Pajak

Ini Daftar Website Pajak yang Wajib Kamu Ketahui

website pajak

Ajaib.co.id – Di zaman globalisasi seperti ini, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, membuat banyak website pajak untuk memudahkan wajib pajak. Hal ini disadari pemerintah karena pajak sangat penting untuk pembangunan insfrastruktur negara.

Pajak dapat didefinisikan sebagai pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk pemerintah Republik Indonesia. Pajak digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Memang secara langsung, rakyat tidak merasakan manfaat dari pajak. Sebab, pajak digunakan pemerintah untuk kepentingan umum, bukan pribadi semata.

Seperti diketahui, pajak adalah sumber utama pemerintah dalam membangun negara, baik itu pusat maupun daerah. Pemungutan pajak sangat dipaksakan karena sudah tertuang dalam undang-undang. Pajak juga punya peran besar dalam kehidupan negara, terkhusus dalam pembangunan infrastruktur.

Berikut ini, kami, redaksi Ajaib bakal memaparkan beberapa website pajak yang wajib kamu ketahui untuk mempermudah dalam urusan membayar kewajibannya.

Pajak.go.id

www.pajak.go.id adalah situs resmi yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di sini kamu dapat menemukan informasi terkini seputar pajak seperti peraturan perundang-undangan terbaru, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service hingga informasi mengenai struktur organisasi DJP.

DJP Online

DJP Online merupakan situs resmi Ditjen Pajak. Situs ini berisi berbagai aplikasi pajak milik pemerintah. DJP Online memliki sligan: “One Stop Tax-Services”. Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

e-Filing

Layanan e-filing bisa membantu kamu sebagai wajib pajak melaporkan SPT kapanpun dan bisa dilakukan dimana saja. Layanan ini membantu kamu melapor pajak secara online dengan cara real time. Layanan pajak yang diluncurkan sejak 2014 ini dapat Anda gunakan untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT PPN, SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, serta SPT PPh Pasal 22.

Fitur e-Filling ini hanya dapat digunakan dalam satu waktu. Artinya, jika pengguna gagal menyelesaikan tahapan pengisian SPT online secara berurutan, prosesnya perlu diulang kembali dari awal. Karenanya, pastikan kamu menggunakan komputer, laptop atau gawai dengan spesifikasi cukup serta koneksi internet yang stabil. Namun, jangan khawatir. Untuk mengantisipasi kendala pelaporan SPT melalui e-Filing, Ditjen Pajak juga menyediakan aplikasi alternatif bernama e-Form.

Dengan layanan ini, kamu dapat mengunduh formulir pajak dan mengisinya secara offline, kemudian mengunggahnya dan melaporkan secara online. Kamu dapat login di website DJP Online dan memilih menu e-Form untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik.

e-Billing

Proses pembayaran pajak makin mudah dan praktis dengan adanya aplikasi e-Billing. Aplikasi ini akan membantu kamu mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Layanan e-Billing merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengambilan Belanja (SSPB), dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

Pengaduan.pajak.go.id

Kamu merasa layanan perpajakan masih kurang maksimal atau mengalami kebingungan? Melalui situs ini, setiap wajib pajak dapat melaporkan keluhan seputar layanan perpajakan dengan mudah. Situs web pengaduan pajak akan memfasilitasi kamu untuk berkomunikasi langsung dengan customer service melalui live chat.

Di sini kamu juga bisa mendapatkan informasi terkait akun media sosial resmi dan alamat surel (email) resmi customer service DJP. Tersedia juga layanan telepon Kring Pajak di nomor 1-500-200 untuk kamu yang ingin berbicara langsung dengan petugas pengaduan pajak. Baik melalui live chat maupun telepon Kring Pajak, petugas terkait akan langsung menanggapi keluhan kamu dan memberikan solusi atas permasalahan yang kamu alami.

VAT Refund

Melalui website ini, pelancong atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia bisa mendapatkan informasi seputar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni: Minimal nilai PPN adalah Rp 500.000.

Transaksi dalam pembelian barang kena pajak harus dilakukan selama satu bulan atau tepatnya sebelum berangkat ke daerah pabean. Mengenai faktur pajaknya sudah tertuang dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Warga Negara Asing yang ingin mengajukan VAT Refund harus memperlihatkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

Ereg Pajak

Aplikasi ini digunakan untuk membuat NPWP secara online. Caranya cukup dengan membuat akun dengan memasukkan alamat email dan daftar identitas pribadi. Dengan mendaftarkan NPWP di Ereg Pajak, secara otomatis NPWP Anda terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal. Jika seluruh persyaratan dan tahapan pendaftaran sudah dijalankan, NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat kamu.

e-NOFA

Permohonan untuk menerbitkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga dapat diajukan di website e-Nofa. Aplikasi e-NOFA dibuat untuk mengurangi potensi munculnya faktur pajak fiktif sekaligus mempermudah proses permintaan penomoran faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan nomor faktur online, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh di KPP atau diajukan secara online.

Website Pajak Milik Mitra DJP

Kini, website pajak dan aplikasi pajak resmi tidak hanya milik pemerintah. Sebab, DJP juga memiliki mitra resmi di luar pemerintah yang memberikan layanan perpajakan. Salah satu website pajak dan aplikasi tersebut adalah OnlinePajak.

Sama seperti pajak.go.id, webiste OnlinePajak juga menyediakan seluruh kebutuhan perpajakan mulai dari fitur kalkulator pajak, e-Filing, bayar pajak online (PajakPay), hingga informasi seputar perpajakan. Sama seperti DJP Online, aplikasi milik OnlinePajak juga dapat diakses secara gratis cukup dengan melakukan pendaftaran.

Selain OnlinePajak, kini ada juga Klikpajak yang memiliki fungsi dan manfaat seperti OnlinePajak. Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan juga bisa membantu kamu dalam melakukan e-filing pajak untuk laporan SPT tahunan maupun penyampaian SPT bulanan untuk wajib pajak badan.

Dengan adanya aplikasi pajak inilah, kamu sebagai wajib pajak bisa melakukan arsip perpajakan, e-billing pajak, hingga melakukan laporan SPT secara online. Nah, sudahkah kamu melakukan laporan SPT pajak tahun 2020?

Artikel Terkait