Pajak

Rumus Pajak Penghasilan dan Contoh Lengkap Perhitungannya

rumus-pajak

Ajaib.co.id – Sudahkah kamu tahu bagaimana rumus pajak dan penghitungan penghasilan kena pajak? Ini penting karena setiap warga negara Indonesia, diharuskan membayar pajak khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan.

Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) tidak sulit. Kamu hanya perlu mengetahui beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tapi tenang, kamu tidak diminta untuk membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan.

Ada rangkumannya untuk kamu mengenai pembahasan bagaimana rumus pajak penghasilan dan cara menghitungnya sesuai dengan undang-undang. Maka dari itu, mari kita bahas bersama-sama informasinya di bawah ini sampai tuntas.

Tentang PPh Pasal 17

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia tercantum dalam Pasal 17. Salah satu poin yang diatur yaitu besaran tarif penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak ini mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurang dengan komponen pengurangan antara penghasilan bruto dan Pajak Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, tarif pajak ini dibedakan menjadi dua jenis. Perbedaan di sini didasarkan kepada siapa pajak dikenakan, yaitu wajib pajak untuk orang pribadi, dan wajib pajak badan usaha serta bentuk usaha.

Tarif Penghasilan Kena Pajak Terbaru

Sebagai warga negara yang taat pajak, kamu harus tahu besaran tarif terbaru penghasilan kena pajak untuk masing-masing kategori. Begitu juga bagi yang sudah punya NPWP maupun yang tidak.

Sebelum mengetahui rumus pajak penghasilan kena pajak, berikut rincian lengkap tarifnya:

1.    Tarif Penghasilan Kena Pajak bagi yang sudah punya NPWP:

·      Penghasilan kurang dari Rp50.000.000 sebesar 5%

·      Penghasilan antara Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 sebesar 15%

·      Penghasilan antara Rp 250.000.000 sampai Rp500.000.000 sebesar 25%

·      Penghasilan lebih dari Rp500.000.000 sebesar 30%

2.    Tarif Penghasilan Kena Pajak bagi yang tidak punya NPWP

·      Penghasilan kurang dari Rp50.000.000 sebesar 6%

·      Penghasilan antara Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 sebesar 18%

·      Penghasilan antara Rp 250.000.000 sampai Rp500.000.000 sebesar 30%

·      Penghasilan lebih dari Rp500.000.000 sebesar 36%

Selain ketentuan yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa aturan lain bagi wajib pajak berdasarkan kondisi tertentu, di antaranya adalah:

·      Dalam Pasal 17, tarif tertinggi yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dapat diturunkan paling rendah sebesar 25%.

·      Bagi perseroan terbuka sebagai wajib pajak badan usaha yang memiliki setidaknya 40% saham secara keseluruhan yang disetorkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dapat memperoleh tarif lebih rendah sebesar 5% dari tarif normal jika memehi beberapa syarat.

·      Wajib pajak orang pribadi yang menerima pembagian dividen perusahaan, dikenakan tarif pajak kena penghasilan sebesar 10%.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih Selama Setahun

Besaran penghasilan yang diterima seseorang tidak hanya bersumber dari gaji atau upah, melainkan termasuk tunjangan-tunjangan atau hasil investasi. Seluruh penghasilan yang diterima pegawai dalam setahun penuh disebut penghasilan kotor.

Sementara itu, rumus pajak penghasilan yang dikenakan ditujukan untuk penghasilan bersih selama setahun. Penghasilan bersih ini dihitung berdasarkan pendapatan bruto dikurangi biaya-biaya seperti utang, biaya pensiun, dan kredit bank.

Besara Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain mengetahui rumus pajak penghasilan kena pajak, kamu juga perlu mengetahui tarif dan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasalnya, perhitungan ini akan digunakan untuk mencari berapa penghasilan kena pajak.

PTKP ini ditujukan kepada masyarakat yang penghasilannya tidak dikenai pajak sehingga bagi wajib pajak yang punya penghasilan sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Berikut ini adalah tarif penghasilan tidak pajak yang perlu kamu ketahui, yaitu:

·      Untuk wajib pajak orang pribadi Rp54.000.000.

·      Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah Rp4.500.000.

·      Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000.

·      Tambahan untuk setiap anggota yang masih satu darah dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang setiap keluarga sebesar Rp4.500.000.

Rumus Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Untuk mendapatkan rumus pajak PKP, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu harus menghitung penghasilan neto dalam satu tahun. Caranya PKP atau penghasilan bruto dikurangi PTKP.

Kalau masih bingung, kamu bisa mengikuti salah satu dari ketiga rumus pajak di bawah ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kamu saat ini.

1.    PKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan pembukuan, seperti yang tertera dalam Pasal 2A ayat (6) UU PPh, ada tiga cara untuk mendapatkan hasil penghasilan kena pajak, di antaranya adalah:

·      PKP – penghasilan neto – PTKP

·      PKP – penghasilan neto – zakat – PTKP

·      PKP – penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP

Kemudian untuk memperoleh penghasilan neto PKP bagi wajib pajak orang pribadi, maka rumus pajaknya adalah:

Penghasilan neto – penghasilan bruto – pengurangan/biaya yang diperbolehkan dalam UU PPh

2.    PKP Wajib Pajak Badan atau Usaha

Bagi wajib pajak badan atau usaha, cara menghitung PKP diperoleh dari penghasilan neto. Darimana mendapatkan angka penghasilan neto? Rumusnya adalah sebagai berikut:

Penghasilan neto – penghasilan bruto – pengurangan/biaya yang diperbolehkan dalam UU PPh

3.    PKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Norma

Teruntuk wajib pajak orang pribadi dengan norma perhitungan, mendapatkan angka PKP-nya bisa menggunakan rumus pajak sebagai berikut:

PKP – penghasilan neto – PTKP

Kemudian untuk mendapatkan penghasilan neto, kamu bisa memakai rumus berikut ini.

Penghasilan neto – peredaran usaha x persentase NPPN

Bagaimana? Tidak terlalu sulit bukan rumus dan menghitung pajak kena penghasilan. Semoga bermanfaat dan taat bayar pajak!

Artikel Terkait