Pajak

Ingin Registrasi DJP online pajak? Yuk Ikuti Tahapan Ini

registrasi djp online

Ajaib.co.id – Kamu perlu melakukan registrasi DJP Online untuk bisa menggunakan layanan aplikasi pajak secara online. Khususnya bagi wajib pajak baru yang baru pertama kalinya untuk membuat akun guna berbagai kebutuhan pajaknya. Penggunaanya memang menghemat waktu daripada kamu harus repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Ditjen Pajak terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi seluruh wajib pajak. Tujuanya guna meningkatkan kepatuhan pajak termasuk mempermudah untuk pelaporan pajak, dokumentasi SPT pajak dan berbagai kebutuhan lainnya.

Sebelumnya tersedia situs resmi di alamat https://djponline.pajak.go.id untuk beragam kebutuhan pajakmu. Namun kini muncul lagi aplikasi yang bisa dengan mudah kamu gunakan di ponselmu yakni DJP Online Pajak.

DJP online pajak adalah salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai salah satu cara untuk membantu para wajib pajak, baik lama ataupun baru. Mengusung tema one-stop tax service, layanan ini digunakan oleh para Wajib Pajak untuk membayar pajak yang sudah menajadi kewajiban.

Keberadaan DJP online pajak merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan. Dan terbukti, angka laporan SPT tahunan setiap tahunnya terus meningkat berkat keberadaan DJP online pajak. Selain melalui aplikasi, DJP online pajak juga bisa diakses dengan langsung menuju web itu sendiri.

Langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak tentunya patut diapresiasi. Karena dengan memberikan pilihan DJP online pajak kepada masyarakat, maka membayar juga melaporkan pajak menjadi lebih cepat dan efisien.

Proses mengantri di kantor pajak hingga menggunakan jasa kurir yang memiliki risiko yang besar tidak lagi perlu ditempuh karena ada DJP online pajak. Asal ada koneksi internet yang mumpuni, laporan pajak bisa dilakukan dengan ponsel pintar atau laptop kamu.

Sebelum masuk ke tahapan registrasi DJP online pajak, ada baiknya kamu memahami lebih dulu apa itu DJP online pajak. DJP Online adalah aplikasi perpajakan resmi di Indonesia yang dikelola oleh Dirjen Pajak. Selain untuk lapor SPT Tahunan, DJP online pajak juga bisa digunakan untuk pembuata kode atau ID Billing hingga pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Setelah mempunyai NPWP, kamu langsung bisa melakukan login dengan NPWP dan kata sandi yang telah dimiliki. Namun tentu saja tahap paling dasar adalah melakukan registrasi DJP online untuk memastikan semua keperluanmu terakomodasi.

Cara Registrasi DJP Online Pajak, Untuk Urusan yang Mudah dan Cepat

Semua wajib pajak bisa menggunakan DJP Online. Bahkan, penggunaannya sudah diatur sedemikian mungkin agar mudah bagi siapa saja. Tujuannya agar wajib pajak bisa menunaikan kewajibabanya dengan mudah dan cepat Hanya saja kamu memang harus melakukan registrasi DJP online.

Bagaimana caranya? Cek tahapan berikut ini

Mendapatkan Kode e-Fin Pajak

Proses DJP online pajak tidak akan berhasil sebelum kamu mendapatkan kode e-Fin atau Electronic Filing Identification Number. Satu-satunya cara untuk mendapatkan ini adalah dengan datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Ikuti tahapan ini untuk mendapatkan e-Fin.

  • Datang ke KPP dengan membawa fotokopi NPWP dan KTP
  • Isi formuliar e-Fin yang telah disediakan, datang ke loket untuk melakukan aktivasi e-fin.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi via email, dan e-Fin kamu telah dinyatakan aktif.

Mendaftar DJP Online Pajak

Untuk proses pendaftaran DJP online pajak, kamu membutuhkan tiga hal: email aktif, NPWP dan e-Fin. Berikut langkah-langkahnya.

  • Sebelum ke DJP online pajak, registrasi lebih dulu ke tautan pajak.go.id/registrasi
  • Masukkan data termasuk NPWP dan kode e-Fin. Isi kode keamanan dengan tulisan yang muncul dan klik tombol “verifikasi”. Pastikan baik NPWP dan e-Fin valid dan aktif.
  • Jika sebelumnya sudah pernah mengakses, kamu bisa mengubah password dengan mengunjungi tautan djp online.pajak.go.id/resetpass

Buat Password

Setelah proses verifikasi sukses. Maka kamu tinggal memasukkan email aktif, nomor HP dan kode keamanan. Setelah itu buat password untuk akun DJP online pajak kamu dan klik “simpan”.

Aktivasi

Aktivasi bisa dilakuka dengan klik tautan yang telah dikirim ke email kamu. Dan selamat! kamu kini bisa mengakses DJP online pajak dengan NPWP dan password yang telah dibuat.

DJP Online Terapkan Single Login Untuk Proses yang Lebih Ringkas

DJP memang terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak agar mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya termasuk dengan Single Login. Fitur ini menjadi tanda era baru layanan digital DJP untuk mememastikan pajak bukan lagi urusan yang repot.

Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto selama tahun pajak.

Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi. Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.

Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Single Login atau mengakses DJP Online perlu terlebih dahulu untuk mendaftar. Semua layanan perpajakan bisa kamu dapatkan hanya dengan satu kali registrasi DJP Online.

Yang paling baru ialah pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 22 akibat pandemi Covid-19. Pembebasan dilakukan atas penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Misalnya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lain yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, ada setidaknya 6 jenis pelaporan insentif lainnya yang bisa kamu lakukan dengan satu kali registrasi DJP online. Pelaporan realisasi insentif merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima insentif Covid-19. Pelaporan realisasi insentif dilakukan secara berkala melalui aplikasi DJP Online.

Dengan 7 fitur pelaporan realisasi insentif baru itu, DJP kini menyediakan total 9 fitur pelaporan realisasi insentif, antara lain PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang semua diatur PMK 44/2020.

Selanjutnya adalah insentif yang diatur dalam PMK 28/2020 antara lain pembebasan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPh Pasal 23 dan PPN DTP. Dengan demikian jelas bahwa semua urusan soal pajak akan semakin ringkas dan menyenangkan.

Artikel Terkait