Pajak

Penasaran Pajak Penghasilan Youtuber? Ini Cara Hitungnya

Pajak Penghasilan Youtuber

Ajaib.co.id – Saat ini, pajak penghasilan youtuber bukanlah suatu yang aneh. Hal ini karena penghasilan seorang youtuber cukup tinggi melalui subscriber yang diperoleh.

Setelah profesi youtuber muncul pada awal tahun 2005 lalu, dan ternyata merupakan bisnis yang menjanjikan, pemerintah lantas membebankan pajak penghasilan youtuber.

Memang menjadi seorang youtuber bukanlah hal yang dianggap bergengsi. Pekerjaan seperti dokter, polisi, tentara, dan pilot tetap menjadi profesi idaman bagi banyak orang.

Tapi bagi generasi masa kini, profesi youtuber adalah profesi yang menjanjikan karena menyesuaikan dengan perkembangan informasi. Jangankan anak yang baru beranjak dewasa, anak kecil sekalipun ada yang memiliki cita-cita menjadi seorang youtuber.

Misalkan saja, banyak orang yang menyalurkan hobi narsisnya untuk tampil, lalu mengunggahnya di kanal Youtube. Jika video tersebut dinilai cukup bagus, biasanya subscriber-nya akan bertambah.

Jika subcribers bertambah banyak dan mampu memenuhi syarat adsense, video itu bisa dipasangkan iklan oleh Youtube. Dari iklan itulah para youtuber mendapatkan penghasilannya.

Semakin besar subcribers yang dimilikinya, akan semakin besar peluang iklan yang akan dilihat di kontennya. Tentunya pendapatan dari iklan yang dilihat oleh subcribers-nya akan terus mengalir ke kantongnya. Tidak kira-kira, pendapatan youtuber bisa menembus miliaran rupiah.

Sebagai contoh youtuber Atta Halilintar. Anak pertama dari Keluarga Halilintar ini sukses dengan konten vlog, prank sampai social experiment. “King of YouTube” Asia ini subcribers-nya lebih 21 juta.

Dengan subcribers sebesar itu, situs socialblade.com (23/02/20) memperkirakan Atta Halilintar dapat menghasilkan USD21.2K (Rp294 juta) hingga USD338.8K (Rp4,7 miliar) dalam waktu satu bulan.

Kemudian Deddy Corbuzier yangdiketahui memiliki 10,1 juta subscribers dengan total video sebanyak 613 buah. Proyeksi pendapatan per bulan pria berkepala plontos ini ada di angka USD34.600-553.500 setara Rp484,40 juta-Rp7,75 miliar.

Pasangan artis, Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dengan jumlah subscriber yang mencapai 14,4 juta, pasangan suami-istri ini jelas mendapatkan penghasilan fantastis dari YouTube. Hingga awal tahun 2020, sudah ada 733 video yang diunggah di kanalnya.

Mengacu data Social Blade, akun Baim Paula menjadi Youtuber Indonesia dengan jumlah penghasilan tertinggi. Angkanya ada di kisaran USD59.300 hingga USD949.100 per bulan setara Rp830,20 juta-Rp13,29 miliar (kurs Rp14.000 per dollar AS).

Sebagai sebuah konsekuensi dari profesi, pilihan menjadi youtuber memberi pendapatan tersendiri bagi para penyukanya. Dengan alasan itulah pemerintah memberlakukan pajak penghasilan youtuber.

Dengan tingginya pendapatan dan munculnya profesi youtuber tersebut, otomatis pemerintah membebankan pajak penghasilan youtuber.

Berdasarkan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam pajak penghasilan youtuber, ada sebuah ketentuan pajak yang mengikat bentuk dari media seperti Instagram, Facebook dan juga Youtube yang menerapkan pajak penghasilan.

Pungutan pajak penghasilan youtuber juga tertuang dalam UU PPh Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hanya saja ini yang masih perlu dipertanyakan adalah bagaimana penghitungan pajak yang sesuai dengan para youtuber.

