Pajak

Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Bikin e-Filing Pajak

Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan ke negara. Bentuk laporan e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Untuk memudahkan kamu sebagai wajib pajak menggunakan e-filing pajak, tentu saja kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.

Bagi Anda khusus WP Orang Pribadi, e-filing pajak akan melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:

1. Formulir 1770 S

Bentuk formulir ini nantinya akan digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Dengan memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Misalnya saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Bentuk formulir ini nantinya akan digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Misalkan saja bagi karyawan swasta dan PNS.

Adapun beberapa cara mudah mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing pajak dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun) sebagai berikut.

Siapkan Bukti Potong Pajak

Adapun hal paling utama yang perlu kamu lakukan, dengan melakukan pengisian e-filing pajak untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan kamu sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Adapun lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Apabila kamu belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.

Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online

Langkah kedua, sebagai Wajib Pajak kamu harus memiliki dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.

Bila kemudian kamu lupa atau tidak menyimpan EFIN, kamu bisa mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Nah, jika kamu belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Kemudian mengisi formulir dan tandatangani permohonan aktivasi EFIN. Persyaratannya, kamu hanya perlu menunjukkan lampiran asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

Jika kamu sudah menerima EFIN, atau paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Kamu bisa membuka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Kemudian isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.

Setelahnya, sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang kamu daftarkan. Kamu bisa klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online. Jika sudah aktif, silakan melakukan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Adapun cara mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan pakai e-filing pajak 1770 SS melalui ponsel maupun laptop:

1. Membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor sesuai NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”

2. Memilih layanan “e-filing pajak”

3. Kemudian memilih atau klik “Buat SPT”

4. Memberikan jawaban pada beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

Beberapa pertanyaan yang mungkin ditanyakan, seperti :

· Apakah Anda merupakan seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak

· Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak

· Apakah nominal penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya

5. Bila Anda sudah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS

6. Bila Anda sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.

7. Kemudian jangan lupa mengisi data SPT, yang terdiri dari:

· Nominal Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2

· Nominal Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Contoh, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.

· Melakukan pengisian jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, kamu punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sementara itu, kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.

· Membubuhkan centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

8. Selanjutnya, klik “Berikutnya”

9. Kemudian kamu akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya kamu bisa ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Kemudian masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

11. Selanjutnya klik “Kirim SPT”

12. SPT kamu pun sudah terkirim

13. Bila kamu mengisi e-filing pajak 1770 SS di ponsel, di akhir kamu diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah kamu puas atau tidak puas.

14. Langsung buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Pastikan Koneksi Internet Stabil

Jika kamu mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Bila koneksi kamu lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan.

Kemudian hal paling penting adalah memastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online. Karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.

Bacaan menarik lainnya:

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait