Pajak

Ini Cara Daftar Ulang E-Filing Lewat DJPOnline Pajak.go.id

daftar ulang e-filing

Ajaib.co.id – Ditjen Pajak memundurkan batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April karena dampak pandemi Corona. Namun toh nyatanya masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Salah satu alasannya adalah tidak paham caranya daftar ulang lewat DJPOnline Pajak.go.id.

Penggunaan berbagai istilah dalam pembayaran pajak kerap membingungkan bagi sebagian orang, khususnya bagi yang pertama kali menunaikan kewajibannya. Salah satunya istilah yang kerap dipakai adalah e-filing pajak.

E-filing adalah lapor pajak online sebagaimana telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Satu-satunya cara laporkan SPT secara online ialah melalui website DJP online yang bisa diakses di alamat URL http://djponline.pajak.go.id.

Sebentar lagi batas waktunya lho, apakah kamu sudah selesai melaporkan SPT pajak milikmu?

DJPOnline Pajak.go.id, Inovasi Digital Pelayanan Pajak

Pemerintah selalu menghimbau setiap warganya untuk patuh dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Adanya teknologi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak ingin memudahkan kewajiban perpajakan lewat sebuah aplikasi One-Stop Tax Services atau yang biasa disebut DJP Online.

Layanan ini digunakan para wajib pajak agar makin tinggi kepatuhan dalam urusan perpajakan. Dengan adanya aplikasi DJP, pelaporan SPT Tahunan bisa lebih mudah dan cepat. Bagi kamu yang belum melaporkan SPT Tahunan, segera lapor dengan daftar ulang e-filing lewat DJPOnline pajak.go.id tanpa ribet.

Membayar serta melaporkan pajak kini jauh lebih efisien dan cepat, tidak harus mengantri lama-lama di kantor pajak apalagi menggunakan jasa kurir segala. Namun, untuk bisa melaporkan pajak lewat layanan DJP Online, kamu harus punya e-Fin yang merupakan nomor kode billing elektronik. Bagi kamu yang pemula, bisa dibaca cara daftar ulang e-filing lewat DJP Online pajak.go.id berikut ini.

Buat yang belum tahu, DJP Online merupakan aplikasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau disebut juga e-Filing. Aplikasi ini dihadirkan bagi para wajib pajak supaya lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Fungsi e-filing tidak hanya pelaporan pajak saja, melainkan bisa juga untuk pendaftaran ID atau kode biling dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan ini bisa digunakan setiap wajib pajak dengan mengunjungi situs pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah dimiliki. Begitu pula bagi yang ingin daftar ulang e-filing lewat DJP online pajak.go.id juga bisa dilakukan dengan mudah.

Kegunaan DJP Online

DJP online disediakan demi mengupayakan digitalisasi terhadap layanan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menciptakan DJP online dengan beberapa kegunaan yang memudahkan wajib pajak. DJP online sendiri punya 2 fungsi sebagai berikut:

  • Membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak (SSE1, SSE2, SSE3) dengan mudah. Kode ini digunakan wajib pajak pada saat membayar pajak lewat DJP online, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak.
  • Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. Pelaporannya sendiri bisa dilakukan dengan cara mengisi form SPT yang ada di situs DJP online.

Langkah-Langkah Mendaftar Akun DJP Online

Daftar ulang e-filing lewat DJP online pajak.go.id hanya butuh waktu 5 menit saja. Akan tetapi, kamu harus mendaftar akun DJP dulu sebelum membuat e-Filing bagi yang belum punya. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Buat Kode e-Fin Pajak

Cara mendapatkan kode e-Fin (Electronic Filing Identification Number) adalah kamu unduh dahulu formulirnya yang tersedia di pajak.go.id. Setelah itu kamu isi lalu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk aktivasi e-Fin. Untuk cara lengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Unduh formulir e-Fin di situs pajak.go.id dan isi dengan benar.
  2. Siapkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.
  3. Setelah formulir e-Fin diisi, satukan dengan berkas-berkas yang lain. Selanjutnya datang ke loket pelayanan pajak untuk mengaktifkan e-Fin.
  4. Terakhir, kamu akan mendapat notifikasi melalui email sebagai pemberitahuan bahwa kode e-Fin sudah aktif.

Bagi yang ingin membuat permohonan e-Fin orang pribadi bisa dilakukan dengan berkelompok ataupun kolektif.

Registrasi Akun DJP Online

Setelah memiliki kode e-Fin, selanjutnya melakukan registrasi akun DJP online. Ada tiga hal yang harus kamu persiapkan saat proses registrasi yaitu NPWP, email yang aktif, serta e-Fin. Berikut ini cara-cara registrasinya:

  1. Buka terlebih dahulu situs pajak.go.id/registrasi.
  2. Masukkan data kamu dengan mengisi nomor NPWP dan kode e-Fin. Setelah itu isi kode keamanannya sesuai dengan tulisan yang muncul di layar, lalu klik ‘verifikasi’.
  3. Setelah verifikasi dinyatakan sukses, langkah berikutnya adalah dengan mengisi email, nomor handphone yang aktif, kode keamanan, dan membuat password.
  4. Kemudian klik ‘simpan’ dan kamu bisa cek email untuk mendapatkan notifikasi yang menyatakan akun telah berhasil terdaftar.

Mulai Pakai Aplikasinya

Berikutnya setelah akun berhasil diaktivasi, silahkan login akun DJP online dengan memasukkan NPWP dan password yang sudah kamu buat. Sekarang kamu telah resmi terdaftar pada akun DJP online dan nikmati segala fasilitas perpajakan yang tersedia.

Persyaratan Lapor e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi

Bagi yang ingin melaporkan pajak SPT Tahunan orang pribadi secara online bisa dilakukan langsung di situs DJP online pajak.go.id. Namun, sebelum kamu lapor SPT Tahunan online ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  • Nomor e-Fin (syarat utama untuk lapor SPT online lewat DJP Online atau e-Filing).
  • Mengisi formulir SPT orang pribadi.
  • Jika kamu karyawan atau bekerja di suatu perusahaan, gunakan formulir 1721A1.
  • Akun DJP online atau aplikasi e-Filing.

Kalau Lupa e-Fin Bagaimana?

Jika sudah punya lalu lupa e-fin bagaimana? Tenang, kamu bisa dapatkan kode e-Fin kembali dengan mendatangi KPP untuk cetak ulang e-Fin. Untuk proses cetak ulang ini ada syarat-syarat yang perlu kamu siapkan, yaitu:

  1. Isi formulir yang disediakan
  2. Lampirkan fotokopi NPWP dan fotokopi KTP
  3. Isi nomor handphone dan email yang aktif
  4. Jika pengurusannya diwakilkan, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP

Itu dia cara daftar ulang e-Filing lewat DJP online pajak.go.id, mudah bukan! Kini dengan layanan online, kamu tak perlu repot lagi bayar dan lapor perpajakan. Pastikan kamu menjadi wajib pajak yang taat dengan melaporkan pajakmu tepat waktu. Dengan segala kemudahannya kini, membayar pajak tak lagi butuh waktu lama dan proses yang rumit.

Batas Pelaporan Mundur Dimanfaatkan Masyarakat

Relaksasi pelaporan SPT nampaknya benar-benar menjadi angin segar bagi wajib pajak. Realisasi penyampaian SPT baik orang pribadi maupun badan mencapai 9,36 juta. Jumlah tersebut turun 19,37% dari realisasi pada hari yang sama pada tahun lalu yang mencapai 11,69 juta.

Kendati demikian, penurunan itu sedikit lebih rendah dibandingkan posisi hari sebelumnya. Per 13 April 2020, SPT tahunan yang masuk sebanyak 9,30 juta atau turun 19,80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,60 juta SPT tahunan, dikutip dari DDTC.co.id.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 8,97 juta atau mengambil porsi 96,44%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 17,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,87%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJPOnline.go.id. Pelaporan melalui e-Filing DJPOnline pajak.go.id tercatat mengambil porsi 89,35% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 14 April 2019 yang tercatat sebesar 86,86%.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait