Pajak

Batas Lapor Pajak Pribadi Diperpanjang, Begini Caranya

lapor pajak pribadi

Ajaib.co.id. Penyebaran Virus Corona membuat negara mengambil sejumlah kebijakan yang menyesuaikan kondisi saat ini. Salah satu diantaranya adalah batas lapor pajak pribadi yang diperpanjang hingga 30 April 2020. Batas lapor SPT tahunan PPh diperpanjang selama satu bulan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Dikutip dari pemberitaan Tirto, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi yang biasanya diberikan batas 31 Maret diperpanjang karena kondisi yang tidak biasa ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ini guna memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Bukan hanya SPT Tahunan pribadi, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dengan batasan yang sama tanpa sanksi keterlambatan pula. Penyampaian SPT bisa dilakukan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak. Berkaitan dengan Corona, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.

Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Layanan akan tetap dilakukan namun memang sebatas online atau secara elektronik karena pegawai pajak juga bekerja dari rumahnya masing-masing.

Panduan Cara Lapor Pajak Pribadi yang Mudah dan Ringkas

Lapor pajak pribadi biasanya dilakukan setiap tahun, dan biasanya dilakukan oleh pegawai yang bekerja di kantoran, pegawai negeri, pemilik bisnis, dan juga pekerja bebas seperti seniman, pengacara dan lainnya yang berstatus wajib pajak. Individu yang dikenai kewajiban pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini diisi oleh para wajib pajak dan harus diisi dengan benar.

Dirjen Pajak telah mengatur jika individu yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan maka wajib dikenakan pajak penghasilan. Di bawah nominal tersebut, tidak wajib membayar pajak misalnya saja buruh pabrik atau karyawan UMKM. Namun pemberi kerja dengan upah di bawah minimal itu tetap diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan tersebut.

Dahulu, mereka harus melakukan pelaporan SPT tahunan ke kantor pajak. Namun kini dihadirkan inovasi yang bisa digunakan untuk lapor pajak online, mudah dan jelas lebih cepat. Meski demikian, lapor pajak dengan datang langsung ke kantor tetap menjadi cara yang paling dikenal sebagai pilihan paling konvensional.

Melapotkan SPT tahunan ke kantor pajak terdekat biasanya akan lebih memakan waktu karena kamu harus menyediakan satu hari penuh untuk ke kantor pajak dan menunggu antrian yang panjang. Biasanya antrian akan semakin panjang ketika mendekati tenggat waktu terakhir kali pelaporan pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret.

Namun, kamu bisa memilih cara lain untuk lapor pajak pribadi tanpa harus pergi ke kantor pajak terdekat. Kamu bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalu online di website DJP online di djponline.pajak.go.id. Cara ini lebih praktis terutama untukmu yang cukup sibuk dan tidak sempat keluar dari kantor atau izin dari kantor.

Cara ini sekarang menjadi solusi terbaik di tengah pandemik Corona ini dan berdiam di rumah menjadi pilihan terbaik. Kamu bisa mulai melakukan pelapora SPT tahunan secara online asalkan kamu punya koneksi internet yang stabil. Harus kamu ketahui pula jika pelaporan ini merupakan hal yang wajib sebagai bukti bahwa kamu sudah membayar pajak dengan teratur dan sudah melakukan kewajiban dengan baik.

Jika kamu tidak melaporkan SPT tahunan ini, maka konsekuensinya adalah denda yang kamu dapatkan. Karena ada berbagai macam pilihan cara lapor pajak pribadi yang bisa kamu pilih, maka kamu sebaiknya tidak malas untuk melakukannya.

Sebelum melaporkan SPT tahunan yang diwajibkan padamu, kamu harus mengetahui bahwa ada tiga jenis formulir yang bisa kamu isi untuk laporan pajak tahunanmu. Berikut ini adalah tiga jenis formulir yang disediakan antara lain:

  • SPT Formulir 1770 S: merupaakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak yang diperuntukkan bagi pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam kurun waktu setahun terakhir. Umumnya wajib pajak yang mengisi formulir ini ialah pegawai negeri, TNI/Polri yang punya penghasilan tambahan.
  • SPT Formulir 1770 SS: merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak yang diperuntukkan bagi pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam kurun waktu setahun terakhir.Untuk pengisian formulir ini, ada baiknya kamu menyiapkan bukti potong pajak dari perusahaan tempatmu bekerja. Jika belum memilikinya maka segera ajukan permintaan tersebut kepada bagian keuangan perusahaanmu ya.
  • SPT Formulir 1770: merupakan Surat Pemberitahunan Tahunan pajak yang diperuntukkan bagi pribadi yang memiliki bisnis sendiri atau pekerjaan bebas seperti pengacara dan lainnya.

