Pajak

Mudah dan Simpel, Begini Caranya Cek NPWP Aktif atau Tidak

cek-npwp-aktif

Ajaib.co.id – Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tak sedikit orang yang lupa lupa jika sudah memiliki NPWP, terutama setelah resign dari perusahaan dan memutuskan kerja sendiri sehingga harus mengecek ulang statusnya. Untuk cek NPWP Aktif atau tidak, bisa melalui beberapa cara.

Di dalam kartu NPWP tercantum 15 digit angka yang berguna pelaporan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, hingga mengetahui lebih detail data pemilik kartu. Sembilan digit awal adalah kode unik dari identitas kartunya, dan kode inilah yang membedakan data perpajakan kamu tidak tertukar dengan orang lain.

Berdasarkan jenisnya, NPWP dibagi menjadi dua kategori, yakni:

·      NPWP Pribadi: untuk masing-masing warga Indonesia yang memiliki penghasilan.

·      NPWP Badan: untuk perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia

Nah, untuk memastikan apakah status NPWP aktif, kamu bisa cek NPWP aktif secara berkala.

Cek Status NPWP Melalui Aplikasi

Sekarang jaman sudah canggih, kamu yang ingin membuat NPWP tidak harus lagi daatang ke kantor dirjen pajak tetapi bisa dilakukan melalui situs resmi DJP. Selain melalui situs resminya, DJP kini memiliki aplikasi tersendiri yang bisa kamu unduh di Apple Store dan Google Play Store. Lewat aplikasi ini kamu bisa cek status NPWP juga.

Lewat aplikasi DJP, berikut cara cek NPWP aktif atau tidak milikmu:

1.   Masuk ke aplikasi yang sudah diunduh

2.   Masuk menggunakan akun yang sama saat mendaftar di website

3.   Setelah itu masuk ke tampilan halaman web, lalu buka dashboard

4.   Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tercantum disitu. Jika tidak, artinya NPWP kamu belum aktif. Mau tidak mau harus mendatangi kantor pajak untuk meminta konfirmasi

Cek Status NPWP di Website

Selain lewat aplikasi, cek NPWP aktif atau tidaknya milikmu bisa dilihat langsung website pajak resminya. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1.   Buka laman websitenya ereg.pajak.go.id

2.   Isikan kolom NPWP dengan benar dan lengkap. Kemudian, tunggu beberapa saat untuk pindah ke kolom email

3.   Jika status NPWP masih aktif, nomor beserta identitas lainnya akan tertera secara otomatis. Tapi jika tidak muncul, artinya NPWP kamu belum atau memang sudah tidak aktif. Maka kamu harus datang langsung ke kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah ini.

Cek Status NPWP Melalui Kring Pajak (1500200)

Cara cek NPWP aktif atau tidk bisa juga dilakukan lewat Kring Pajak di nomor 1500200. Ini adalah layanan hotline resmi dari Dirjen Pajak yang bisa dihubung 24 jam. Soal apakah aman atau tidak menanyakan nomor NPWP melalui sambungan telepon, pihak Direktorat Jenderal Pajak menjamin keamanan dan kerahasiaan data para nasabahnya dengan operator pajak.

Tak perlu khawatir karena operator pajak disini merupakan ahli di bidang perpajakan sehingga mampu memberikan solusi valid dari pertanyaan nasabah.

Cek Status NPWP Langsung di Kantor Pajak

Cara terakhir untuk cek status NPWP kamu yakni dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat. Syaratnya cukup dengan membawa KTP asli yang sesuai dengan data di kartu NPWP.

Khusus bagi kamu yang ingin cek NPWP aktif untuk badan atau usaha, persyaratannya dibutuhkan membawa Akta Perusahaan atau instansi dan surat kuasa jika kamu bukan menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Tujuan menggunakan surat kuasa agar petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi dari data yang ada di NPWP. Prosesnya cek NPWP aktif ini tidak memakan waktu lama. Jika data sudah lengkap, petugas bisa dengan cepat memvalidasi data milikmu.

Sudah Daftar tapi Belum Dapat NPWP?

Pembuatan NPWP kini sudah bisa dilakukan secara online. Setelah mendaftar, datamu akan diproses dan kartu akan dikirim ke alamat rumahmu sekitar 7 hari kerja. Namun, tidak banya orang yang belum menerima kartu NPWP setelah melakukan proses pendaftaran online.

Ada dua kemungkinan kartu NPWP tidak sampai ke alamat yang dituju. Pertama, bisa jadi kamu salah dalam mengetikkan alamat tujuan saat registrasi. Kedua, mungkin saja permohonan pendaftaran NPWP kamu ditolak sehingga kartu tidak dikirimkan.

Jika kamu merasa sudah benar saat pengisian permohonan pembuatan NPWP di websitenya, kamu bisa coba mendatangi langsung kantor pajak untuk cek NPWP aktif. Di kantor pajak, nanti petugas akan meminta nomor KTP kamu untuk dilakukan pengecekan ulang oleh petugas. Jika nomormu sudah terdaftar, petugas akan mencetak ulang kartu NPWP di saat itu juga.

Pencetakan ulang kartu NPWP juga bisa dilakukan jika kartu hilang atau rusak. Syarat mendapatkannya lagi sama, hanya dengan membawa KTP asli yang dipakai saat membuat NPWP pertama kali.

Selanjutnya kamu akan mendapatkan kartu baru yang bisa langsung dibawa pulang setelah validasi data. Proses pencetakan ulang kartu NPWP ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Itu dia tadi informasi lengkap seputar cek NPWP aktif yang bisa kamu coba lakukan. Pada intinya NPWP merupakan nomor yang sangat rahasia sama seperti halnya KTP. Oleh karena itu, jangan sekali-kali kamu memberikan nomor NPWP secara sembarangan karena bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

NPWP ini termasuk dokumen penting yang seringkali digunakan sebagai syarat pembukaan rekening bank, melamar pekerjaan, untuk izin usaha, dan sebagainya. Maka dari itu setelah kamu cek status NPWP milikmu, jangan lupa untuk selalu lapor SPT Tahunan.

Artikel Terkait