Pajak

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Hilang

Menteri Keuangan sudah sejak lama mengatur sistem pembayaran pajak di Indonesia secara online sepenuhnya. Sistem ini dinilai lebih mudah namun terasa belum familiar bagi sebagian masyarakat. Kasus yang sering terjadi ialah wajib pajak menghilangkan kode billing miliknya sehinga menyulitkan pembayaran berikutnya. Namun sebenarnya ada cara cetak ulang kode billing pajak yang bisa kamu tempuh jika mengalami hal serupa.

Kode billing atau bisa juga disebut ID billing pajak adalah sebuah kode identifikasi yang diterbutkan sistem billing dalam pembayaran yang dilakukan seorang wajib pajak. Keberadaannya sangat penting karena ini merupakan acuan dalam melaporkan pajak tahunanmu.

Biasanya setelah melakukan pembayaran pajak lewat kantor pos, ATM atau bank persepsi maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran pajak berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Seharusnya, berkas ini disimpan dengan aman untuk digunakan kembali saat jatuh tempo pembayaran pajak berikutnya.

Hanya saja, banyak kasus yang kehilangan bukti pembayaran tersebut. Solusinya adalh dengan menunjukkan kode billing kepada petugas pajak untuk kemudian dilihat kembali data transaksi pembayaran pajaknya. Sayangnya, banyak pula yang kehilangan atau tidak ingat dengan kode billing yang dimilikinya.

Jika kamu mengalami ini, tidak usah panik. Ada cara cetak ulang kode billing pajak yang bisa kamu lakukan.

Panduan Cara Cetak Kode Billing Pajak

Bagi kamu yang sudah menjadi wajib pajak, mengetahui cara cetak ulang kode billing adalah hal yang wajib karena merupakan informasi dari sistem administrasi perpajakan. Sistem e-billing ini mengenal sistem Surat Setoran Pajak atau SSP yang sebelumnya dipakai untuk melakukan pembayaran pajak dan wajib disimpan sebagai bukti pajak.

Sebelum munculnya e-billing, para wajib pajak wajib melewati beragam langkah untuk menyetor pajaknya dengan cara lama yang kurang efisien. Yakni :

1.    Mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

2.    Menyiapkan uang tunai

3.    Menuju kantor pembayaran

4.    Antre di loket pembayaran

5.    Mendapatkan salinan Bukti Penerimaan Negara

Namun demikian setelah pemerintah meluncurkan sistem e-billing pembayaran pajak akan semakin lebih mudah. Para wajib pajak hanya perlu membuat kode billing untuk kemudahan dalam pembayaran pajak.

Kehilangan kode billing pajak, akan membuat sulit di masa mendatang jika kamu ingin membayar tagihan pajak. Ini membuatmu harus membuat kode billing baru. Nah jika kamu mengalami hal demikian ada beberapa cara membuat kode billing pajak seperti tertera di bawah ini :

1. Melalui SSE1 yang beralamat di http://sse.pajak.go.id/

2. Melalui DJP Online yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id/ cara ini dikhususkan untuk yang memiliki EFIN

3. Melalui SMS Billing dengan menggunakan provider Telkomsel

4. Melalui internet banking BRI

5. Melalui SSE3 yang beralamat di http://sse3.pajak.go.id/

6. Melalui ATM bank Mandiri, cara ini lebih mudah dan bisa sekalian untuk membuat kode billing serta bayar pajak.

Itulah enam cara cek ulang kode billing baru bagi kamu yang kehilangan kode billing. Lalu bagaimana cara daftar kode billing lewat website Dirjen Pajak ?

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online adalah dengan memiliki akun DJP online. Caranya dengan registrasi langsung ke kantor pajak. Selanjutnya ada langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat kode billing pajak antara lain :

1.    Login dengan memasukan nomor NPWP dan password Kamu,

2.    Tuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak.

3.    Klik ikon Billing System

4.    Klik tombol hijau bertuliskan Isi SSE

5.    Isi form surat setoran elektronik

6.    Pilih jenis pajak yang ingin kamu bayarkan dan jenis setoran pajaknya.

7.    Pilih masa bulanan atau tahunan pajak

8.    Isikan nominal pajak yang akan disetorkan

9.    Klik simpan

Lalu bagaimana cara cek ulang kode billing pajak yang sudah dibayar?

Ada beberapa syarat untuk mencetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar, yakni dengan memiliki di sse.pajak.go.id. Selanjutnya, SSP kamu harus dibuat melalui create billing pajak yang bisa dilakukan secara online, sse2, sse3, internet banking atau melalui kantor pajak. Jika kamu sudah mendapatkan kode billing pajak, ada baiknya disimpan secara benar agar tidak hilang.

Selanjutnya untuk melakukan cetak ulang kode billing pajak melalui sse.pajak.go.id, bisa kamu lakukan dengan langkah-langkah berikut ini :

1. Buka situs https://sse.pajak.go.id/

2. Selanjutnya pilihlah sistem e-billing pajak dengan versi pertama.

3. Masukkan nomor NPWP dan PIN, sebelum ini pastikan kamu sudah melakukan register lewat sse yang dengan versi lama.

4. Pilih konfirmasi NTPN, jika mengalami log out atau keluar sendiri maka silakan login kembali.

5. Pada bagian kolom Billing/NTPN silahkan isikan data kode billing pajak kamu

6. Klik verifikasi NTPN

7. Saat kode billing muncul, kamu bisa melakukan screen shoot atau mencetak kode billing kamu.

Nah itulah beberapa cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah kamu bayar. Dengan sistem e-billing pajak ini, kamu akan lebih mudah melakukan pencetakan pajak. Kode billing ini sangat penting sebagai syarat pelaporan SPPT tahunan, sehingga perlu kamu simpan dengan baik agar tidak hilang.

Membayar pajak adalah sebuah hal terpenting sebagai salah satu bentuk penghasilan negara untuk meningkatkan infrastruktur dan memajukan negara. Selanjutnya, apa yang kamu bayarkan ke negara akan kembali kepada hasil yang kamu nikmati saat ini. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memudahkan dan memajukan peradaban sebuah negara, sehingga jangan takut rugi jika kamu membayar pajak.

Manfaat real yang bisa kamu peroleh dari membayar pajak adalah dengan pembangunan jembatan, jalan raya, jalan tol, dan infrastruktur lainnya di Indonesia. Ini juga termasuk dalam pembangunan-pembangunan modernisasi seperti kereta cepat, MRT, bus umum dan lain sebagainya.

Ada juga anggaran akan digunakan untuk biaya perawatan untuk fasilitas-fasilitas umum yang diberikan untuk masyarakat. Kamu bisa perhatikan, saat ini jika menggunakan sarana umum seperti busway atau kereta api sudah bersih dan nyaman. Ini karena pemerintah menguyurkan dana perawatan fasilitas melalui pembayaran pajak yang kamu berikan ke ibu pertiwi ini.

Bacaan menarik lainnya:

Devano dan Siti. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Media Group.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait