online bukan hanya bisa dilakukan untuk pungutan pribadi. Pajak usaha juga mendapatkan kemudahan yang sama. Bahkan seharusnya efeknya bisa dirasakan lebih besar untuk membantu kalangan pengusaha menghemat waktunya saat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Waktu adalah uang yang berarti ada lebih banyak keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha jika paham tata cara bayar pajak online sejak dulu. Tidak perlu repot mengantre untuk melakukan setoran pajak, cukup disambil ketika mengelola usahamu dan kewajibang pajakmu langsung terpenuhi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan sosialisasi sistem online untuk membayar pajak. Manfaatnya paling terasa ketika kita dianjurkan untuk diam di rumah seperti saat ini. Cukup dengan mengakses sistem e-billing pajak, menggunakan kode billing dan transfer lewat internet banking maka pajak kita sudah terbayarkan.
Cara Bayar Pajak Online, Bisa Buat Pajak Usaha Juga Lho!
Lapor SPT mungkin adalah layaan pajak online yang paling umum diketahui oleh masyarakat Indonesia. Namun sebenarnya pelayanan pajak sudah berjalan online seluruhnya bukan hanya soal pelaporan saja. Bahkan pembayaran juga bisa dilakukan secara online dengan dukungan dari lembaga keuangan.
Namun masih bayak yang tidak paham, terbukti masih ada saja yang terus bertanya cara bayar pajak online. Termasuk pula dari kalangan pengusaha kecil seperti UMKM. Jika seorang pengusaha kelas kakap biasanya punya tim khusus untuk menangani pajak maka usaha rintisan tentunya punya staf yang terbatas.
Karena itulah, bagi kamu yang memiliki badan usaha, harus mengetahui cara melakukan pembayaran secara online untuk melaporkan SPT Tahunan. Sebelumnya, kamu harus membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Dengan adanya aplikasi e-Filing, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan praktis.
Salah satu manfaatnya tak perlu lagi buang waktu, tenaga dan bahan bakar untuk datang ke kantor pajak dan membayar tagihan pajakmu. Cara membayar secara online pun bisa dilakukan di mana saja, asalkan adanya internet yang memadai. Dengan begitu, kamu hanya perlu menyiapkan laptop atau smartphone.
Saat ingin mendirikan atau memiliki bisnis, kamu membutuhkan NPWP Badan atau NPWP perusahaan yang akan dibangun. Dengan mengetahui cara bayar pajak online, kamu bisa belajar untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Sebelum mengetahui cara bayar pajak online, kamu harus mengetahui e-Filing terlebih dahulu.
Berikut ini adalah penjelasannya:
Pengertian e-Filing Pajak
e-Filing berfungsi sebagai sistem online untuk melaporkan pajak tahunan agar memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Setiap informasi dan data yang diisi melalui e-Filing, akan dijamin kerahasiannya dengan kode EFIN untuk syaratnya.
EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi (pembuktian) untuk setiap transaksi elektronik melalui e-Filing SPT yang akan dienkripsi. Sehingga, kerahasiaan informasi kamu akan terjamin. Sebelum memulai transaksinya, kamu harus mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.
Syarat Registrasi e-Filing Pajak
- Melakukan registrasi untuk mengakses dan menggunakan layanan e-Filing.
- Mengaktifkan kode EFIN sebagai syarat registrasi di KPP terdekat.
- Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.
- Mengajukan permohonan yang dilakukan sendiri, dan tidak dapat diwakilkan.
- Hanya dapat mengajukan satu kali permohonan untuk menggunakan layanan e-Filing.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu harus mengisi data registrasi dengan melalui tahapan berikut ini:
- Mengunjungi situs resmi DJP Online dan log in dengan akun yang sudah dimiliki.
- Memasukkan NPWP dan kode EFIN yang sudah diperoleh dari KPP, kemudian nantinya akan diverifikasi.
- Secara otomatis, nama kamu akan muncul. Jangan lupa periksa informasi tersebut apakah sudah sesuai dengan identitas.
- Masukkan e-mail aktif kamu, nomor HP, dan membuat password dengan kombinasi angka dan huruf. Selanjutnya, klik simpan.
- Aktivasi e-mail yang dikirim melalui e-mail. Kemudian, buka link yang sudah dicantumkan di e-mail tersebut. Setelah itu, e-Filing sudah siap digunakan.
Cara Bayar Pajak Online untuk Badan Usaha
Tahapan di atas bisa dilakukan untuk semua wajib pajak yang ingin menyelesaikan tagihan tahun pajaknya. Namun ada pengecualian untuk pemiliki badan usaha karena ada beberapa aspek yang harus diperhatikan.
Ada beberapa jenis pelaporan untuk kategori SPT Tahunan Badan Usaha. Bagi wajib pajak Badan Usaha, formulir yang akan digunakan adalah SPT 1771 dan berbagai dokumen lainnya. Jangan sampai kamu salah mengakses formulirnya karena akan merepotkan untuk mengulang prosesnya kembali.
Berikut ini adalah tahapan membayar pajak online untuk Badan Usaha:
- Sebelum mengisi formulir, kamu harus login di akun pada halaman utama DJP Online.
- Memilih e-Filing agar bisa masuk ke halaman utama layanan e-Filing. Setelah itu, pilih “Buat SPT” untuk melakukan laporan pajak.
- Melengkapi pertanyaan dan mengikuti tahapan memilih jenis formulir yang sesuai dengan kebutuhan. Biasanya, wajib pajak Badan Usaha termasuk ke dalam kategori formulir SPT 1771.
- Melengkapi formulir dan pertanyaan yang diberikan sesuai kondisi.
- Sebelum mengirim SPT, kamu harus mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail.
- Selanjutnya, kamu hanya perlu klik ‘Tombol Kirim SPT’.
Pajak Penghasilan Untuk Badan Usaha
Pajak penghasilan yang ditetapkan pada badan usaha memiliki kategori yang berbeda sesuai dengan skala usahanya. Bisa dikatakan jika tarif pajak yang dibebankan tergantung dengan besaran gross bruto yang dimiliki. Bila pendapatan bruto usaha milikmu di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Sedangkan pendapatan kotor di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 – (0.6 Miliar/pendapatan kotor} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sedangkan usaha dengan pendapatan kotor di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Sedangkan untuk usaha yang masuk dalam ketegori UMKM, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Mengacu pada PPh final ini, tarif pajak penghasilan badan usaha UMKM menjadi sebesar 0,5%.
Dikutip dari Kompas.com, wajib pajak yang dikenakan PP 23/2018 ini adalah mereka dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. PP ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5 persen memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Dengan uraian di atas, berarti kamu tahu kan bahwa membayar pajak menjadi lebih mudah dengan cara bayar pajak online. Pemerintah juga berusaha menopang iklim berusaha dengan menekan besaran anagka pajak. Demikian penjelasan mengenai membayar pajak secara online untuk Badan Usaha. Setelah mengetahui langkah dan cara di atas, maka kamu hanya perlu mengikuti metode di atas.
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.