Teknologi

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Biar Enggak Diblokir

cara-daftar-imei-iphone

Membeli iPhone dari luar negeri bukanlah hal yang melanggar hukum, asalkan IMEI iPhone tersebut langsung kamu daftarkan setibanya di Indonesia. Cara daftar IMEI iPhone sebenarnya tidaklah sulit karena kamu bisa melakukannya lewat beberapa cara, misalnya kamu bisa mendaftarkannya di Terminal Kedatangan Internasional atau di Kantor Bea dan Cukai Terdekat.

Namun sayangnya masih banyak pemilik iPhone di Indonesia yang tidak mendaftarkan IMEI ponsel iPhone yang dimilikinya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya jumlah ponsel iPhone yang diblokir oleh Bareskrim Polri karena IMEI ilegal, yakni mencapai lebih dari 176 ribu ponsel.

Alasan Banyak IMEI iPhone Ilegal di Indonesia

iPhone Tidak Diproduksi di Indonesia

Perusahaan Apple tidak membuka pabrik di Indonesia, sehingga ponsel iPhone yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan, Jerman, Jepang, India, dan Amerika Serikat.

Banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih membeli iPhone dari luar negeri karena menawarkan harga yang relatif lebih murah. Namun harga iPhone tersebut akan semakin mahal jika masuk ke Indonesia karena terkena pajak.

Inilah salah satu alasan mengapa banyak peredaran iPhone bodong di Indonesia, di mana banyak masyarakat Indonesia yang membeli iPhone dari luar negeri namun tidak mau mengurus pajak barang tersebut sehingga IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar alias bodong di Kemenperin.

Penjual iPhone Bekas Lebih Banyak Dibanding Penjual Resmi

Penyebab maraknya peredaran iPhone bodong di Indonesia bisa disebabkan karena jumlah penjual iPhone bekas lebih banyak dibanding penjual resmi.

Hal ini bisa terjadi karena harga iPhone resmi di Indonesia sangatlah mahal. Untuk menyiasati mahalnya harga iPhone resmi di Indonesia, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk membeli iPhone bekas.

Oleh karenanya, tidak heran jika jumlah penjual iPhone bekas di Indonesia lebih banyak dibanding penjual resmi (iBox atau Digimap).

Padahal, sebenarnya ada beberapa risiko dan bahaya jika kamu membeli iPhone bekas di penjual tidak resmi.

  • iPhone terblokir karena IMEI bodong dan belum bayar pajak.
  • Beberapa fitur iPhone tidak berfungsi.
  • Kondisi komponen iPhone sudah tidak asli.

Penyebab utama dari banyaknya IMEI iPhone yang terblokir di Indonesia karena ketahuan tidak bayar pajak dan ponsel iPhone tersebut terindikasi hasil pencurian.

Ciri-ciri iPhone bodong adalah tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Biasanya penjual iPhone akan mengakalinya dengan unlock IMEI, dan menggunakan pendaftaran IMEI turis yang hanya berlaku selama tiga bulan.

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

Agar IMEI iPhone tidak diblokir oleh Barekrim Polri karena dianggap ilegal, kamu bisa segera mendaftarkan IMEI iPhone yang baru dibeli dari luar negeri di Kemenperin. Agar bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia lewat beberapa cara berikut ini.

1. Cara Daftar IMEI iPhone di Terminal Kedatangan Internasional lewat Aplikasi

  • Unduh aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store.
  • Buka aplikasi Mobile Beacukai dan pilih IMEI.
  • Kemudian, kamu bisa mengisi data diri dengan lengkap dan mengisi data penerbangan.
  • Isi informasi tentang iPhone yang dibeli dari luar negeri seperti tipe dan nomor IMEI.
  • Klik tombol “Complete”.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.
  • Tunjukkan kode QR dan Registration ID yang kamu dapatkan kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara untuk segara dilakukan pemindaian kode QR.
  • Setelahnya, kamu akan mendapatkan dokumen persetujuan oleh petugas Bea Cukai.
  • Selesaikan pendaftaran IMEI iPhone kamu dengan membayar pajak yang perlu dilunasi.

2. Cara Daftar IMEI iPhone di Terminal Kedatangan Internasional lewat Website

  • Buka situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  • Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi data diri dan data penerbangan.
  • Isi informasi iPhone yang baru kamu beli dari luar negeri seperti merek, tipe, dan kapasitas penyimpanan hingga RAM.
  • Input IMEI iPhone dan isi permintaan CAPTCHA.
  • Klik “Send”.
  • Kamu akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.
  • Tunjukkan kode QR dan Registration ID yang didapatkan kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di bandara.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan dokumen persetujuan oleh petugas Bea Cukai.
  • Lakukan pembayaran pajak yang harus dilunasi.

Penumpang pesawat tidak perlu membayar pajak jika ponsel yang dibawa ke Indonesia punya total harga yang tidak melebihi USD500. Namun perlu kamu ketahui bahwa setiap penumpang pesawat hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel baru saja dari luar negeri.

Berapa Bayar Bea Cukai iPhone 15 Masuk ke Indonesia?

Ketika kamu membawa iPhone 15 dari luar negeri, kamu akan dikenakan beberapa pajak, antara lain:

  • Pajak bea masuk 10% dari nilai pabean.
  • PPN 11% dari nilai impor.
  • PPh 10% dari nilai impor (punya NPWP) dan PPh 20% dari nilai impor (tidak punya NPWP).

Misalnya kamu membeli iPhone 15 Pro Max dari Jepang seharga USD1.263, kamu wajib mendaftarkan IMEI iPhone tersebut saat tiba di bandara Indonesia dan kamu juga wajib membayar pajak bea masuk, PPN, dan PPh. Ini cara menghitung pajak pajak Bea Cukai iPhone 15 dengan nilai kurs (Rp15.000 = USD1) dan punya NPWP.

  • Nilai pabean USD1.263 – USD500 = USD763 atau Rp11.445.000
  • Pajak bea masuk (nilai pabean x 10%) = Rp11.445.000 x 10% = Rp1.144.500.
  • Nilai impor (bea masuk + nilai pabean) = Rp1.144.500 + 11.445.000 = Rp12.589.500.
  • Pajak impor (nilai impor x 11%) = Rp12.589.500 x 11% = Rp1.384.845.
  • PPh (10% x nilai impor) = 10% x Rp12.589.500 = Rp1.258.950.

Maka, pajak Bea Cukai iPhone 15 Pro Max yang perlu kamu bayarkan adalah Rp1.258.950 + Rp1.144.500 + Rp1.384.845 = Rp3.788.295.

Untuk mempermudah petugas Bea Cukai di bandara untuk menghitung pajak bea cukai yang perlu kamu bayarkan, jangan lupa untuk melampirkan struk pembayaran iPhone 15 Pro Max yang kamu beli dari Jepang.

Pajak bea cukai tidak akan dikenakan alias gratis jika kamu membeli ponsel dari luar negeri dengan total harga tidak lebih dari USD500 dan maksimal ponsel baru yang bisa dibawa pulang adalah dua unit. Namun jika lebih dari USD500, kamu akan dikenakan pajak bea cukai yang terdiri dari bea masuk, PPN, dan PPh.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait