Pajak, Teknologi

Mengetahui SSE Pajak Online dan Cara Daftarnya

Ajaib.co.id – SSE pajak online mungkin tidak terlalu diketahui banyak orang. Padahal Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online ini punya fungsi yang cukup canggih, terutama untuk para wajib pajak yang ingin membayar pajaknya dengan mudah, tanpa harus pergi langsung ke kantor pajak terdekat atau berkunjung ke sebuah bank.

SSE pajak online ada untuk para wajib pajak yang sibuk, tapi harus tetap membayar pajaknya tepat waktu karena itu kehadirannya cukup dibutuhkan.

Apa itu SSE?

SSE atau Surat Setoran Elektronik merupakan dokumen atau Surat Setoran Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan layanan pajak online yang berfungsi untuk membuat kode Billing sejumlah 15 digit untuk proses pembayaran pajak. Sistem ini menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP) dan mulai diterapkan sejak Bulan Juli Tahun 2016. Prosedur pajak menjadi lebih sederhana, jika kamu telah selesai membuat kode Billing, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos Persepsi, Internet Banking, dan Mobile Banking.

Alasan Wajib Pajak Tidak Taat Pajak

Seperti yang sudah kita ketahui, seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia diwajibkan membayar pajak terhadap penghasilan, rumah, kendaraan, atau barang mewah yang mereka miliki. Karena diwajibkan, ada konsekuensi yang didapatkan oleh mereka yang telat membayar pajak, atau bahkan yang tidak membayar pajak sama sekali.

Alasannya bermacam-macam. Biasanya ini adalah alasan-alasan mengapa para wajib pajak enggan membayar pajak:

1. Tidak merasa diwajibkan

Mungkin para wajib pajak ini tidak mengetahui bahwa pajak bersifat wajib dan punya konsekuensi tersendiri. Jadi, jika terlambat ada denda yang harus dibayarkan, dan jika tidak membayar dalam kurun waktu tertentu, ancamannya adalah hukuman yang lebih berat lagi.

2. Merasa bayar pajak tidak ada gunanya

Para wajib pajak merasa membayar pajak tidak ada gunanya bagi mereka karena tidak merasakannya secara langsung. Padahal pajak yang mereka bayarkan itu digunakan untuk pembangunan dan menjadi anggaran utama penerimaan negara.

Anggaran itu digunakan untuk dana pendidikan, proyek-proyek yang berkaitan dengan infrastruktur. Banyak negara di dunia yang maju karena masyarakatnya membayar pajak dengan taat.

3. Merasa membayar pajak itu merepotkan

Para wajib pajak merasa membayar pajak itu merepotkan karena harus mengurus ini dan itu terlebih dahulu. Padahal sekarang membayar pajak sudah cukup mudah, terutama karena sistemnya sudah terintegrasi secara online. Jadi, sekarang membayar pajak bisa dilakukan di mana saja, asalkan para wajib pajak itu memiliki koneksi internet yang stabil.

SSE Pajak Hadir untuk Memudahkan Wajib Pajak Membayar Pajak

Alasan membayar pajak merepotkan, sepertinya sekarang tidak berlaku lagi karena pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah berupaya agar masyarakat bisa membayar tanpa repot. Karena itulah SSE pajak online hadir untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya.

Cara membayarnya mudah karena para wajib pajak tinggal mengikuti cara-cara yang berlaku. Seperti yang pernah kita ketahui sebelumnya bahwa membayar sekarang bisa melalui SSE pajak online yang disediakan oleh Direktorat Pajak Indonesia. SSE pajak sendiri merupakan singkatan dari Surat Setoran Elektronik (SSE) atau dikenal juga sebagai e-Billing pajak.

Sekarang membayar pajak tidak harus datang ke kantor pajak terdekat. Hal ini cukup merepotkan apabila kamu setiap harinya cukup sibuk. Dengan kehadiran SSE pajak online, kamu bisa membayar pajak hanya dengan mengandalkan laptop, PC, atau bahkan smartphone-mu, asalkan ada koneksi stabil yang kamu miliki. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan internet banking, mobile banking, bahkan ada beberapa toko online yang menjadi tempat pembayaran resmi.

SSE Pajak sebelumnya tersedia dalam beragam versi. Ada SSE Pajak atau e-Billing versi SSE 1, SSE 2, dan SSE 3. Namun, per 1 Januari 2020, versi SSE 1 dan SSE 3 resmi disetop. Sehingga, saat ini hanya tersedia SSE2 yang kemudian dialihkan ke laman DJP Online. Jadi, membuat kode billing melalui e-billing bisa lewat laman djponline.pajak.go.id. Dengan mengintegrasikan e-billing dan e-filing di satu laman DJP Online, maka akan memudahkan wajib pajak membuat kode billing pembayaran pajak sekaligus pelaporan pajaknya. 

Manfaar Bayar Pajak Online Lewat SSE

Seperti yang sudah disinggung di atas, dengan aplikasi SSE Pajak atau e-billing, maka kamu bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, praktis, dan bisa dilakukan mana pun dan kapanpun. Kamu tidak perlu repot lagi datang ke bank. Kamu hanya perlu melunasi pajak lewat ATM atau internet banking. Jadi tidak ada lagi alasan malas bayar pajak karena terkendala pekerjaan atau kegiatan lainnya.

Manfaat lainnya, dapat meminimalisir kesalahan atau error saat memasukkan kode akun pajak maupun kode jenis setoran. Lebih akurat kan kalau pakai aplikasi SSE Pajak.

Cara Mudah Membuat Kode Billing

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menerbitkan ID billing, salah satunya adalah lewat situs DJP Online. Namun, selain itu masih ada cara lain yang menjadi alternatif bagi kamu yang ingin membuatnya dengan mudah seperti:

1. Situs DJP Online

Sebelum membuat kode billing, pastikan terlebih dulu kamu telah memiliki akun di DJP Online. Jika belum, maka segera daftar dengan lebih dulu mengajukan permohonan EFIN. Kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan atau bendahara kunjungi kantor pajak terdaftar. Jika sudah berhasil mendaftarkan akun di situs DJP Online, kamu bisa ikuti langkah selanjutnya.

  • Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dari HP atau laptop
  • Isi nomor NPWP dan password
  • Isi kode keamanan yang muncul
  • Klik Login
  • Klik di gambar Billing System
  • Klik Isi SSE
  • Isi form SSE (Surat Setoran Elektronik), seperti nomor NPWP, nama, kota, alamat, pilih jenis pajak dan jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan keterangan jika diperlukan
  • Klik Simpan
  • Kemudian akan muncul pertanyaan “Apakah data yang diisikan sudah benar?
  • Kemudian, klik Ya
  • Muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi, lalu klik Ok
  • Klik Kode Billing untuk melanjutkan
  • Lalu klik Ok bila muncul kotak dialog atau notifikasi pembuatan ID Billing sukses
  • Selanjutnya muncul kode billing dan masa aktifnya
  • Cetak Kode Billing jika diperlukan.

Selain melalui situs DJP Online, kamu juga bisa membuat kode billing sendiri dengan beberapa cara seperti di bawah ini.

2. Melalui ATM

Kamu bisa mengunjungi beberapa mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI, serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 OP dan Badan (Masa)
  • PPN Dalam Negeri (Masa)
  • PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Sedangkan, mesin ATM BCA hanya untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

3. Internet Banking

Kamu juga bisa mendapatkan kode billing melalui internet banking yang tersedia di 10 bank, yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, Bank BRI, Bank Permata, Bank BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan OCBC NISP

4. Customer service di bank persepsi

5. Teller di bank atau kantor pos persepsi

6. ASP (Application Service Provider) yang ditunjuk Dirjen Pajak

Ada beberapa aplikasi yang telah ditunjung oleh DIrjen Pajak dan bisa membantu kamu membuat ID Billing seperti situs Online Pajak dan Klik Pajak.

7. Petugas DJP

  • Telepon Kring Pajak 1500200 untuk minta Kode Billing dengan dilakukan verifikasi data
  • Datang langsung ke petugas di kantor pajak.

8. Situs Portal Penerimaan Negara

Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.

Itulah beberapa hal mengenai sistem pembayaran pajak SSE yang bisa dilakukan secara online untuk membayar pajak. Jadi, gak ada alasan lagi untuk tidak taat bayar pajak ya!

Artikel Terkait