Pajak

Masih Bingung? Ini Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah

Ajaib.co.id – Tingkat pelaporan pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Harus diakui hal ini juga karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia termasuk dalam hal perpajakan. Tak heran belum semua warga negara tahu cara lapor pajak untuk memenuhi kewajibanya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 juta wajib pajak. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dikutip dari Okezone.com, Secara persentase jumlah pelaporan itu setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.

Meski demikian, capaian dianggap masih rendah. Tingkat kepatuhan lapor SPT tahunan ini bisa jadi gambaran bahwa pemahaman pajak di kalangan masyarakat masih sangat minim. Banyak yang belum tahu cara lapor pajak apalagi memahami jenis sistem yang bisa digunakan untuk pelaporan ini maupun objek pajak yang berlaku.

Cara Lapor Pajak Lewat E-Filing, Semua Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Pengelolaan pajak di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak. Sejumlah inovasi telah dilakukan untuk memaksimalkan pelaporan maupun pemungutan pajak. Salah satunya adalah kemudahan untuk melakukan laporan SPT Tahunan Pph secara elektronik maupun online.

Saat ini cara lapor pajak online sangat mudah. Bagi kamu wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya, kamu bisa memanfaatkan fasilitas DJP Online. Ini merupakan pembaruan sistem digital untuk memudahkan para wajib pajak melunasi kewajibannya.

Bagi semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pastilah akan diarahkan untuk mendaftarkan dirinya ke DJP Online atau daftar pajak online jika ingin membuat Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Hal ini karena salah satu cara yang efisien dalam melaporkan SPT adalah melalui DJP Online.

Lagi pula, dengan cara konvensional datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk lapor SPT pastilah akan lebih ribet. Belum lagi menuliskan data form panjang, mengantre dan ragam jenis prosedur yang panjang bikin waktu kamu terbuang. Mengapa buang waktu jika ada cara yang lebih praktis?

Ini sudah ada DJP online untuk cara lapor pajak online bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan tinggi. DJP Online bisa kamu kunjungi kapan saja melalui gadget atau komputer kamu. DJP Online merupakan salah satu versi layanan SSE Pajak yang ditujukan sebagai saluran bayar dan lapor pajak secara online atau e-Filing.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Pelayanan DJP yang saat ini, merupakan versi kedua yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun kini SSE versi ketiga sudah diluncurkan, namun DJP Online masih bisa digunakan. Bahkan kini DJP Online menjadi satu-satunya akses yang bisa digunakan untuk melakukan pelaporan pajak.

Bagaimana Cara Daftar Pajak Online di DJP Online?

Cara mendaftarnya tentunya tidak sulit. Kamu hanya perlu memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number sebagai syarat utama pendaftaran. EFIN merupakan sebuah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak buat Wajib Pajak agar bisa mengakses DJP Online.

Kamu bisa mendapatkan EFIN dengan datang ke KPP terdekat khusus WP Orang Pribadi atau KPP Terdaftar khusus WP Badan. Namun, sebelum Kamu mengajukan permohonan aktivasi EFIN, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yaitu:

Untuk WP Orang Pribadi

· NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

· KTP

· Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA

· Buat WP Badan

Surat Penunjukan Pengurus pajak

· KTP Pengurus

· Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA

· NPWP atau SKT WP Badan

· NPWP atau SKT Pengurus        

Seluruh dokumen yang disebutkan harus ditunjukkan aslinya dan disertakan fotokopi. Jika seluruh dokumen sudah siap, kamu hanya perlu datang KPP yang dituju. Kemudian, kamu bisa mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

Tapi jangan lupa untuk menyertakan alamat email aktif dan nomor telepon buat komunikasi. Apabila semuanya selesai, nantinya petugas KPP menyerahkan lembaran EFIN yang berisikan kode aktivasi. Hal terakhir adalah, kamu harus mendaftarkan diri secara online. Nah, simak langkah-langkah daftar akun DJP Online berikut ini:

· Buka melalui smartphone atau komputer kamu situs djponline.pajak.go.id di browser.

· Temukan kalimat “Kamu belum terdaftar ? daftar di sini”, lalu klik “daftar di sini”.

· Pada laman Pendaftaran Pengguna DJP Online, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi.

· Selanjutnya isikanlah data-data yang diminta dan klik Simpan.

· Apabila seluruh data sudah kamu isi, kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun DJP Online yang berisi Identitas Pengguna, password, dan tautan aktivasi.

· Selanjutnya kamu klik tautan yang dikirimkan buat aktifkan akun.

· Kemudian kamu sudah bisa Login ke DJP Online.

Dua Jenis SPT yang Bisa Dilaporkan Lewat E-Filing

Setelah mendapatkan akun di DJP Online maka kamu secara resmi sudah bisa melakukan pelaporan SPT dengan e-filing. Adapun, khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:

1. Formulir 1770 S

Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.

Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan kamu sudah mendapat dokumen penting seperti bukti potong pajak dari perusahaan tempatmu bekerja. Lembaran bukti potong formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara yang bersangkutan.

Melalui DJP Online, kamu bisa bayar pajak juga lho. Bentuk layanan ini akan menyediakan e-Billing System sebagai sistem pembayaran tagihan pajak. Lalu, bagaimana cara bayar pajak lewat e-Billing System?

· Hal pertama adalah melakukan login ke DJP Online.

· Memilih e-Billing System.

· Mengisi SSE.

· Kemudian akan muncul Form Surat Setoran Elektronik yang mesti kamu isi. Jangan heran, kamu akan menemukan form yang sudah terisi secara otomatis. Kamu hanya perlu mengisi kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, isi Uraian pajak yang dibayarkan dan jumlah setorannya.

· Selanjutnya pilih Simpan.

· Setelah itu klik Kode Billing.

· Lalu, klik Cetak Kode Billing.

· Kemudian kamu bisa melakukan pembayaran di bank, kantor pos, ataupun ATM. Supaya lebih cepat, kamu bisa manfaatkan fasilitas internet banking buat bayar pajak atau penerimaan negara. Hanya dengan memasukkan Kode Billing maka kamu bisa melakukan pembayaran.

Inilah Cara Lapor SPT Online di Layanan DJP

Pada laman DJP Online kamu bisa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak. Hal pertama yang bisa Kamu lakukan adalah dengan mengetahui jenis SPT yang dilaporkan, apakah buat Orang Pribadi atau Badan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ini beberapa langkah lapor SPT Online.

·  Melakukan Login ke djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.

· Selanjutnya memilih menu E-Filing.

· Kemudian membuat SPT.

· Selanjutnya kamu harus jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

· Lalu, pilih SPT yang disarankan dari sistem.

· Isikan Data SPT yang diminta sesuai dengan SPT yang kamu terima.

· Jika semuanya terisi, masukkan Kode Verifikasi dan Kirim SPT.

· Laporan SPT kamu sudah terlaporkan.

Langkah di atas bisa diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan ada sejumlah perbedaan yang berlaku. Untuk mengetahuinya, inilah langkah-langkah lapor SPT Online.

· Sebelumnya, kamu terlebih dahulu harus bikin SPT di aplikasi e-SPT yang tersedia di pajak.go.id.

· Mengisi SPT di aplikasi e-SPT.

· Membuat SPT dalam format .csv di aplikasi e-SPT.

· Melakukan scan lampiran dalam format .pdf.

· Kemudian format bakal di-upload ketika lakukan E-Filing.

· Dalam membuat laporan SPT, langkah-langkah awalnya sama dengan lapor SPT WP Orang Pribadi. Bedanya, di-upload dokumennya.

· Jika semua proses E-Filing selesai, bukti pelaporan bakal dikirim ke email milikmu. Dalam email Kamu akan tertera jelas Nama, NPWP, Tahun Pajak, Jenis SPT, Status SPT, hingga Tanggal Penyampaian.

Mengapa Wajib Pajak Malas Lapor Pajak?

Ditjen Pajak menargetkan hingga akhir tahun jumlah laporan SPT Tahunan bisa mencapai 15,5 juta, mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah itu sekitar 85% dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Faktanya, jumlahnya belum mencapai 80% dari target meskipun sudah ada relaksasi sebulan untuk pelaporan SPT.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastow menilai jika Kepatuhan formal masih cukup rendah. Ini (saja) baru kepatuhan menyampaikan SPT, belum kepatuhan materiil yakni mengenai kebenaran isi SPT, sebagaimana dilansir dari Okezone.com.

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Seperti adanya anggapan jika penghasilan sudah terpotong pajak maka tak perlu melaporkan SPT. Hal ini umumnya terjadi di kalangan karyawan.

Alasain lainnya ialah pelaporan e-filling masih dianggap tidak mudah sehingga membuat malas melapor. SPT juga dianggap rumit sehingga membuat orang enggan mengisi. Selain itu, sanksi yang ditetapkan berupa denda bagi keterlambatan pelaporan nilainya masih kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.00 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Banyak yang tidak sadar untuk melapor, banyak pula yang sengaja tidak melapor.

Hal ini menjadi bukti bahwa perlu edukasi pajak lebih maksimal untuk meningkatkan kepatusan pelaporan pajak. Pemerintah harus memaksimalkan pendidikan pajak sehingga kesadaran masyarakat untuk patuh bisa terbentuk. Inovasi juga harus terus dihasilkan sebagai jawaban untuk masalah ini.

Beberapa negara diketahui menetapan pemberian hadiah undian bagi wajib pajak yang melapor tepat waktu. Banyak pula program sosialisasi pajak melalui iklan, film, dan influencer kekinian. Harapannya, masyarakat lebih paham cara lapor pajak dan patuh terhadap tenggat waktu dan kewajibannya.

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait