Pajak

Pahami Aspek E-filing Pajak Pribadi di Bawah Ini!

aspek e-filing pajak

Ada apa saja aspek e-filing pajak pribadi? Bagi yang belum mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini yang akan membahas mengenai aspek e-filing pajak pribadi.

E-filing pajak pribadi adalah salah satu ‘siasat’ dirjen pajak guna meningkatkan kesadaran pajak kepada masyarakat Indonesia, juga merupakan respon positif terhadap perkembangan teknologi. Di zaman yang sudah serba canggih ini, uang elektronik sudah semakin menjadi primadona. Selain karena lebih simpel, masyarakat Indonesia juga sangat memaksimalkan promosi-promosi yang ada.

Ini semakin membuat masyarakat Indonesia pada khususnya, sulit lepas dari ponsel pintar mereka dan semakin mengandalkan ponsel untuk segala kebutuhan sehari-hari, termasuk pengisian pajak pribadi tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT.

Nah, di sinilah respon Dirjen Pajak patut diacungi jempol karena berhasil mengadakan e-filing pajak pribadi sebagai salah satu fitur yang digencarkan. Tujuannya pun jelas, yaitu mempermudah para wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Dengan begitu, budaya membayar pajak semakin melekat kepada masyarakat kita.

Nah, kira-kira aspek penting apa saja yang perlu dipahami dalam e-filing pajak pribadi. Berikut beberapa di antaranya.

Sebelum E-filing Pajak Pribadi

Sebelum mengisi e-filing pajak pribadi, ada beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab. Beberapa pertanyaan ini akan menentukan apakah kamu perlu membayar SPT atau mengisi e-filing pajak pribadi.

  • Apakah kamu memiliki usaha atau pekerjaan bebas? Jika tidak, maka kamu bisa mengisi e-filing pajak pribadi.
  • Penghasilan kotor setahun kurang dari Rp60 juta? Ini nantinya akan menentukan formulir apa yang harus kamu pilih dalam e-filing pajak pribadi.
  • Apakah status kamu sekarang adalah suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajak terpisah? Jika tidak, maka kamu bisa melanjutkan e-filing pajak pribadi

Formulir E-filing Pajak Pribadi

Membayar SPT via e-filing pajak pribadi bukan hanya tentang menjawab pertanyaan di atas. Dalam prosesnya, ada tiga jenis formulir SPT Wajib Pajak Pribadi, apa sajakah itu?

Formulir 1770SSS

Formulir ini masih berkaitan dengan pertanyaan di atas. Formulir ini ditujukan untuk seseorang atau orang pribadi dengan penghasilan kotor dari usaha atau pekerjaan bebas kurang dari Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770S

Formulir kedua dalam e-filing pajak pribadi adalah Formulit 1770s. Formulir ini dipilih oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor setara atau lebih dari Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770

Formulir ketiga dalam e-filing pajak pribadi adalah Formulir 1770. Formulir ini dipilih oleh Wajib Pajak yang mempunyai pendapatan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau pendapatan dari luar negeri.

Memahami aspek e-filing pajak pribadi walaupun hanya dipermukaan tentu bisa menjadi modal baik, setidaknya bagi kamu, untuk mulai menggunakan e-filing pajak pribadi sebagai salah satu channel untuk melakukan pembayaran SPT tahunan.

Nah, jika belajar aspek e-filing pajak pribadi tidak cukup bagi kamu, masih banyak pengetahuan tentang dunia finansial di blog Ajaib Indonesia.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait