Pajak

Cara Mudah Bayar Pajak Online Motor, Tanpa Antre Loh

Ajaib.co.id – Dengan melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara online, pembayarannya juga saat ini bisa dilakukan secara online. Ini tentunya sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, untuk menambah penghasilan negara dari pajak yang nantinya digunakan untuk masyarakat juga.

Beberapa cara membayar pajak kendaraan secara online ini memang belum banyak diketahui oleh semua orang. Maka dari itu, kami akan jabarkan informasi mengenai pembayaran PKB online, mulai dari cara membayar pajak online motor, sekilas tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan tentu saja informasi tentang daerah-daerah yang sudah memiliki layanan ini.

Adapun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang merupakan sebuah sistem terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Sejak dari tahun 1976, pemerintah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi ini. Maka dengan begitu kesatuan Samsat akan terus menjalankan fungsi dan tugas mereka yang berkaitan dengan kesatuan Polri yaitu pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan adalah bentuk dari pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Jenis pajak ini memiliki nilai yang terus berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sementara, PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK. Nah, untuk pembayaran pajak lima tahunan ini maka Anda harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain :

1.   Dokumen Syarat pembayaran PKB tahunan.

2.   Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.

3.   KTP Anda yang asli dan masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK.

4.   Uang sejumlah nominal besaran pajak.

Syarat pembayaran PKB lima tahunan

1.   STNK asli dan fotokopi.

2.   BPKB Kendaraan Anda yang asli dan fotokopi.

3.   KTP asli dan fotokopi.

4.   Mengisi formulir untuk dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.

Apabila Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal melakukan pembayaran pajak. Namun Anda perlu tahu bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan via online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Namun sayangnya layanan pembayaran pajak online motor ini baru ada di beberapa daerah besar saja. Jika Anda yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Aceh, Anda tentunya dapat melakukan pembayaran pajak online motor. Sementara daerah lainnya, Anda dapat melakukan pembayaran secara manual yakni lewat kantor Samsat setempat.

Karena dalam seluruh daerah tentunya memiliki langkah pembayaran yang tak jauh berbeda dan sama, ada beberapa langkah pembayaran untuk daerah Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS.

Cara Membayar Pajak via ATM

Untuk pembayaran di area Jakarta, berikut cara membayar pajak online motor via ATM.

  1. Memilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”.
  2. Lalu pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”.
  3. Selanjutnya pilih menu “e-Samsat”.
  4. Kemudian masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk pembayaran melalui ATM.
  5. Bayar PKB.
  6. Simpan struk pembayaran lewat ATM.

Cara Membayar Pajak via e-Samsat

Cara bayar pajak kendaraan bermotor via situs e-samsat Polda Metro Jaya.

  1. Log in melalui portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Masukkan kode Anda dan dapatkan konversi Nopol.
  3. Lakukan pembayaran.
  4. Simpan bukti struk pembayaran PKB Anda.

Cara Membayar Pajak Menggunakan Aplikasi

Jika Anda ingin bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi smartphone dapat dilakukan dengan:

  1. Download aplikasi Samsat Online Nasional.
  2. Lalu klik mulai dan pilih daftar. 
  3. Kamu sebagai pemilik kendaraan akan diminta mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraan, dan kemudian request kode bayar.
  4. Kamu akan mendapatkan kode bayar dan SKKP elektronik. 
  5. Lakukan pembayaran melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000. 
  6. Kamu akan mendapatkan e-TBPKB (dikirim melalui e-mail) dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. 
  7. Kamu bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Apabila alamat kamu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.  

Cara Membayar Pajak via SMS

Selanjutnya membayar PKB melalui pesan singkat atau SMS.

  1. Kirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 menggunakan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email).
  2. Cek data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  3. Isi SMS balasan terkait, kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
  4. Lakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM.
  5. Penerimaan SMS konfirmasi.
  6. Tukar sms Anda dengan struk SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Cara Membayar Pajak via Kantor Samsat

Ada juga cara bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Namun, sebelum mengunjungi kantor Samsat, pastikan Anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk pembayaran PKB seperti dijelaskan di atas. Langkahnya antara lain:

  1. Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di sekitar loket Samsat.
  2. Berikan formulir dan dokumen Anda agar dicek oleh petugas. Lalu, tunggu nomor antrean Anda.
  3. Lakukan pembayaran di loket, lalu periksa data bukti pembayaran dari petugas.

Itu dia beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak motor secara online tanpa harus antre.

Artikel Terkait