Pajak

Pengertian, Jenis Brevet Pajak, hingga Manfaatnya

jenis brevet pajak

Ajaib.co.id – Bagi orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, maka disarankan untuk mengambil brevet pajak terlebih dahulu. Kursus atau pelatihan ini bisa dilakukan dengan atau tanpa menggunakan software pajak. Apa itu brevet pajak dan apa saja jenis brevet pajak?

Kebanyakan orang hanya mengetahui pajak hanyalah sebatas melaksanakan kewajiban kepada Pemerintah. Mereka tidak mengetahui untuk apa pajak yang kita bayar dan bagaimana perhitungan pajaknya.

Apa itu Brevet Pajak?

Apakah kamu pernah mendengar brevet pajak? Secara garis umum, brevet pajak merupakan kursus atau pelatihan perpajakan dengan tingkatan yang berbeda. Lalu, ada apa saja jenis brevet pajak? Simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini untuk menjawabnya.

Bagi kamu yang sedang kuliah jurusan ekonomi dan ingin merintis karir di bidang keuangan, mengambil kursus brevet pajak adalah solusi yang tepat. Di bawah ini adalah beberapa hal tentang brevet pajak yang perlu kamu ketahui untuk mengikuti brevet.

Jenis-Jenis Brevet Pajak

Brevet pajak pun terbagi menjadi tiga jenis, yaitu brevet A, B, dan C. Lalu, apa perbedaan dari ketiga jenis brevet pajak tersebut? Sebelum mengikuti kursus atau pelatihan pajak, kamu harus mengetahui perbedaan dari ketiga jenis brevet pajak. Berikut ini adalah penjelasannya:

#1 Brevet Pajak A

Jenis brevet pajak ini merupakan tingkat pelatihan pajak yang mengulas tentang pajak penghasilan orang pribadi. Tingkatan ini mengajarkan peserta tentang ketentuan umum atau tata cara perpajakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21).

#2 Brevet Pajak B

Merupakan tingkatan dengan pembahasan mengenai perpajakan, mulai dari dasar hingga menengah. Nantinya, peserta akan belajar mengenai ketentuan perpajakan dari badan/perusahaan dengan meliputi:

  • Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 Ayat 2, dan lainnya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM).
  • Akuntansi Pajak.
  • Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • SPT PPN dan PPh Elektronik.

Materi yang ada dalam brevet tingkat A akan kamu temui pada tingkat inipun diajarkan pada tingkatan ini, misalnya PBB, BPTHB, ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta PPh umum. Sehingga, sebagain penyelenggara kursus brevet sering menggabungkan kedua tingkatan ini menjadi satu kelas bernama Brevet AB, di mana materi pembahasan antara kedua kelas saling berkesinambungan, sehingga bisa menjadikannya lebih efisien.

#3 Brevet Pajak C

Jenis brevet pajak ini merupakan tingkatan kursus dengan materi yang membahas soal perpajakan, mulai dari menengah hingga lanjutan.Kursus tersebut mengajarkan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, pajak internasional dan bank, akuntansi pajak atau tax planning.

Umumnya, Brevet C adalah tingkatan paling tinggi dalam kelas pelatihan. Hal ini membuat banyak penyelenggara pelatihan menetapkan syarat kalau kamu perlu lulus Brevet A dan B jika ingin mengambil Brevet C. Sebagian penyelenggara memberikan pilihan pada peserta kursus untuk dapat langsung mengambil tingkat Brevet C. Namun biasanya, untuk mengambil paket ini, kamu harus telah mengantongi ilmu perpajakan dari pendidikannya.  

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Brevet Pajak?

Siapa pun bisa mendaftar kursus brevet pajak. Sebab, kelas tersebut mengajarkan ilmu pajak yang harus diketahui oleh Wajib Pajak.

Namun, peserta yang mengikuti brevet pajak adalah mahasiswa perpajakan, orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan, hingga penggiat pajak.

