Berkat internet, kini kamu bisa menikmati bayar pajak online. Bagi kamu yang ingin mengetahui caranya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini ya. Di zaman serba digital seperti sekarang ini, tidak mungkin rasanya jika kita tetap harus bertransaksi offline melalui komunikasi tatap muka untuk melakukan sesuatu, apalagi dalam menuntaskan kewajiban. Tidak terkecuali untuk membayar pajak.
Untungnya, pemerintah kita sudah menyediakan layanan yang mengikuti perkembangan zaman. Semua hal yang bersangkutan dengan pemenuhan kewajiban pajak sudah bisa dilakukan melalui online, mulai dari pengecekan hingga pembayaran.
Pajak Wajib Dibayarkan oleh Warga negara
Selain untuk mengikuti perkembangan zaman, langkah dan pembaruan ini juga dinilai dapat mengurangi kelalaian para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Rasanya akan sangat tidak masuk akal jika akses serta layanan untuk cek dan bayar pajak sudah disediakan melalui online tetapi wajib pajak masih enggan untuk membayar pajak. Sebagai kaum milenial penerus bangsa, sebaiknya kamu mengetahui cara untuk menggunakan layanan pemerintah secara online demi memenuhi kewajiban kamu.
Seperti yang telah kita ketahui, pajak adalah hal yang wajib dibayarkan oleh warga negara demi keberlangsungan pembangunan negara. Lebih lengkapnya, pengertian pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak atau warga negara secara langsung melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Seperti yang dikatakan di awal, banyak sekali alasan-alasan yang digunakan para wajib pajak ketika ditanya mengapa mereka belum atau tidak membayar pajak. Salah satunya adalah kesulitan akses untuk bayar pajak online. Nah, pemerintah pun akhirnya menyediakan layanan untuk bayar pajak online. Maka itu, seharusnya tidak ada lagi alasan-alasan semacam itu.
Apa itu e-Billing?
e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang mempermudah wajib oajak dalam membayar pajak secara lebih simpel, mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Sebelum melakukan pembayaran pajak, kamu bisa membuat ID Billing atau kode Billing terlebih dahulu. Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak.
Setelah membayar pajak melalui id billing, wajib pajak juga bisa melakukan e-filing atau kapor pajak secara online. Dengan begitu, pemerintah bisa melstem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Online
Lalu, bagaimana cara untuk bayar pajak online? Pajak apa saja yang bisa dibayar secara online? Pembayaran pajak secara online disebut e-Billing, yaitu dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak secara elektronik. Billing System merupakan sistem yang mengeluarkan kode billing untuk pembayaran pajak secara elektronik sehingga proses pembayaran ini akan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing
Beberapa manfaat dari e-Billing pajak ini antara lain:
a. Memudahkan pembayaran pajak. Dengan ID billing, kamu bisa membayar pajak di mana dan kapan saja.
b. Transaksi real time sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan faktor lainnya.
c. Data dan hasil transaksi dari e-Billing akan langsung tersimpan di sistem atau arsip Direktorat Jenderal Pajak.
d. Menghindari kesalahan saat transaksi pembayaran pajak lainnya, seperti kesalahan pencatatan dan sebagainya yang bisa terjadi jika melakukan pembayaran pajak secara manual.
e. Ada dua langkah yang harus kamu lakukan jika ingin membayar pajak online. Pertama, kamu harus membuat kode billing atau ID billing seperti yang sudah dijelaskan di atas. ID billing ini nantinya berfungsi sebagai identitas kamu sehingga pajak yang kamu bayarkan benar-benar tercatat untuk nama kamu. Kedua, setelah ID billing kamu jadi, barulah kamu bisa bayar pajak online.
Panduan Lengkap
#1 Membuat kode billing atau ID billing.
Ada beberapa cara untuk membuat ID billing. Setidaknya ada tujuh cara, antara lain:
a. Melalui aplikasi OnlinePajak, yaitu aplikasi resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah disetujui sebagai agen pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat ID billing berdasarkan surat keputusan lembaga.
b. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di www.sse.pajak.go.id .Lewat Kantor Pos Indonesia atau teller beberapa bank tertentu, antara lain BNI, BCA, Mandiri, dan Citibank.
c. Melalui internet banking bank-bank tersebut.Melalui layanan billing yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berarti kamu harus datang ke kantor tersebut untuk membuat ID billing.
d. SMS dengan menekan *141*500#. Namun layanan ini hanya berlaku untuk pengguna kartu Telkomsel.Melalui Kring Pajak, yaitu layanan telepon yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1-500-200. Namun, pembuatan ID billing melalui Kring Pajak hanya bisa untuk wajib pajak pribadi.
#2 Membayar Pajak Online atau e-Billing
Setelah memiliki ID billing, kamu sekarang sudah bisa membayar pajak secara online. Sama seperti cara membuat ID billing di atas, membayar pajak online setidaknya bisa dilakukan dalam tujuh cara, antara lain:
a. Menggunakan aplikasi OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online. Namun, cara pembayaran melalui aplikasi ini hanya bisa dilakukan melalui Bank BNI dan CIMB Niaga.
b. Melalui ATM dengan memasukkan ID billing yang telah ada.
c. Lewat Kantor Pos Indonesia dan teller bank yang bekerja sama.Melalui mesin otomatis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
d. Melalui internet banking.Lewat agen branchless banking.Melalui mobile banking, yang hingga sekarang hanya bisa dilakukan oleh nasabah Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).
Langkah-langkah Melalui Aplikasi
Dari beberapa cara di atas, kita akan membahas cara membayar pajak secara online melalui aplikasi OnlinePajak, aplikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang perlu dilakukan, antara lain:
a, Mendaftar (register) akun baru kamu. Sebelum menggunakan sistem e-Billing melalui aplikasi OnlinePajak, kamu diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan atau mengisi identitas profil perusahaan secara lengkap, termasuk mengisi informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Membuat ID billing di OnlinePajak yang bisa dilakukan dengan dua cara:Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat pada aplikasi.Tidak menggunakan SPT. Biasanya cara ini dilakukan oleh wajib pajak yang hanya ingin memanfaatkan fitur e-Billing dan e-Filling pada aplikasi saja.Perlu diperhatikan bahwa ID billing yang terbuat hanya akan berlaku selama 7 hari. Jika kamu belum membayar pajakmu dalam 7 hari dengan menggunakan ID billing ini, maka ID billing ini akan hangus dan kamu harus membuat ID billing baru.
d. Setelah memiliki ID billing, kamu bisa langsung memasukkan ID billing tersebut dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang tertera pada aplikasi.
Cukup mudah, bukan? Kini kamu tidak perlu lagi datang ke KPP atau KP2KP terdekat untuk membayar atau melakukan setor pajak. Membayar pajak secara online ini juga lebih aman dengan risiko yang jauh lebih rendah karena semua sudah diatur oleh sistem sehingga peluang adanya kesalahan-kesalahan manual yang bisa terjadi saat membayar pajak secara offline bisa diminimalisir. Sudah siap untuk membayar pajak secara online? Lakukan langkah-langkah di atas dan kamu pun bisa langsung membayar pajak secara online. Selamat mencoba!
Bacaan menarik lainnya:
Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.