Ajaib.co.id – Kamu masih sudah kerap diingatkan agar taat untuk membayar pajak. Namun pernahkah kamu bertanya-tanya apa saja sih sebenarnya manfaat pajak itu sebenarnya? Terlebih lagi ketika kamu merasa banyak infrastruktur yang belum memadai atau pelayanaan yang kurang optimal.
Saat ini masyarakat semakin kritis dalam berpikir. Itulah kenapa setiap kali ada kasus korupsi atau pengelolaan negara yang tidak tepat, pasti selalu ada narasi bahwa uang rakyat tidak dikelola dengan benar. Uang rakyat yang dimaksud adalah pajak yang didapat pajak yang dipungut dari masyarakat.
Karena kerap kali kecewa dengan pemerintah banyak yang kemudian menyerukan agar tidak membayar pajak saja sekalian. Alasannya negara tidak hadir untuk rakyatnya meskipun pemungutan pajak kerap dilakukan. Tentu saja hal ini tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, kamu tidak langsung mendapatkan imbalan ketika membayar pajak. Manfaat pajak memang tidak dirasakan secara langsung. Hanya saja pembayaran pajak adalah bentuk kontribusi kita sebagai warga negara untuk membangun negara.
11 Manfaat Pajak yang Esensial dan Menyeluruh
Negara, sama seperti perusahaan, membutuhkan dana untuk operasional. Salah satu sumber pendapatannya adalah pajak yang dibebankan kepada masyarakat dan dipungut oleh pemerintah. Bisa dikatakan jika pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha.
Pungutan ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Karena itu, kamu tidak akan langsung bisa merasakan manfaat pajak yang kamu bayarkan begitu saja. Fungsi pajak baru akan terasa ketika kamu menikmati jalan yang mulus atau fasilitas kesehatan yang layak dari pemerintah.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki jenis pajak yang berbeda. Contoh pajak daerah misalnya saja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedangkan pajak pusat seperti pajak penjualan, bea masuk dan pajak barang mewah. Pemberlakukan beda jenis pajak ini tak bisa lepas dari manfaat pajak itu sendiri sebagai sumber pembiayaan pemerintah di tingkatannya masing-masing.
Manfaat pajak penting diketahui masyarakat luas agar terjadi peningkatan kepatuhan pajak. Sebab, masih banyak orang yang belum mengetahui manfaat pajak yang dibayarnya. Pada dasarnya, tingkat kepatuhan pajak terus membaik dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPT.
Manfaat pajak untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Jadi, pajak merupakan pendapatan negara yang berfungsi menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
Secara umum, fungsi pajak bisa dibedakan menjadi empat antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgeter): Pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara melalui pengumpulan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara dan digunakan sebagai sumber pembiayaan negara.
Fungsi Mengatur (Regulasi): Pajak menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, untuk meningkatkan kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi .
Fungsi Distribusi: Pajak berfungsi mendistribusikan kesejahteraan masyarakat. Negara berdasarkan undang-undang kemudian mengalokasikan dana pajak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Fungsi Stabilitas: Berfungsi untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contohnya, untuk mengatasi inflasi pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Begitu pun ketika negara mengalami kelesuan ekonomi, pemerintah merespon dengan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa meningkat.
Tiga hal di atas merupakan manfaat pajak secara umum. Selanjutnya kita akan membahas manfaat pajak secara khusus di Indonesia. Di bawah ini, kita akan melihat ke mana saja alokasi uang pajak yang telah disetorkan wajib pajak. Berikut ini rincian pengalokasian dana pajak pada tahun 2018 seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan RI.
1. Pelayanan Umum
Saat ini total anggaran APBN untuk pelayanan umum mencapai Rp435,9 triliun. Dana ini digunakan untuk mempercepat pencapaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum seperti:
· Pengelolaan jumlah PNS mulai dari perekrutan hingga pembayaran gaji.
· Meningkatkan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien melalui penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) pada 623 Instansi Pemerintah (IP).
· Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi pada 623 IP.
· Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada 581 IP.
· Mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis K/L yang berbasis output.
2.Pertahanan Negara
Total anggaran untuk kebutuhan pertahanan mencapai Rp107,8 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk mempercepat capaian dan sasaran yang diharapkan untuk pertahanan negara, di antaranya,
· Terpenuhinya modernisasi alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
· Pengembangan fasilitas dan/atau sarana-prasarana matra laut melalui pembangunan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
· Melakukan modernisasi pusat Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
3. Keamanan dan Ketertiban
Saat ini, total anggaran APBN untuk kebutuhan Ketertiban dan Keamanan adalah Rp136 triliun. Alokasi dana tersebut digunakan untuk mencapai sasaran berikut ini:
· Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
· Pengembangan fasilitas/sarana-prasarana matra laut melalui pengembangan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
4. Sektor Ekonomi
Anggaran dalam APBN 2018 untuk sektor ekonomi adalah Rp335,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pencapaian sasaran ekonomi, di antaranya:
· Pembangunan jalur KA sepanjang 639 kilometer.
· Pembangunan LRT sepanjang 23 kilometer.
· Pembangunan jalan baru sepanjang 832 kilometer.
· Pembangunan 15 bendungan baru dan 92 unit embung baru.
· Pembangunan 15.373 meter jembatan baru.
· Pembangunan 17 pelabuhan laut.
· Pembangunan bandara baru di 8 lokasi.
· Pembangunan 947 kilometer irigasi.
· Penyediaan jaringan tulang punggung serat optik nasional (Palapa Ring) pada 57 kabupaten/kota.
· Penyediaan 70% satelit multifungsi.
· Penyediaan akses Base Transceiver Station (BTS).
5. Perlindungan Lingkungan Hidup
Saat ini, anggaran yang tersedia di APBN untuk Perlindungan Lingkungan Hidup mencapai Rp15,7 triliun. Manfaat pajak tersebut akan disalurkan untuk kepentingan seperti berikut ini:
· Pemulihan kawasan konservasi yang terdegradasi secara kolaboratif bersama masyarakat seluas 30.000 hektar.
· Pengembangan infrastruktur keagrariaan seluas 1,5 juta hektar.
· Pengelolaan kolaboratif hutan konservasi bersama masyarakat di kawasan hutan konservasi taman nasional seluas 70.000 hektar.
· Perlindungan kawasan konservasi baru yang ditetapkan/dicanangkan di tingkat nasional dan daerah seluas 700.000 hektar.
· Rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada DAS rawan/pasca bencana secara vegetatif seluas 16.800 hektar.
· Rehabilitas hutan dan lahan kritis di DAS yang mendukung ketahanan pangan seluas 8.500 hektar.
6. Perumahan dan Fasilitas Umum
Saat ini, anggaran APBN untuk Perumahan dan Fasilitas Umum mencapai Rp31,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk:
· Pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan dan pedesaan seluas 2.941 hektar.
· Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan air limbah untuk 489.489 KK.
· Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan drainase di kawasan seluas 392 hektar.
· Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem penanganan persampahan untuk 1.605.565 KK.
· Pembinaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di 214 kawasan.
· Pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 6.000 unit dan peningkatan kualitas rumah swadaya untuk 174.000 unit.
7. Kesehatan
Anggaran kesehatan di APBN mencapai Rp65,1 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk mencapai berbagai sasaran seputar kesehatan, di antaranya:
· Pembinaan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan bagi 460.000 ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyediaan makanan tambahan bagi 612.900 balita kurus kekurangan gizi.
· Peningkatan mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan bagi rumah sakit di 147 kabupaten/kota dan puskesmas di 2.100 kecamatan.
· Pengembangan pembiayaan kesehatan dan JKN/KIS yang mencakup 92,4 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
8. Pariwisata
Saat ini anggaran dalam APBN untuk Pariwisata adalah RP7,5 triliun. Alokasi ini digunakan untuk mencapai sejumlah sasaran yaitu:
· Terlaksananya pengembangan pendidikan tinggi bidang pariwisata.
· Terlaksananya fasilitas/dukungan perbaikan/peningkatan akses transportasi ke destinasi pariwisata pada 10 destinasi pariwisata prioritas.
· Terlaksananya peningkatan tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat.
· Terlaksananya pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata dalam negeri ke mancanegara.
9. Keagamaan
Untuk kepentingan Agama, alokasi APBN mencapai Rp9,5 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk mempercepat pencapaian dan sasaran berupa:
· Meningkatkan pelayanan ibadah haji dalam negeri dan umrah melalui revitalisasi dan pengembangan 8 asrama haji.
· Meningkatkan kualitas pembinaan ibadah haji dan umrah melalui pembinaan 4.090 petugas haji profesional.
· Pemberian tunjangan pada 4.140 penyuluh agama Kristen non-PNS.
· Pemberian tunjangan 3.800 penyuluh agama Katolik non-PNS.
· Pengembangan dan pemberdayaan pada 188 lembaga sosial keagamaan Hindu.
· Peningkatan kualitas 330 rumah ibadah Buddha.
10. Pendidikan
Alokasi APBN untuk Pendidikan saat ini sebesar Rp147,6 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pencapaian sejumlah sasaran yakni:
· Meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 19,7 juta siswa.
· Tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 401 ribu mahasiswa.
· Bantuan operasional sekolah (BOS) pemerintah pusat untuk 8,8 juta siswa di seluruh Indonesia.
· Tunjangan profesi guru sebanyak 257 ribu guru PNS.
· Pembangunan dan rehabilitasi 30 ribu ruang kelas.
· Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui revitalisasi 75 Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK).
· Pengelolaan/pengembangan 72 PTN baru dan akademi komunitas.
11. Perlindungan Sosial
Anggaran untuk Perlindungan Sosial adalah Rp162,6 triliun. Dana ini akan dimanfaatkan untuk beberapa sasaran, yakni:
1. Bantuan tunai bersyarat kepada 10 juta penerima manfaat berdasarkan basis data yang lebih valid dan akuntabel.
2. Penyaluran bantuan sosial pangan berupa bantuan sosial rastra dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada 15,6 juta penerima manfaat.
3. Penyediaan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif (KUBE) di wilayah pedesaan bagi 64.700 keluara miskin.
4. Rehabilitas dan perlindungan sosial terhadap balita terlantar/anak jalanan, anak berhadapan hukum dan anak yang mendapatkan perlindungan khusus sebanyak 90.000 anak.
Berbagai hal di atas adalah pos pengeluaran yang dibiayai oleh dana pajak. Indonesia sendiri masih menopangkan hampir sebagian besar sumber pembiayaan negara dari jumlah pajaknya. Karena itu setiap tahun pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan pajak.
Baru-baru ini, Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify, kanal digital favorit milenial. Atas pemanfaatan produk tersebut, mulai 1 Juli 2020 akan dikenakan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Penyedia barang/jasa digital dari luar negeri yang menjual produknya di Indonesia melalui e-commerce atau yang dalam aturan ini disebut sebagai PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN . Kebijakan itu tercantum dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 48/PMK.03/2020 yang ditetapkan tanggl 5 Mei 2020 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebagai contohnya adalah penjualan musik/lagu oleh Spotify yang dapat langsung dinikmati melalui sarana internet oleh konsumen di Indonesia, maka Spotify atau melalui agen atau perwakilan yang ditunjuknya, wajib memungut PPN atas transaksi tersebut.
Skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia . Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri. Harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah selama masa pandemi ini.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), persentase laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Maret 2018 lalu naik hingga 14,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun ini, DJP telah menerima 10.589.648 SPT, sedangkan tahun lalu SPT yang diterima sebanyak 9.288.386.
Sebanyak 10 juta lebih SPT tersebut terbagi dari 993.754 SPT orang pribadi nonkaryawan, 244.084 SPT badan dan 9.351.810 SPT orang pribadi karyawan. Dari total jumlah SPT tahunan yang sudah dilaporkan, sebanyak 8,49 juta melakukan pelaporan melalui elektronik.
Sisanya dilaporkan secara manual. Dengan adanya data tersebut, tercatat bahwa tingkat kepatuhan lapor pajak sejumlah 59,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 55,96%. Artinya persentase tingkat kepatuhan naik 4,02%.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 juta wajib pajak. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dikutip dari Okezone.com, Secara persentase jumlah pelaporan itu setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.
Meski tingkat kepatuhan bertambah, namun masih ada sebagian wajib pajak yang terdaftar belum terlalu mementingkan pelaporan pajak. Hal ini berkaitan pula dengan ketidaktahuan masyarakat betapa pentingnya pajak bagi mereka, perekonomian, dan pembangunan negara.
Manfaat pajak memang sangat luar biasa dan sangat menyeluruh. Karena itu, nyaris tidak mungkin jika kamu sebagai warga negara tidak merasakan manfaat pajak itu sendiri. Karena alasan itulah maka kamu harus membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuannya ya.
Yuk jadi wajib pajak yang baik.