Nantinya, sertifikat kelulusan brevet pajak bisa menjadi dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

Biaya Pelatihan Brevet Pajak

Saat ini, ada banyak penyelenggara yang menawarkan brevet pajak dengan harga bervariatif. Bagi kamu yang ingin mendaftar, bisa mengunjungi situs resmi atau datang langsung ke tempat pelatihan pajak.

Selain itu, beberapa universitas juga memiliki brevet pajak yang bisa diikuti oleh siapa saja, seperti Universitas Gajah Mada, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Universitas Indonesia (UI). Lalu, Ikatan Akuntan Indonesia pun juga menawarkan brevet pajak bagi masyarakat umum.

Manfaat Ikut Brevet Pajak

Bagi kamu yang ingin mengikuti brevet pajak, ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan, yaitu:

  • Fresh graduate yang biasanya mengambil brevet pajak untuk menambah portofolio ketika melamar pekerjaan. Sertifikat brevet pajak akan menjadi daya tarik bagi perusahaan di mana mereka melamar pekerjaan.
  • Para karyawan entry level. Biasanya, mereka mengikuti brevet pajak untuk menambah pengetahuan dalam menunjang kebutuhan, seperti kenaikan jabatan atau persaingan di dalam perusahaan.
  • Tahapan karyawan yang memiliki posisi. Salah satunya adalah manajer. Mereka perlu mengikuti brevet pajak untuk mengontrol dan memeriksa pekerjaan bawahannya di kantor.
  • Brevet pajak bisa menjadikan kamu sebagai konsultan pajak.
  • Brevet pajak dapat melatih seseorang untuk menghadapi USKP.
  • Membantu peserta brevet pajak untuk memahami soal perpajakan di Indonesia.

Tips Memilih Pelatihan Brevet Pajak

Sebelum mendaftar brevet pajak, sebaiknya kamu tidak salah memilih tempat pelatihan. Berikut ini adalah tipsnya:

  • Disarankan untuk mendaftar brevet pajak yang diselenggarakan oleh universitas atau lembaga akuntansi.
  • Memperhatikan kredibilitas penyelenggara brevet pajak. Usahakan juga memilih penyelenggara yang ahli dan profesional di bidangnya.
  • Melakukan riset terhadap penyelenggara. Cari tahu apakah penyelenggara tersebut berpengalaman atau pernah menggelar pelatihan yang berkualitas.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang terbagi menjadi lima hal dalam self-assessment­, yaitu mendaftarkan, memperhitungkan, menghitung, membayar, dan melaporkan.

Berikut ini adalah ulasan mengenai kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak. Simak artikelnya di bawah ini:

  • Kewajiban Membayar Pajak
  • Membayar pajak yang terutang.
  • Membayar angsuran PPh setiap bulannya (PPh Pasal 25).
  • Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara berangsur. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak agar melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun.
  • Wajib Pajak juga diwajibkan untuk mengangsur pajak yang bakal terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajaknya setiap bulan.
  • Dalam aturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang memiliki usaha tertentu dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu.
  • Untuk Wajib Badan, besaran pembayaran angsuran PPh 25 diperoleh dari penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif PPh dan diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Artinya, Wajib Pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Membayar PPN kepada penjual atau pemberi jasa, maupun pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah. Tarif PPN tersebut adalah 10% dari harga jual atau penggantian, nilai ekspor, dan lainnya.
  • Pemotongan atau pemungutan pajak. Selain pembayaran bulanan, ada juga pembayaran bulanan yang dilakukan dengan pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
  • Pihak pemberi penghasilan itu adalah pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan untuk pemotongan. Pihak yang ditunjuk adalah badan Pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Penagihan Pajak

Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan pajak. Tindakan tersebut dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar terutang sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, hingga Putusan Banding.

Proses penagihan pajak dilakukan dengan Surat Teguran, kemudian dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal ini, Wajib Pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta Wajib Pajak yang disita untuk melunasi pajaknya.

Itulah informasi mengenai brevet pajak bagi kamu yang ingin mengikuti kursus atau pelatihan di bidang akuntansi. Dengan begitu, kamu bisa memilih di mana tempat brevet pajak berkualitas.

Bacaan menarik lainnya:

Mardiasmo (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Andi


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait