Ajaib.co.id – Apa sih pengertian bilyet giro itu? Bagi orang awam, pengertian bilyet giro adalah alat transaksi pembayaran jumlah besar, yang persyaratannya sedikit lebih “ketat” dalam segi informasi data dan jangka waktu, dibandingkan cek yang bersifat cash dan simple.
Pada cek, validitas data nama dan rekening bank penerima dana tidak menjadi hal penting, sementara pada bilyet giro, itu justru merupakan isu besar.
Pengertian Bilyet Giro
Menurut definisi resmi dari Bank Indonesia (BI), Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening Giro kepada bank yang bersangkutan, untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang datanya disebutkan dalam bilyet.
Sistem Giro dilahirkan pertama kali pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir, sekitar abad ke-4 SM. Sistem Giro menjadi mekanisme pembayaran yang diterima dan kemudian awam digunakan pada awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir.
Persayaratan Bagi Bilyet Giro yang Sah
Di masa lalu masyarakat dan dunia perbankan memiliki pengertian bilyet Giro sebagai surat berharga, dengan persyaratan kelengkapan sebagai berikut:
- Nama Bank dan nomor bilyet Giro.
- Nama nasabah yang hendak menarik dana rekening Gironya.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat dari pemilik rekening. Giro untuk memindahbukukan dana di rekeningnya.
- Nama dan nomor rekening pemegang bilyet Giro yang akan menerima dana.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana yang hendak dipindahkan, berupa angka maupun tulisan lengkap.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Nama jelas, tanda tangan, dilengkapi stempel sesuai persyaratan.
Penyalahgunaan Bilyet Giro Sebagai Surat Berharga
Pemahaman umum dalam dunia bisnis tentang surat berharga adalah: surat tanda bukti pembayaran utang, yang berisi informasi berupa perintah dan janji penerbit surat kepada siapa saja yang berhak terhadap surat tersebut.
Fungsi utama surat berharga adalah:
- Alat pembayaran
- Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
- Alat memindahkan hak tagih
- Pembawa hak
- Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (dijaminkan dan diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
Bilyet Giro menjadi alat pembayaran favorit di kalangan pelaku bisnis karena tidak perlu membawa cash dalam jumlah banyak ketika bertransaksi jual-beli.
Namun lemahnya peraturan hukum dan belum sempurnanya sistem Perbankan yang mengatur penggunaan Bilyet Giro akhirnya mendorong maraknya praktek penyalahgunaan Bilyet Giro sebagai surat berharga dalam dunia bisnis di Indonesia, dengan kelima fungsi strategisnya, seperti diterangkan di atas. Penyalahgunaaan itu bahkan hingga berupa jual-beli kertas Bilyet Giro yang sudah tutup rekening tapi tidak ditarik oleh Bank yang bersangkutan.
Penyalahgunaan itu tergolong ke dalam tindak pidana penipuan dan wanprestasi. Di saat peran sebagai pengawas harusnya menjadi sangat penting, dalam kenyataannya Bank hanya menjadi sebatas penyedia atau pengelola Rekening Bilyet Giro, dan memblokir rekening Bilyet Giro apabila Bilyet Giro tersebut kosong…
Dalam memutus kasus penyalahgunaan Bilyet Giro pun, Pengadilan Negeri kerap melakukan kesalahan, di mana pada sebagian besar kasus Bilyet Giro yang masuk ke Pengadilan Negeri, dana milik pihak penggugat tidak dapat dikembalikan, sehingga mereka tetap mengalami kerugian.
Fenomena negatif ini akhirnya yang menjadikan Bilyet Giro dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Perubahan pada Pengertian Bilyet Giro Sebagai Surat Berharga
Tapi kini, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian pihak penarik (pemberi Bilyet Giro) dengan terbitnya Peraturan Bank dunia perbankan dan masyarakat Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, yaitu:
- Pengertian Bilyet Giro bukanlah surat berharga.
- Pihak Penarik harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
- Pihak Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
- Pihak Penarik harus menginformasikan pada banknya jika Bilyet Giro hendak diblokir.
