Pajak

Hal Wajib yang Harus Dipersiapkan untuk SPT Tahunan

Hal Wajib yang Harus Dipersiapkan untuk SPT Tahunan

Dengan modal satu klik saja di tautan djponline.pajak.go.id, kamu sudah bisa langsung melakukan pembayaran pajak, misalnya SPT Tahunan untuk wajib pajak Pribadi dan Badan, Bagi kamu yang baru pertama kali mendengar istilah SPT, maka artikel ini akan menjelaskan hal penting apa saja yang perlu kamu persiapkan. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, sebenarnya SPT itu apa, sih?

SPT, seperti yang dijelaskan di awal artikel, adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang biasanya dikenakan kepada pribadi atau badan. SPT sendiri meliputi perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban yang biasanya dibayarkan atau dilaporkan pada saat akhir tahun.

Apa yang harus kamu persiapkan sebelum lapor SPT tahunan?

Nah, sampai sini sudah paham ya SPT itu apa. Sekarang kita bahas hal apa saja yang perlu dipersiapkan saat SPT, selain tentunya klik website djponline ya!

#1

SPT meliputi Pajak Penghasil atau PPh, yaitu sejumlah biaya tertentu yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi ataypun Badan dalam kegiatan usaha atau organisasinya dalam satu Tahun Pajak.

#2

Kalau kamu berkeluarga, PPh yang kamu mesti bayarkan adalah akumulasi anggota keluarga yang telah Wajib Pajak Pribadi dan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, ada beberapa pengecualian akumulasi tidak diberlakukan jika.

  • Suami istri telah berpisah berdasarkan hukum
  • Kesepakatan suami istri untuk pemisahan harta dan penghasilan melalui perjanjian tertulis.
  • Kehendak istri untuk wajib pajak seorang diri dan terlepas dari suami.

#3

Setelah klik website, kamu bertanggung jawab untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap serta jelas.

#4

Tandatangan kamu sangat penting dalam dalam SPT, baik SPT Pribadi atau SPT Badan Badan. Jika kamu tidak bisa melaporkan SPT, tanda tangan kamu akan digunakan untuk Surat Kuasa Khusus.

#5

Klik www.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran SPT atau mengunduh formulir SPT.

Kekurangan pajak yang tidak terpenuhi harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika kamu terlambat membayar, maka akan dikenakan bunga 2% per bulan. Setiap tahunnya, kamu jarus melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan, yaitu 31 Maret untuk jenis SPT pribadi, sementara untuk SPT masa, pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 30 April.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa sebelum kamu melapor pajak tahunan secara online di website, kamu harus melakukan aktivasi efin di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. Dengan begitu, kamu bisa melakukan pelaporan pajak dengan mudah, kapan dan di mana saja.

Membayar SPT bukan hanya bermodalkan klik saja, namun juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti yang telah dijabarkan di atas. Dengan sadar pajak dan melaporkan SPT tiap tahunnya, kamu tentunya sudah membangun budaya yang sangat bagus agar orang lebih melek pajak dan mau membayarkan kewajibannya guna menjaga dan memperbaiki sarana dan prasarana umum yang ada. Membayar SPT juga menjadi indikasi baik bahwa ekonomi Indonesia tengah berada pada fase yang positif.

Semoga dengan mengetahui fakta-fakta di atas, serta modal klik di website, kamu bisa lebih taat membayar pajak ya.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait