Pajak

Ketahui Pengertian Wajib Pajak Pribadi dan Ketentuannya

Ajaib.co.id – Pengertian wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan usaha yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak atau WP ini ada dua jenis, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Tiap-tiap wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP ini merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai nomor identitas dalam sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Apakah kamu termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi? Pahami apa saja ketentuan dan kewajiban perpajakan orang pribadi. Selengkapnya simak uraian berikut ini.

Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi dan Jenis-Jenisnya

Menjadi wajib pajak adalah salah satu bukti bela negara dan kepatuhan kita terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pajak memiliki manfaat yang besar bagi kelancaran penyelenggaraan negara dan seluruh masyarakat.

Manfaat pajak antara lain:

  • Menyediakan dana untuk membiayai pengeluaran negara, seperti pembangunan infrastruktur, membayar gaji pegawai publik, membiayai penegakan hukum, memberikan subsidi kepada warga miskin, dan lain sebagainya.
  • Pajak dapat membantu mengatur laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi negara.
  • Pajak dapat membantu melindungi produksi dalam negeri.
  • Memberikan stabilitas ekonomi di suatu negara.

Jika kamu sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, jangan ragu untuk membuat NPWP dan penuhi semua kewajiban perpajakan orang pribadi.Kriteria wajib pajak orang pribadi digolongkan menjadi dua, yakni:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Dalam Negeri (WPDN)

Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Dalam Negeri (WPDN) diatur dalam Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Dalam Negeri (WPDN) antara lain:

  • Orang pribadi yang menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama jangka waktu 12 bulan atau satu tahun.
  • Orang pribadi yang dalam suatu periode tahun pajak berada di Indonesia serta berniat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Luar Negeri (WPLN)

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Dalam Negeri (WPDN), ada juga Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Luar Negeri (WPLN). Ketentuan WPLN ini juga diatur dalam Undang-Undang Pajak penghasilan (UU Pph) Nomor 36 Tahun 2008.

Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Luar Negeri (WPLN) adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi yang tidak menetap atau tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, namun menjalankan usaha maupun melakukan Kegiatan Usaha Tetap (BUT) di wilayah Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak menetap atau tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, serta tidak menjalankan usaha maupun melakukan Kegiatan Usaha Tetap (BUT) di wilayah Indonesia, namun dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang pribadi

Jika kamu memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi, maka kamu harus memenuhi semua kewajiban yang melekat. Kewajiban perpajakan orang pribadi ini diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Apa saja kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi? Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP

Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan persyaratan pertama yang perlu dipenuhi seorang wajib pajak. Jika kamu belum memiliki NPWP, sebaiknya kamu segera melakukan registrasi untuk mendapatkan NPWP dari kantor pajak.

Cara mendaftar NPWP tidak sulit. Kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggalmu. Kemudian isilah formulir pengajuan dan ikuti petunjuk dari petugas pelayanan pajak. Kamu juga bisa melakukan pendaftaran melalui KP2KP atau mobile tax yang kamu wilayah kerjanya meliputi alamat domisilimu. Selain itu, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online.

  • Self Assessment

Sejak terjadinya reformasi perpajakan Indonesia pada Tahun 1983, sistem perpajakan Indonesia berubah dari Official Assesment menjadi Self Assessment. Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan asesmenmasing-masing.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah self assessment, yaitu setiap wajib pajak wajib menghitung penghasilan kena pajak dan penghasilan yang tidak kena pajak. Sehingga wajib pajak sendiri yang menghitung berapa jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Membayar Pajak

Setelah melakukan self assessment, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak yang terutang. Proses pembayaran pajak saat ini dengan menggunakan kode billing yang didapatkan melalui website DJP Online.

Setelah mendapatkan kode billing, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui payment point yang dipilih. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Bank, mesin ATM, internet banking, Kantor POS, serta loket pembayaran resmi lainnya.

  • Lapor SPT Pajak

Kewajiban perpajakan orang pribadi selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk laporan SPT ini kamu bisa lakukan secara daringdi website DJP Online.

Salah satu pajak yang perlu dilaporkan melalui SPT adalah pajak penghasilan. Kamu dapat melaporkan pajak penghasilan dalam satu tahun pajak yang disebut SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap hari terakhir di Bulan Maret pada tahun berikutnya.

Untuk dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak adalah mematuhi semua ketentuan perpajakan. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, self assesment, dan pelaporan SPT. 

Sebaiknya kamu tidak menunggu hari-hari terakhir batas waktu pelaporan SPT. Berdasarkan pengalaman-pengalaman pada tahun sebelumnya, terjadi antrean panjang di kantor pajak menjelas hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, website DJP online juga kerap bermasalah karena mendapatkan kunjungan berlebihan dalam satu waktu.

Artikel Terkait