Syarat Baru Penggunaan Bilyet Giro
Peraturam baru pastinya juga melahirkan syarat-syarat formal baru bagi pengguna Bilyet Giro, di antaranya:
1. Masa Berlaku
Aturan lama: Berlaku selama 70 hari (ditambah 6 bulan).
Aturan baru: Hanya berlaku selama 70 hari.
2. Jumlah Nominal Kliring
Aturan lama: Tidak terbatas.
Aturan baru: Dibatasi maksimal Rp500 juta.
3. Data Nama Penarik
Aturan lama: Tidak wajib mengisi kolom nama penarik.
Aturan baru: Wajib diisi tepat di bawah tanda tangan.
4. Cara Penandatanganan Pihak Penarik
Aturan lama: Koreksi diperbolehkan jika ada kesalahan.
Aturan baru: Koreksi dilarang.
5. Wujud Tanda Tangan Penarik
Aturan lama: Tak ada aturan.
Aturan baru: Wajib tanda tangan basah (langsung dilakukan pada Bilyet di bank, bukan wujud digital ataupun fotokopi).
6. Penyerahan Bilyet Giro ke Bank
Aturan lama: Oleh siapa pun.
Aturan baru: Wajib oleh penarik sendiri atau utusan dengan surat kuasa
7. Prosedur Pencairan Giro
Aturan lama: Tak ada aturan.
Aturan baru: Dilarang dipindahtangankan.
8. Koreksi Penulisan
Aturan lama: Tak ada aturan.
Aturan baru: Maksimal 3x untuk setiap kolom isian
9. Tanggal Penarikan dan Efektif
Aturan lama: Dibolehkan ditulis salah satunya saja.
Aturan baru: Wajib ditulis kedua-duanya.
10. Pembatalan Bilyet Giro
Aturan lama: Bisa dilakukan.
Aturan baru: Tak bisa dilakukan.
11. Format Bilyet Giro
Aturan lama: Menggunakan format yang berlaku sejak dulu.
Aturan baru: Format 1 Januari 2018.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Untuk mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun proses pencairan bilyet giro tidak sama dengan cek, di mana kamu tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Sebab perintahnya, hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan ini diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, kamu bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.
Cara Membatalkan Bilyet Giro
Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat seperti:
- Bilyet hilang atau dicuri.
- Tidak dapat digunakan karena rusak
- Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
- Harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.
Jika memblokir bilyet yang hilang, maka penarik bilyet giro harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.
Bedanya Cek dan Bilyet Giro
Banyak orang yang menganggap bilyet giro sama dengan cek. Padahal ada beberapa perbedaan didalamnya.
Cek sendiri merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dapat disimpulkan, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Dalam cek terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Sehingga, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai nominal yang disebutkan di dalam cek.
Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.
1. Persamaan Cek dan Bilyet Giro
- Alat pembayaran giral.
- Memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari.
- Dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
- Perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
2. Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank, sedangkan bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan.
- Pembayaran cek dari bank bisa dilakukan atas unjuk, sedangkan bilyet giro harus sesuai nama penerima.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai, sedangkan bilyet giro tidak.
- Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut. Sedangkan Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan memiliki rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya. Sedangkan, bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya.
- Cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur. Sedangkan bilyet giro tercantun tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum cek adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan Bilyet Giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Jadi, profesional milenial sekarang harus hati-hati ya, jika akan menerima pembayaran dengan Bilyet Giro. Ingatkan pihak penerbit Bilyet Giro tersebut untuk memenuhi aturan perbankan terbaru.
Tujuannya agar kamu bisa mendapatkan hakmu dengan lancar, dan bisa langsung melaksanakan niat berinvestasi tanpa hambatan di produk investasi yang kredibel dan berintegritas, seperti Ajaib.
Dengan minimum modal hanya Rp10.000 dan menyandang status kelulusan dari program pembinaan inkubator startup terkemuka Y Combinator di Silicon Valley, serta pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan, Ajaib masih jadi pilihan berinvestasi reksa dana yang cerdas dan berakal sehat untuk kaum milenial!