Pajak

Jurnal Pajak Penghasilan: Pencatatan dan Pemotongannya

jurnal pajak penghasilan

Ajaib.co.id – Jurnal pajak penghasilan dalah hal yang akan kamu temui dalam proses akuntansi sebuah perusahaan. Keberadaanya juga amat penting bagi pengusaha yang sedang merintis usahanya. Pencatatan ini sangat penting karena terkait dengan berbagai aspek usaha yang kamu miliki.

Jika kamu bekerja di suatu perusahaan atau memiliki usaha, maka sudah tidak asing lagi dengan jurnal pajak penghasilan yang termasuk ke dalam akuntansi. Jurnal pajak merupakan bukti pencatatan dari segala bentuk transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. Salah satu transaksi keuangan yang masuk ke dalam jurnal pajak adalah transaksi pajak.

Jurnal pajak penghasilan atau PPh 21 adalah pencatatan dari potongan pajak atas Penghasilan Pasal 21. Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honor, tunjangan, hingga pembayaran lain dengan nama dan bentuk yang berkaitan dengan jabatan, kegiatan, dan jasa yang dilakukan.

Secara umum, Wajib Pajak yang dikenakan PPh 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, bukan pegawai tetapi menerima penghasilan, dan lainnya. Wajib pajak orang pribadi adalah unsur penting dalam jurnal pajak penghasilan.

Cara Penyusunan Jurnal Pajak Penghasilan dan Praktik Pencatatannya

Peraturan perpajakan menyebutkan jika pajak penghasilan atau PPh adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Pajak penghasilan atau PPh ini berlaku utuk perusahaan yangada di Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP. Pajak yang harus dibayarkan pun bermacam-macam, mulai dari Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam pelaksanannya kemudian perusahaan melakukan pencatatan soal potongan pajak yang dilakukannya dalam jurnal pajak penghasilan. Catatan pajak inilah yang kemudian disetorkan entah untuk kebutuhan pajak pusat maupun pajak daerah. Tingkat kepatuhan wajib pajak berperan penting dalam keberhasilan proses pembangunan negara karena hasilnya akan menjadi sumber pendanaannya.

Untuk lebih jelasnya lagi soal jurnal pajak, studi kasus berikut akan menguraikan soal seluk beluk yang bisa kamu pahami soal jurnal akuntansi ini.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Biaya atau tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) yang berlaku adalah:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh 21 Pasal 17
Sampai dengan (s/d) Rp50 juta 5%
Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta 30%

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Jurnal Pajak Penghasilan

Pihak yang berwenang akan melalukan pemotongan pajak penghasilan tersebut adalah bendahara Pemerintah atau perusahaan.Dalam suatu perusahaan, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji, honor, upah, tunjangan, dan lainnya.

Pemotongan pajak penghasilan sendiri hanya berlaku pada transaksi penghasilan bagi penerimanya. Salah satunya adalah gaji.

Pencatatan Jurnal Pajak Penghasilan

Dalam catatan jurnal pajak penghasilan, pencatatan pemotongan pajak dilakukan dan dibedakan sesuai jabatan Wajib Pajak, yakni pemberi kerja dan penerima kerja.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pencatatan jurnal pajak penghasilan:

  • Pemberi Kerja

Jika dilihat dari posisi pemberi kerja, apa pun yang menjadi penghasilan karyawan adalah beban biaya perusahaan (expense).

Pembebanan gaji untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan akrual basis. Artinya, gaji pada bulan Desember yang dibayarkan pada Januari di tahun berikutnya, telah menjadi biaya pada Desember.

Contohnya:

Budi merupakan karyawan di PT Merah Putih dengan status TK/0. Ia mendapatkan gaji kotor, tunjangan, dan penghasilan lainnya selama satu tahun sebesar Rp180.000.000. Potongan dari PPh 21 Budi adalah sebesar Rp22.000.000. Berikut ini adalah pencatatannya:

Jurnal PPh 21
Gaji Rp180,000,000
Kas/Bank Rp158,000,000
Utang PPh 21 Rp22,000,000

Kemudian, utang pajak penghasilan dari jurnal pajak di atas harus dilunasi oleh pemberi kerja tanpa adanya perhitungan atau jurnal pajak lainnya.

Saat menyetor PPh 21 ke Negara
Utang PPh 21 Rp22,000,000
Kas/Bank Rp22,000,000

Jurnal pajak penghasilan atau PPh 21 yang pertama dibuat pada saat gaji diberikan kepada karyawan. Pada bulan berikutnya, pemberi kerja akan menyetorkan pajak penghasilan tersebut. Sehingga, nantinya akan dibuat jurnal pajak kedua untuk menyesuaikan utang pajak agar menjadi Rp 0.

  • Penerima Kerja

Jika dilihat dari posisi penerima kerja, gaji karyawan dan sebagainya diklaim sebagai penghasilan sebesar nilai kotor atau belum dikenakan pajak penghasilan dalam jurnal pajak penghasilan (PPh 21).

Contohnya:

Budi merupakan karyawan di PT Merah Putih dengan status TK/0. Ia mendapatkan gaji kotor, tunjangan, dan penghasilan lainnya selama satu tahun sebesar Rp180.000.000. Potongan dari PPh 21 Budi adalah sebesar Rp22.000.000. Berikut ini adalah pencatatan jurnal pajak penghasilannya:

Jurnal PPh 21
Kas/Bank Rp158,000,000
Piutang PPh 21 Rp22,000,000
Gaji Rp180,000,000

Setelah itu, penerima kerja akan membuat jurnal penyesuaian PPh 21 yang telah menjadi piutang. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah karyawan menerima bukti pemotongan setoran PPh 21 yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.

Setelah menyetor PPh 21 ke Negara
Piutang PPh 21 Rp22,000,000
Kas/Bank Rp22,000,000

Menghitung dan Melaporkan Pajak Penghasilan

Dua pencatatan jurnal pajak di atas adalah contoh pencatatan transaksi yang ada di dalam suatu perusahaan. Pencatatan tersebut berbeda jika karyawan berstatus tetap dan tidak tetap, dan jenis tunjangan yang masuk ke dalam komponen gajinya.

Besaran potongan pajak penghasilan (PPh 21) dari masing-masing karyawan berbeda, tergantung dari nominal penghasilan dan komponen upah lainnya.

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Lapor SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak/objek bukan pajak, dan harta atau kewajiban sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT sendiri terdiri diterbitkan dalam bentuk formulir kertas dan dokumen elektronik (e-SPT) yang bisa diisi melalui e-Filling.

Umumnya, SPT terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, kemudian SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pembayaran saat masa tertentu.

Data yang Ada di dalam Pengisian SPT PPh

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, pengisian SPT harus menyertakan data-data berikut ini:

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  • Jenis pajak dan wajib pajak.
  • NPWP.
  • Data masa pajak dan bagian tahun pajak.
  • Tanda tangan wajib pajak atau tanda tangan kuasa wajib pajak.
  • Peredaran usaha.
  • Penghasilan (termasuk penghasilan bukan objek pajak).
  • Jumlah penghasilan Kena Pajak.
  • Jumlah pajak yang terutang.
  • Kredit pajak.
  • Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
  • Jumlah harta dan kewajiban wajib pajak.
  • Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan.
  • Data lain yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.
  • SPT Masa Pajak Penghasilan
  • Jenis pajak, nama wajib pajak, dan NPWP.
  • Data-data masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak yang bersangkutan.
  • Tanda tangan wajib pajak atau tanda tangan kuasa wajib pajak.
  • Jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan jumlah pajak yang dibayarkan.
  • Tanggal pembayaran.
  • Data yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Itulah tadi penjelasan mengenai jurnal pajak penghasilan. Dengan mengetahui jurnal pajak penghasilan, maka kamu dapat mengetahui apa saja potongan yang dikenakan. By the way, saat ini sudah banyak lho aplikasi pajak yang bisa memudahkanmu menyusun jurnal pajak penghasilan.

Perkembangan teknologi memang banyak membantu dalam hal keuangan yang selama ini kerap dianggap menyulitkan. Bukan hanya dalam hal pajak, kamu juga bisa mendapatkan kemudahan yang sama dalam hal berinvestasi. Caranya dengan mengunduh aplikasi Ajaib untuk mulai berinvestasi reksa dana.

Investasi yang kamu lakukan dijamin mudah, gampang dan murah. Cukup dengan Rp10.000 saja dan akan ada manajer investasi yang mengelola danamu. Kamu akan mendapatkan imbal hasil dari dana yang kamu tanamkan.

Yuk kembangkan uangmu bersama Ajaib.

Artikel Terkait