Dalam regulasi perpajakan, masih belum jelas bagaimana metode penghitungan pajak seorang youtuber. Ada dua aturan atau regulasi untuk mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan youtuber, antara lain:

1.   Berdasarkan PER-17/PJ/2015

Dalam perhitungan pajak penghasilan youtuber tentunya dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pajak penghasilan youtuber ini juga bisa masuk ke dalam dua opsi berdasarkan Lampiran I yang dikutip dari Dirjen pajak, yakni:

Profesi youtuber merupakan kegiatan dari bentuk hiburan, seni, keativitas lainnya, dengan besaran pungutan pajak yang dikenakan adalah 35 persen. Dalam kegiatan pekerja seni, secara umum pungutan pajak dikenakan adalah sebesar 50 persen.

2.   Berdasarkan PPh Final

Dalam penghitungan pajak penghasilan youtuber metode pungutan menjadi ketentuan dari perhitungan PPh final yakni 0,5 persen yang merujuk pada Aturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan youtuber, tentunya berdasarkan dari penghasilan youtuber sendiri.

Youtube juga menerapkan alogaritma khusus dalam menyamaratakan penghasilan para youtuber. Padahal tarif youtuber tentunya berbeda di setiap negara.

3.   Penghitungan Pajak Dilakukan secara Pembukuan

Penghitungan pajak penghasilan youtuber juga bisa dilakukan selain dua cara di atas. Para youtuber juga tentunya dapat menggunakan bentuk dari skema penghitungan pajak yang bisa dilakukan secara umum. Misalkan saja, para YouTuber wajib mengadakan pembukuan terlebih dahulu.

Dengan begitu, youtuber tetap harus menghitung biaya yang mereka keluarkan, dari mulai biaya produksi sampai dengang nilai ide yang dibuat. Pada kenyataannya, ini akan sangat sulit dalam menakar nilai sebuah ide.

Ada beragam metode penghitungan pajak penghasilan youtuber membuat para youtuber juga tidak cukup jelas. Padahal, bila peraturan mengenai pajak youtuber ini tidak jelas tentunya akan merugikan salah satu pihak.

Dengan kejelasan peraturan mengenai pajak penghasilan youtuber yang di atur secara jelas, maka tentunya para youtuber akan berkontribusi lebih membantu pemerintah memperoleh pendapatan negara.

Di sisi lain, para youtuber juga membutuhkan tindakan dari pemerintah berupa edukasi yang diberikan kepada para youtuber terkait dengan pungutan pajak yang diberlakukan tersebut.

Kurangnya sosialisasi mengenai pungutan pajak kepada para youtuber tentunya akan menjadi sebuah alasan bagi para youtuber dan juga influencer media sosial yang masih belum paham mengenai pajak.

Sejak tahun 2013 lalu, Ditjen Pajak melalui surat edarannya sudah mendistribusikan formula terkait dengan penghitungan pajak yang sesuai bagi para selebritas Youtube dan influencer.

Namun, ketentuan yang sudah ada tersebut dinilai masih belum cukup maksimal dalam mengatur pajak penghasilan para pekerja seni dunia maya atau youtuber dan influencer. Selain itu, youtuber juga menilai pengawasan dalam implementasi pungutan pajak terhadap youtuber masih rendah.

Walaupun demikian, saat ini sudah banyak youtuber di Indonesia yang mulai patuh dalam membayarkan pajak penghasilannya.

Hanya saja seolah pembayaran tersebut tidak dihitung secara gamblang, sehingga sosialisasi kepada youtuber dinilai cukup penting agar ada keterbukaan antara Dirjen Pajak dan juga youtuber.

Dirjen pajak bahkan mengakui enggannya para youtuber membayar pajak, adalah karena edukasi yang minim.

Oleh sebab itu, maka menurutnya tidak ada yang salah jika ke depannya Dirjen Pajak menerapkan sistem edukasi online melalui perangkat yang memudahkan para youtuber dan juga influencer dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan mereka.

Artikel Terkait