Sebelum akan melaporkan pajak, kamu harus memperhatikan jenis formulir di atas terlebih dahulu agar proses laporan pajak yang kamu lakukan bisa berjalan dengan lancar. Karena semuanya sudah diatur dengan baik. Jangan sampai karena kesalahan memilih formulir, harus membuatmu melakukannya ulang dari tahap awal.

Untuk dapat melaporkan SPT pajak tahunan dengan cara mendatangi kantor pajak terdekat, sebaiknya kamu mengisi formulir SPT di rumah terlebih dahulu karena hal itu akan lebih memudahkan. Formulir SPT tersebut sekarang bisa kamu download di internet dan cukup mudah untuk ditemukan. Setelah mengisi fomulir tersebut dengan benar, kamu bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat.

Jangan lupa membawa surat bukti pembayaran pajak yang biasakan diberikan oleh kantormu karena hal itu sebagai bukti bahwa pajak yang diwajibkan padamu sudah dibayarkan. Surat bukti bayar pajak ini harus dilampirkan ketika melaporkan bayar pajak dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Lain halnya dengan lapor pajak pribadi secara online. Untuk dapat melaporkan SPT pajak tahunan milikmu secara online, kamu harus mengaktivasi NPWP milikmu agar bisa digunakan secara online dengan memiliki EFIN. Kamu bisa mendapatkan EFIN dengan cara melakukan pengajuan secara langsung di kantor pajak terdekat.

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan Dirjen Pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. Umumnya nomor EFIN bisa langsung kamu unduh ketika melakukan transaksi atau akan dikirim ke email segera setelah kamu melakukan pengajuan.

Nomor EFIN jangan sampai hilang dan kalau bisa harus kamu ingat agar ketika kamu lupa password akun DJP Online milikmu, kamu bisa melakukan reset password. Pengajuan secara langsung ini tidak rumit karena kamu tinggal mengisi formulir dan membawa kartu NPWP. Nomor EFIN yang kamu butuhkan untuk registrasi pun akan diberikan di hari itu juga.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dan dibantu untuk registrasi, kamu bisa langsung login ke akunmu untuk melakukan lapor pajak pribadi tahunan. Jangan lupa untuk memilih jenis formulir sesuai dengan kriteria yang kamu miliki.

Dan ini adalah keuntungan yang bisa kamu dapatkan ketika lapor pajak pribadi secara online:

1. Ada Penghitungan Pajak Secara Otomatis

Ketika kamu memutuskan lapor pajak pribadi secara online, kamu akan diberikan beberapa kemudahan. Paling utama yaitu kamu bisa mengisi laporan pajak dengan formulir yang tersedia secara langsung di akunmu. Ketika mengisi formulir tersebut, kamu hanya tinggal mengisi karena formulir itu akan melakukan penghitungan pajak secara langsung.

2. Lebih Praktis

Hal ini pasti akan sangat membantumu, terutama buat kamu yang terlalu sibuk sehingga tidak sempat mendatangi kantor pajak terdekat. Lapor pajak pribadi secara online ini juga lebih praktis karena kamu tidak perlu mengantri, seperti yang kamu lakukan ketika melapor pajak dengan mendatangi kantor pajak langsung. Dan ini tentu akan menghemat waktu dan tenagamu.

3. Lebih Cepat

Harus diakui bahwa melaporkan pajak tahunan melalui online itu jauh lebih cepat selesai dibandingkan ketika kamu melaporkan pajak dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat. Karena kamu hanya memerlukan 30 menit paling lama untuk melaporkan pajak secara online. Sedangkan kamu perlu menunggu dan mengantri giliran jika melapor pajak di kantornya langsung.

Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online bagi sebagian orang memang terasa memudahkan. Namun bagi kalangan yang tidak biasa terasa lebih repot dan membingungkan. Adanya kebijakan sistem online sepenuhnya karena Corona tentu mengharuskan semua wjaib pajak untuk bisa menyelesaikan pelaporannya secara online.

Namun, bagaimana kita tahu jika laporan pajak pribadi kita sudah benar dan tidak bermasalah? Kuncinya ialah status SPT diharuskan untuk nihil yang menunjukkan bahwa perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dengan besaran pajak yang harus disetor telah sesuai. Jika status SPT belum nihil berarti ada yang salah dalam proses lapor pajak pribadi yang kamu lakukan.

Jangan tunda lagi, yuk segera lapor SPT Tahunan!

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait