Banking

Cek Adalah Alat Tukar Uang, Ini Kegunaan dan Pengertiannya

Ajaib.co.id – Cek adalah alat pembayaran yang cukup sering digunakan sejak dulu. Biasanya ini digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar. Penerima cek bisa mencairkan dananya dengan datang langsung ke bank yang tertera dalam dokumen tersebut.

Cek merupakan salah satu alat pembayaran yang tergolong lawan dibandingkan yang lainnya. Penggunaannya pertama kali bisa ditelusuri hingga beratus tahun yang lalu. Orang Romawi yang pertama kali membuat cek pada tahun 352 SM (Sebelum Masehi). Namun baru tahun 1500 terbukti adanya transaksi dengan menggunakan cek di Belanda.

Penggunaan cek kemudian berkembang di Inggris sekitar tahun 1700 dan menjadi hal yang masif. Awal kata cek diambil dari nomor seri yang ada di sudut kanan atas pada awalnya. Kala itu perbankan awam menuliskannya di posisi tersebut untuk melacak keberadaannya, yang menjadi muasal kata ‘check’.

Sejarah cek kemudian juga erat kaitannya dengan sistem kliring yang banyak digunakan sekarang. Kala itu para pembaca cek yang merupakan kurir kerap saling berkumpul agar pengambilan cek lebih efisien. Mereka saling bertukar cek yang berkaitan. Pengumpulan cek adalah asal muasal sistem kliring saat ini.

Cek Adalah Alat Pembayaran yang Terjamin Asalkan dengan Syarat Berikut Ini

Definisi cek adalah surat atau warkat yang isinya berupa perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yang nominalnya tertera pada surat tersebut. Bisa dibilang merupakan surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat tukar uang. Untuk memilikinya, kamu perlu membuka rekening giro di bank.

Belakangan cek banyak digunakan untuk transaksi bisnis dengan jumlah uang yang cukup besar. Dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar yang jelas sangat rawan akan lebih baik jika melakukan transaksi pembayaran dengan cek. Penerima cek bisa mencairkannya di bank yang tertera yang mekanismenya jelas dan tentu saja jauh lebih aman.

Tingginya risiko dalam membawa uang tunai dalam jumlah besar memang jadi alasan utama hadirnya cek. Cek juga dianggap sebagai surat berharga yang memiliki kegunaan seperti uang, dapat dijadikan alat tukar dan alat untuk pembayaran, meskipun berbentuk surat.

Umumnya dipakai sebagai alat pembayaran produk yang dibeli secara kredit sehingga dalam laporan keuangannya tertera penerimaan piutang atau sebaliknya. Seseorang yang menerimanya harus mencairkannya ke bank sesuai waktu pencairan tersebut.

Penggunaan cek sendiri telah diatur dalam regulasi negara sehinga kamu tak perlu khawatir tertipu jika menerima pembayaran dalam bentuk cek. Hanya saja tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk jenis cek yang valid dan bisa diterima sebagai alar pembayaran.

Aturan Penggunaan Cek

Saat ini alat pembayaran yang lazim digunakan berupa transfer bank atau kartu kredit. Namun untuk kebutuhan tertentu, misalnya produksi dan bisnis, cek adalah pilihan pembayaran yang lebih banyak digunakan.

Hal ini kembali lagi pada identitas cek sebagai alat pengganti uang. Cek adalah dokumen resmi yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.

Apabila kamu punya rekening giro, maka cek atas nama bank yang bersangkutan bisa dimiliki dan dibuat oleh pemilik rekening tersebut. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 178 sampai pasal 229, serta tambahan surat edaran dari Bank Indonesia.

Surat berharga yang berfungsi sebagai alat tukar ini bisa berlaku apabila memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan, yakni:

· Nama surat harus tertera dengan jelas.

· Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang dituju.

· Nama pihak yang akan membayar harus jelas.

· Menuliskan tempat pembayaran yang ditunjuk.

· Menyebutkan tanggal dan tempat untuk penarikan uang tersebut.

· Ditandatangani oleh pihak yang membuat atau mengeluarkannya.

Biasanya setiap akan melakukan penarikan, pemiliki giro akan dikenakan biaya materai. Dalam penggunaan cek sebagai alat pembayaran biasanya pihak bank akan menjadi pihak luar yang akan dilibatkan dalam pencatatan transaksi. Karena adanya keterlibatan ini, maka pihak perusahaaan membutuhkan data rekonsiliasi terhadap pihak bank.

Ada Lima Jenis Cek, Apa Saja Itu?

Sebagai alat pembayaran, ada berbagai jenis cek yang kerap dikeluarkan. Perbedaan jenisnya ini sekaligus membedakan syarat dan ketentuannya. Di Indonesia ada lima jenis yang bisa dikeluarkan. Jenis-jenisnya tergantung dari cara penulisannya.

Kelima jenis tersebut adalah:

1. Cek Atas Nama

Dikeluarkan untuk perorangan atau badan hukum tertentu yang namanya tertera di dalamnya. Selanjutnya pihak bank akan mencairkan uangnya kepada seseorang atau badan hukum yang disebutkan.

Contohnya, “Bayarkan kepada Tn Beni sebesar Rp10 juta,” atau, “bayarlah kepada PT Cangkalang sebesar Rp45 juta.” Hanya saja jenis pembuat cek ini harus mencoret bagian kata “atau pembawa” di bagian belakang nama tersebut. Biasanya pembaca cek juga diharuskan menunjukkan identitas resmi sebelum mencairkan dananya di bank.

2. Cek Atas Unjuk

Kebalikan dari cek atas nama. Di dalamnya tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum. Artinya siapapun yang mendapatkannya bisa membawanya ke bank untuk dicairkan dananya.

3. Cek Silang

Cek yang diberi dua tanda silang sejajar di pojok kiri atas. Dengan begitu, yang sudah diberi tanda silang yang tadinya cek tunai akan jadi cek nontunai atau bilyet giro. Dengan demikian, dana yang tertera dalam cek itu bukan dicairkan melainkan dipindahbukukan ke rekening penerima cek.

4. Cek Mundur

Dikatakan mundur karena cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal yang dituliskan. Contohnya, Pak Toni menerima pada tanggal 25 Oktober 2019, namun di dalamnya ditulis tanggal 30 Oktober 2019. Berarti Pak Toni baru bisa mencairkannya sesuai tanggal yang dituliskan.

Biasanya jenis ini dibuat setelah terjadi kesepakatan antara penerima dan pemberi salah satunya karena dananya belum tersedia pada saat itu. Cek mundur ini juga bisa disebut dengan cek yang belum jatuh tempo.

5. Cek Kosong

Disebut sebagai cek kosong karena cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Artinya dana yang ada di rekening giro tidak sebanyak jumlah yang seharusnya diambil oleh pihak penerima. Nasabah yang terkena masalah ini akan diberi peringatan dan jika sampai tiga kali otomatis masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Cek kosong ini juga harus diwaspadai ketika kamu menerima pembayaran dalam bentuk cek. Bisa saja dana yang tersedia di rekening tidak memadai. Bahkan bisa saja dana tersebut sama sekali tidak tersimpan di rekening yang bersangkutan.

Penggunaan cek sebenarnya sudah diatur dengan sangat detail di Indonesia. Hanya saja masih banyak praktik penipuan dengan modus penggunaan cek. Karena itu ketika kamu menerima pembayaran dengan cek maka pastikan keamanannya dan legalitasnya sebagai alat pembayaran yang saha.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan ketika menerima sebuah cek. Pertama ialah memastikan jika cek tersebut tidak kadaluarsa. Masa kadaluarsa sebuah cek dihitung setelag 6 bulan yang terhitung sejak tanggal berakhirnya penawaran.

Kedua, pastikan ke pihak bank jika rekening giro yang terkait memiliki dana yang mencukupi. Ketiga haruslah ada tanda tangan pemilik rekening termasuk pula setiap coretan yang tertera dalam lembar cek. Terakhir ialah jika ada perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.

Jika berbagai poin itu sudah terpenuhi maka cek itu bisa dikatakan sebagai alat pembayaran yang valid dan sah. Cek adalah alat transaksi yang lazim di dunia bisnis, jika kamu saat ini sedang merintis usaha maka pasti akan menerima pembayaran dengan cek. Namun pastikan bahwa cek yang kamu terima valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bacaan menarik lainnya:

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Booklet Perbankan Indonesia 2016, Edisi 3, Maret 2016

Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Praktik. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait