Pajak

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

sistem pemungutan pajak

Ajaib.co.id – Pajak merupakan salah satu sumber dana utama bagi pembangunan negara. Begitu juga dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum Pungutan Pajak

Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 yang membahas dan mengatur =sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Di mana, Indonesia menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu sebagai aset penting bagi Negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa Negara.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sebagai Wajib Pajak, apakah kamu pernah bertanya-tanya bagaimana sistem pajak yang ada di Indonesia? Skema dalam pemungutan pajak di negara tidak sama alias berbeda-beda. Terdapat tiga sistem di Indonesia. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tergantung dari besaran dana yang dikenakan pajak. Ketika membayar pajak, kamu harus mengetahui sistem pajak yang dianut di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia:

#1 Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pajak yang menentukan besaran pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau sistem administrasi online yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Peran Pemerintah dalam self assessment system di Indonesia adalah mengawasi para Wajib Pajak. Sistem pajak yang menentukan besaran pajak kepada wajib pajak ini telah diterapkan di dalam jenis pajak pusat. Misalnya, jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak ini mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1983 silam, dan tetap berlaku hingga saat ini.

Namun, ada konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Sebab, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan. Berikut ini adalah ciri-ciri Self Assessment System:

  • Menentukan besaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
  • Wajib Pajak harus berperan aktif dalam melakukan kewajiban pajaknya, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak telat melaporkan, membayar pajak terutang, atau ada pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayarkan.

#2 Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memiliki wewenang untuk menentukan besaran pajak terutang pada aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem perpajakan ini, Wajib Pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru muncul setelah surat ketetapan pajak dikeluarkan.

Official Assessment System dapat diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak lainnya. Untuk membayar PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak dan berisi besaran PBB setiap tahunnya. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menghitung pajak lagi, melainkan hanya membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat pajak kamu terdaftar.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari Official Assessment System:

  • Besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib Pajak bersifat pasif saat perhitungan pajak.Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang, selanjutnya menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memilih hak sepenuhnya untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

#3 Withholding System

Dalam sistem Withholding System, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan Wajib Pajak atau aparat perpajakan.

Contoh dari sistem pemungutan pajak ini adalah pemotongan upah karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi. Karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayar pajak tersebut. Karyawan hanya perlu meminta bukti potong kepada perusahaan kemudian melaporkannya melalui efiling atau dengan datang langsung ke KPP terdekat.

Jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan ini adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), dan PPN.

Pengelompokan Pajak di Indonesia

Selain sistem pemungutan pajak jenis pajak di Indonesia juga terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis,  dan macamnya yang dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya.

Tentunya kamu perlu mengetahui ini, karena ada uang yang kamu setorkan untuk kemajuan negara dan mengetahui peruntukannya. Apalagi jika kamu memiliki usaha dan harus menghitung pajak dari setiap laporan keuangan.

1. Jenis pajak menurut lembaga pemungutan

Pajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 yaitu adalah pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat seperti Direktorat jendral pajak di bawah naungan Kementrian keuangan.

Yang kedua adalah pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah.

Contoh Pajak pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Bea Materai.

Contoh Pajak daerah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan tontonan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Jenis pajak menurut sifatnya

Pajak ini juga terbagi 2 jenis, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah:

a. Pajak Subyektif

Jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin atau tidak kawin, memiliki tanggungan keluarga atau tidak ).

Jadi pada dasarnya setiap orang yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Misalnya, WNA yang tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak.

Contoh pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh)

b. Pajak objektif

Jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Di mana, pajak ini dikenakan pada seorang warga Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku. Ada beberapa golongan WNI yang terkena wajib pajak jenis ini yaitu:

  1. Wajib pajak yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak.
  2. Pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya.
  3. Wajib pajak yang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai pajak.

contoh pajak objektif sendiri adalah: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Jenis pajak menurut golongannya

Pengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

a. Pajak Langsung

Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan seperti:

  • Pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak Kendaraan Bermotor.

b. Pajak tidak langsung

Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain dan pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Untuk memahami jenis pajak ini, setidaknya ada tiga unsur didalamnya yaitu:

  1. Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak, yaitui orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak bea masuk, dan Pajak ekspor.

Itulah beberapa hal terkait pemungutan pajak di Indonesia. Sebagai Wajib Pajak yang baik, kamu sudah sepatutunya untuk taat membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Karena dengan pajaklah kamu bisa turut serta membangun perekonomian negara Indonesia untuk terus berkembang dan maju.

Artikel Terkait