Pajak

Taat Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Cara Menghitungnya

contoh pajak bumi dan bangunan

Ajaib.co.id – Warga negara yang baik taat bayar pajak. Ada beberapa jenis pungutan negara yang wajib dipenuhi baik oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Salah satunya ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 Bangunan adalah salah satu objek pajak yang hampir semua orang memanfaatkannya. Baik sebagai hunian pribadi atau lokasi usaha, semua membutuhkannya. Sejumlah bangunan inilah yang menjadi objek PBB yang diberlakukan oleh negara.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bangunan atau harga tanahnya sebagai perwujudan bumi. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Daat ini pembayaran PBB sudah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pendapatannya juga masuk ke kantong daerah dan menjadi target pemasukan APBD. Baik di DKI Jakarta sampai daerah terpencil pun mengkategorikan jenis pungutan ini sebagai salah satu pendapatan utama.

Tertib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Konstribusi Untuk Daerah

Bingung dengan apa itu Pajak Bumi dan Bangunan? Jangan khawatir, redaksi Ajaib akan memberikan contoh Pajak Bumi dan Bangunan untuk kamu. Bagi kamu yang memiliki tempat tinggal, tentunya sudah tidak asing lagi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB merupakan pungutan yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunannya itu. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan pun cukup mudah ditemui. Sebab, sudah banyak orang yang mengurus PBB untuk tanah dan bangunan.

Siapa saja yang harus membayar PBB? Mereka adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat dari hak atas tanah dan bangunan. Mereka harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Dilihat dari sifatnya, contoh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang sifatnya kebendaan. Besaran pajak yang terutang ditentukan dari keadaan objeknya, yakni bumi atau bangunan. Sementara untuk subjeknya, tidak ikut menentukan besaran barang.

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai contoh PBB atau Pajak Bumi Bangunan, kamu harus memahami terlebih dulu apa itu sebenernya PBB? Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat.

PBB ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan itu sendiri. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Contoh Objek Bumi & Bangunan

Contoh objek pajak bumi yang dimaksud di sini bisa dalam bentuk sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, atau pertambangan. Sedangkan yang dimaksud obyek pajak bangunan bisa dalam bentuk rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol, dan masih banyak lagi.

Namun, tidak seluruh objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Ada beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Menurut UU No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB harus memiliki kriteria tertentu, seperti:

a. Objek pajak digunakan untuk kepentingan umum seperti tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan hal tersebut.

c. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

d. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

e. Objek pajak digunakan badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal seperti memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan emperoleh manfaat atas bangunan.

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang No. 12/1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBBP3) masih berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak

Di bawah ini adalah beberapa hak hak yang bisa kamu dapatkan ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak ke KPP dan KP2KP:

a. Kamu akab mendapatkan formulir SPOP secara GRATIS pada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

b. Kamu berhak mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP setempat.

c. Kamu berhak mendapatkan tanda terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat.

d. Kamu boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP jika terdapat kesalahan dalam pengisian. Namun, perbaikan ini harus disertai fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.

e. Kamu berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP dengan syarat melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, sebagai tanda atas kuasa wajib pajak untuk mengisi serta menandatangani SPOP.

f. Berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tidak melampaui batas waktu dan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Sedangkan kewajiban kamu sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak melalui KPP atau KP2KP adalah:

a. Mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Artinya, data dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, serta melampirkan surat kuasa khusus jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan.

b. Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah kamu isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.

c. Jika ada perubahan data, kamu wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.

Dasar Pengenaan Contoh Pajak Bumi dan Bangunan

Setelah mengetahui apa itu PBB, maka kamu juga harus mengetahui dasar penghitungan PBB yang harus dibayar. Dasar pengenaan dari pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar dalam transaksi jual-beli. Dalam hal ini, objeknya adalah bumi dan bangunan. Biasanya, Menteri Keuangan umumnya menetapkan NJOP secara rutin setiap tahunnya. NJOP di beberapa wilayah pun berbeda-beda tergantung berbagai aspek pendukungnya.

Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi

a. Letaknya.

b. Pemanfaatan.

c. Peruntukannya.

d. Kondisi Lingkungan.

Faktor yang Menentukan Dasar Pengenaan NJOP Bangunan

a. Bahan yang akan digunakan dalam bangunan.

b. Rekayasa.

c. Letaknya.

d. Kondisi Lingkungan.

Selain itu, ada juga dasar penetapan dari NJOP saat tidak adanya transaksi jual-beli. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Perbandingan Harga dengan Objek Lain: objek lain yang dimaksudkan adalah objek yang masih sejenis, lokasi yang berdekatan, dan punya fungsi yang sama dengan objek lain.
  • Penggunaan objek lain yang punya kriteria tersebut menjadi gambaran yang dapat mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga, NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang valid.
  • Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksudkan adalah menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak.
  • Penilaian itu nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang ada, seperti penyusutan yang terjadi dalam kondisi fisik objek pajaknya.
  • Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksudkan adalah penetapan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajaknya. Nilai jualnya sendiri didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajaknya.

Perhitungan Contoh Pajak Bumi dan Bangunan

Kalau sudah memahami dasar pengenan pungutan ini, selanjutnya, hal yang harus kamu ketahui adalah perhitungan dari contoh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dasar perhitungannya adalah tarif 0,5% yang dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sementara NJKP diperoleh dari 20% NJOP.

Sebagai contoh, diketahui jika NJOP suatu objek adalah Rp2.000.000. Maka, berapa biaya PBB tersebut?

NJKP: 20 persen x Rp2.000.000 = Rp400.000.

PBB: 0,5 persen x Rp400.000 = Rp2.000.

Itulah penjelasan mengenai contoh Pajak Bumi dan Bangunan beserta cara perhitungannya. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui PBB secara mudah.

Pembayaran PBB Sekarang Bisa Lewat e-Commerce

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dipermudah. Wajib pajak bisa membayar PBB secara online lewat e-commerce. Sejak Agustus 2019 lalu, pemerintah menunjuk Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai fasilitator para Wajib Pajak (WP).

Platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP terkait untuk membayar pajak. Layanannya juga bervariasi mulai dari kerjasama dengan otoritas pajak dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. 

Khusus mengenai pembayaran, wajib pajak kini lebih dimudahkan dengan fitur pembayaran pajak melalui digital platform. Berdasarkan data Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, penerimaan pajak yang masuk melalui e-commerce hingga November 2019 hampir menembus angka Rp 60 miliar.

Tokopedia menjadi kontributor terbesar dengan volume transaksi pembayaran pajak dan semacamnya mencapai 90%. Dari sisi nominal, mencapai 85% dari total penerimaan sebesar Rp59,7 miliar. Nantinya akan lebih banyak e-commerce yang diajak untuk menjadi mitra pemerintah dalam penerimaan pajak.

Terdapat 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui e-commerce yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di salah satu e-commerce untuk melakukan pembayaran.

 Mudah bukan?

Artikel Terkait