Banking

Berbagai Macam Jenis Cek dan Cara Penggunaannya

jenis cek

Ajaib.co.id – Kamu pasti sering mendengar kata cek, baik itu di kehidupan sehari-hari maupun di film-film. Cek sendiri merupakan surat atau warkat/dokumen yang isinya perintah tanpa syarat dari nasabah suatu bank agar pihak bank membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat tersebut kepada orang yang membawanya.

Dengan demikian, cek termasuk benda berharga yang juga memiliki fungsi sebagai alat tukar uang. Namun, sebelum kamu membuat cek harus terlebih dahulu membuka giro di perbankan. Cek ini sendiri tidak hanya satu, melainkan ada beberapa jenis cek yang sering digunakan dalam dunia keuangan atau perbankan.

Disamping itu, pengaturan cek sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 178 hingga 229 KUH Dagang. Selain itu ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 178 KUH, suatu cek harus memenuhi sejumlah syarat formal yang diantaranya adalah:

  • Nama cek harus tertera dalam teks yang jelas.
  • Di dalam cek berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk.
  • Nama bank yang harus membayar bisa terlihat dengan jelas.
  • Mencantumkan dimana tempat pembayaran dilakukan.
  • Menuliskan tanggal dan tempat penarikan uang dari cek.
  • Harus ditandatangani oleh orang yang membuat atau mengeluarkan cek.

Perhatikan Masa Berlaku Cek

Cek memiliki bentuk yang hanya sebatas buku kecil layaknya kuitansi. Cek juga punya masa berlaku yang harus kamu perhatikan, yaitu 70 hari sejak tanggal penarikan. Apabila lewat 70 hari belum juga dicairkan, maka pemberi cek (penarik) tidak lagi diwajibkan untuk menyediakan dana untuk cek tersebut.

Akan tetapi jika tidak ada penarikan lagi oleh pemberi cek, pihak bank bisa membayarkannya setelah masa berlaku cek berakhir. Dengan begitu, cek tidak otomatis dinyatakan batal apabila sudah lewat dari 70 hari masa berlakunya. Jika pihak bank tidak ingin melakukan pembayaran kembali, maka pemberi cek harus lebih dulu mengajukan surat pembatalan ke bank.

Jenis-Jenis Cek yang Berlaku

Setelah tahu masa berlaku cek, kini kita bahas jenis cek yang berlaku di Indonesia. Penarikan dana cek tergantung dari jenis yang dikeluarkan si pemberi cek (penarik). Di Indonesia ada lima macam cek yang berlaku, yaitu:

1. Cek Atas Nama

Cek atas nama dikeluarkan oleh seseorang atau badan hukum yang dituliskan dengan jelas pada cek tersebut. Maka, pihak bank akan mencairkan uangnya kepada seseorang atau badan hukum yang ditunjuk.

Misal, dalam cek tersebut tertera dalam cek perintah dibayarkan kepada Pak Jimmy sebesar Rp6 juta atau bayar kepada PT. Tinta Biru sebesar Rp7 juta.

2. Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek ini tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Oleh karena itu, siapa saja yang membawa ceknya bisa menukarkan dan mencairkan dananya ke bank.

3. Cek Silang

Cek silang adalah cek yang dibubuhi dua tanda silang pada pojok kiri atas. Ada maksud kenapa cek sengaja diberi tanda silang agar fungsi cek bisa berubah, yang tadinya tunai menjadi non tunai.

4. Cek Mundur

Cek yang satu ini adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Contoh, Pak Mesut menerima cek pada tanggal 21 April 2019, tetapi di dalam ceknya tertulis tanggal 26 April 2019. Maksudnya adalah Pak Mesut baru bisa mencairkan dana dari cek tersebut sesuai dengan tanggal yang sudah tertulis di cek. Cek seperti ini disebut dengan cek mundur, yang umumnya terjadi jika ada perjanjian atau kesepakatan antara si pemberi cek dengan penerima cek.

5. Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang tidak ada dalam rekening giro. Misalnya bapak Romi menarik sebuah cek sejumlah Rp50 juta yang ditulis dalam cek tersebut, tapi di rekening giro hanya tersedia 40 juta. Berarti ada kekurangan dana sebesar Rp10 juta, sehingga cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Jika hal itu terjadi hingga tiga kali, nasabah bisa dimasukkan ke dalam black list atau daftar hitam Bank Indonesia (BI). Kalau sudah demikian, nasabah tersebut tidak bisa lagi berhubungan dengan pihak bank manapun. Sebelum itu terjadi biasanya bank akan memberikan peringatan terlebih dahulu, baik secara tulisan maupun lisan.

Pihak bank bisa saja menutupi kekurangan tersebut, namun dengan pertimbangan jadi nasabah primer yang loyal terhadap bank. Maka pihak bank bisa saja memberikan fasilitas over draft, sehingga nasabah terhindar dari black list perbankan.

Syarat dan Format Cek

Dalam penggunaan cek, Bank Indonesia telah membuat aturan normatif yang berlaku. Syarat ini bertujuan agar dapat mengontrol peredaran cek dan mencegah penarikan cek kosong. Beberapa syarat dan format penulisannya adalah sebagai berikut:

  • Cek harus ditulis dalam lembaran cek
  • Berisi perintah pembayaran tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
  • Mencantumkan nama pihak yang membayar di dalam cek
  • Harus tertera tempat pembayaran cek
  • Tertulis tanggal, lokasi, dan waktu pencairan cek
  • Ditandatangani langsung oleh pemberi cek

Itulah jenis cek dan cara penggunaan yang telah dirangkum oleh redaksi Ajaib. Jadi, apa kamu sudah lebih mengerti?

Artikel Terkait