Pajak

Sudah Tahu Cara Daftar Online NPWP?

Cara daftar online NPWP sekarang mudah

Ajaib.co.id – Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat pajak, wajib hukumnya untuk membayar setahun sekali. Namun, untuk bisa membayar pajak setiap orang perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kamu mengajukan pembuatan NPWP dengan cara daftar online agar lebih efisien.

NPWP ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 (6), NPWP merupakan identitas wajib pajak, berbentuk kartu dengan serangkaian nomor seri yang berfungsi sebagai administrasi perpajakan. NPWP yang dikeluarkan Ditjen Pajak biasanya mencantumkan nama pemilik, alamat, dan nomor NPWP unik sebagai identitas.

Mengingat pentingnya membayar pajak, setiap wajib pajak penting untuk memiliki NPWP. Jika dulu kamu harus datang secara langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk membuat NPWP, kini kamu hanya perlu mengatasinya secara online dengan cara daftar online yang mudah melalui e-registration (E-REG DJP). Kemudahan ini pendaftaran online ini bahkan menguntungkan wajib pajak yang domisilinya berbeda dengan alamat tempat tinggal (yang tercantum di KTP).

Sst, bahkan ada wacana Kementerian Keuangan akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP loh. Sebelum mengetahui cara daftar online dan membuat NPWP, kamu harus memahami jenis-jenisnya terlebih dahulu. NPWP dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk pribadi dan badan.

NPWP Pribadi

NPWP yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Untuk wajib pajak yang masuk ke dalam NPWP pribadi meliputi individu yang mempunyai penghasilan di bawah perusahaan, memperoleh penghasilan dari pekerjaan lepas, dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaan.

NPWP Badan

NPWP yang dimiliki oleh setiap badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini adalah kategori perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan, yaitu: Badan milik Pemerintah seperti BUMN dan BUMD atau Badan milik Swasta seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan Lembaga.

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa keuntungan yang diperoleh dari memiliki NPWP? Tanpa kamu sadari memiliki NPWP memberikan kemudahan untuk pengurusan administrasi di beberapa lembaga perbankan, mencakup bank dan perusahaan financial technology (fintech) lainnya. Pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan di antaranya:

Kredit Bank

NPWP adalah salah satu syarat penting dalam proses pengajuan kredit di bank untuk membuktikan apakah calon debitur taat membayar pajak atau sebaliknya. Jika ditemukan bukti bahwa calon debitur tidak membayar pajak secara rutin, besar kemungkinan pengajuan kredit akan ditolak pihak bank.

Rekening Dana Nasabah (RDN)

Kamu ingin berinvestasi saham atau reksa dana di Ajaib? Berarti kamu membutuhkan RDN untuk transaksi instrumen investasi tersebut. Calon investor wajib memiliki NPWP sebagai syarat untuk membuat RDN. Jika tidak memiliki NPWP, proses pembuatan RDN untuk  membeli produk investasi tidak bisa dilakukan.

Rekening Efek

Sama seperti RDN, NPWP adalah salah satu syarat penting untuk pembuatan rekening efek bagi kamu yang ingin berinvestasi saham melalui broker yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekening Bank

Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012, calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dibutuhkan oleh pemilik usaha berskala kecil seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun besar agar memperoleh pengakuan dari Pemerintah. Dalam pengajuannya, pemilik usaha membutuhkan NPWP sebagai sarana administrasi pajak ke depannya.

Cara Daftar Online NPWP

Berikut adalah cara daftar online dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat NPWP. Pastikan kamu memenuhi syarat berdasarkan kategori wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi (individu yang tidak menjalankan usaha/non usahawan):

Untuk WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Untuk WNA : fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (individu yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai pekerja lepas):

  1. Untuk WNI :  fotokopi KTP/e-KTP atau SIM yang masih berlaku.
  2. Untuk WNA : fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
  3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (lurah/kepala desa), atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
  4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan lepas (freelancer).

Wajib Pajak Badan

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama, akta pendirian,atau surat keterangan penunjukan.
  2. Fotokopi NPWP masing-masing pemimpin atau penanggung jawab perusahaan.
  3. Fotokopi KTP/e-KTP dari WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab di perusahaan tersebut dan fotokopi paspor bagi WNA  terkait.
  4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa).

Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah pendaftaran NPWP online. Berikut prosesnya yang lebih sederhana dan cepat:

Buat Akun

Akses situs web https://ereg.pajak.go.id. Lakukan pendaftaran baru Selanjutnya, memasukkan email aktif. Setelah selesai,, klik “Daftar”. Periksa inbox email kamu dan temukan email dari e-registration, kemudian klik link verifikasi. Tunggu hingga kamu terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran, lalu Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan.

Isi Formulir Lanjutan

Setelah memasukkan alamat email dan password, lengkapi data diri dan dokumen penting sebagai persyaratan. Unggah berkas yang sudah dipindai (scan) dan jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan kategori wajib pajak yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Minta Token” yang berfungsi sebagai kode verifikasi yang dikirimkan ke email. Temukan email yang menampilkan kode token, lalu copy paste kode token ke kolom yang tersedia, setelah itu tekan tombol “Kirim Permohonan” agar berkas kamu bisa diproses.

Disetujui atau tidaknya pengajuan pembuatan NPWP kamu akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan. Apabila disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat yang sudah terdaftar, tetapi apabila ditolak sebaiknya periksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Artikel Terkait