Ajaib.co.id – Bagaimana ketentuan dan cara menghitung Penghasilan Tidak kena Pajak (PKTP)? Bagi kamu yang memiliki penghasilan dan belum mengetahuinya, kamu wajib menyimak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan pemerintah untuk tidak memungut pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi. PTKP sendiri sudah diatur di dalam UU No. 36 tahun 2008 yang mengatakan bahwa PTKP merupakan komponen pengurang di dalam perhitungan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Kehadiran PTKP sendiri dimaksudkan agar dapat meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasil di bawah PTKP. Oleh karenanya, jika ada masyarakat yang gaji karyawan atau penghasilan brutonya tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, diberi kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dari keterangan tersebut, bisa disimpulkan PTKP merupakan komponen pengurang jumlah pajak yang dibayar untuk mereka yang gajinya tidak melebihi batas PTKP. Lalu, bagaimana cara menghitung Penghasilan tidak Kena Pajak ini? Selain itu, seberapa besar batasan dari Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak? Untuk menjawabnya, simak paparan berikut ini.
Besaran PTKP Tahun 2020
Perlu kamu ketahui, besar batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa berbeda di tiap tahunnya. Pasalnya, Kementerian Keuangan memiliki banyak pertimbangan untuk menetapkan batasan Penghasilan tidak Kena Pajak ini. Pertimbangan ini meliputi biaya hidup, pergerakan angka upah minimum, hingga kondisi perekonomian nasional.
Jika dirunut dari tahun 2012, setidaknya PTKP di Indonesia sudah berganti sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2013, 2015, dan terakhir pada tahun 2016. Dikarenakan dari tahu 2016 hingga kini PTKP belum berubah, maka cara menghitung besaran PTKP bisa dilakukan berdasarkan PTKP 2016.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran nominal PTKP untuk Wajib Pajak belum menikah memiliki batas di angka Rp54 juta. Sedangkan untuk Wajib Pajak sudah menikah, ambang PTKPnya memiliki tambahan sebesar Rp4.500.000
Bukan hanya bila sudah menikah saja, tetapi tambahan biaya juga akan bertambah Rp4,5 juta untuk tiap anggota keluarga sedarah. Agar tidak bingung dengan status wajibnya dan siapa saja yang dianggap anggota satu keluarga sedarah, berikut redaksi Ajaib akan jabarkan.
- TK/…: Tidak kawin / banyaknya anggota keluarga tertanggung
- K/…: Kawin / banyaknya anggota keluarga tertanggung
- K/I/…: Kawin dengan tambahan seseorang istri yang lalu penghasilannya digabung dengan penghasilan suami / banyaknya anggota keluarga tertanggung.
Lalu, siapa saja anggota keluarga tertanggung ini? Mereka adalah keluarga sedarah ataupun semenda di dalam sebuah garis lurus keturunan serta anak angkat. Sekarang ini, jumlah tanggungan dibatasi hanya tiga orang di tiap keluarga. Untuk lebih jelasnya, berikut penguraiannya:
- Sedarah lurus: Ibu, ayah, anak kandung
- Semenda lurus: Anak angkat, mertua
Untuk status saudara ipar hingga saudara tanggung, wajib pajak pribadi tidak mendapat tambahan batasan PTKP. Selain itu, baik saudara dari ayah ataupun saudara dari ibu juga tidak dinaggap keluarga sedarah ataupun keluarga semenda di dalam garis lurus keturunan.
Hal yang perlu diingat, untuk status keluarga tertanggung di dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak harus diproses pada tahun pajak sebelumnya. Berikut detail jumlah PTKP untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak kamu:
Kode | 2016-2020 |
TK/0 | Rp54.000.000 |
K/0 | Rp58.500.000 |
K/1 | Rp63.000.000 |
K/2 | Rp67.500.000 |
K/3 | Rp72.000.000 |
Untuk yang belum menikah tetapi sudah memiliki tanggungan, kode PTKP-nya bisa menjadi TK/1, TK/2, hingga TK/3
1. PTKP Laki-laki dengan Istri yang Bekerja atau Buka Usaha
Besaran untuk laki-laki yang menikah dengan istri yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) akan digabung. Dengan detail sebagai berikut:
Kode | 2016-2020 |
K/I/0 | Rp112.500.000 |
K/I/1 | Rp117.000.000 |
K/I/2 | Rp121.500.000 |
K/I/3 | Rp126.000.000 |
Contoh Menghitung PPH
1. Kasus Pertama:
Diketahui Andi merupakan karyawan dengan gaji bulanan Rp4 juta dan masih berstatus lajang. Jika kita menengok pada kode PTKP, Andi merupakan TK/0 yang memiliki ambang batas Rp54.000.000. Seperti yang telah dibahas, PTKP adalah komponen pengurang pajak PPh 21.
Maka, cara menghitung PTKP dari Andi adalah sebagai berikut:
Gaji bulanan x 12 (hitungan per tahun) = 4.000.000×12 = Rp48.000.000
Karena Andi memiliki kode TK/0, maka ambang batas Andi Rp54.000.000. Untuk menemukan berapa PPh 21 terutang yang harus dibayar Andi, maka bisa dirumuskan:
Gaji setahun – PTKP
48.000.000 – 54.000.000 = -6.000.000
Karena hasilnya minus, maka Andi tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21.
2. Kasus kedua
Semisal diketahui ada laki-laki bernama Ardhi yang menikah dengan Bella. Baik Ardhi dan Bella adalah pasangan yang memiliki pekerjaan tetapi tidak memiliki tanggungan, sehingga batas nominal PTKP keduanya adalah Rp112.500.000.
Mengapa sebesar itu? Karena baik Ardhi dan Bella masing-masing memiliki ambang batas Rp54.000.000, sedangkan untuk pasangan menikah, ambang PTKP akan ditambah Rp4,5 juta. Hasilnya:
54.000.000+54.000.000+4.500.000= Rp112.500.000. Hal ini sesuai dengan kode K/I/0
Semisal setahun kemudian mereka mendapatkan anak kembar, maka ambang batas PTKP Ardhi dan Bella meningkat menjadi Rp121.500.000. Karena, mereka berdua kini kehadiran dua tangunan sekaligus. Yang mana, masing-masing tanggungan akan ditambahkan Rp4,5 juta. Hasilnya:
54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000 = Rp121.500.000. Hal ini sesuai dengan kode K/I/2
Menghitung PTKP Otomatis
Walaupun terkesan mudah, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa memakan waktu banyak. Apalagi, jika kamu bertanggung jawab menghitung PTKP untuk karyawan yang jumlahnya hingga ribuan orang.
Untungnya, di era digital seperti sekarang ini, sudah ada aplikasi untuk menghitung pajak secara otomatis. Biasanya, aplikasi-aplikasi ini menawarkan fitur untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak secara otomatis.
Caranya bisa begitu praktis, karena kamu hanya tinggal melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti nominal gaji, status perkawinan dan jumlah tanggungan. Setelahnya, kamu bisa langsung mengkategorikan status karyawan kamu dan berapa ambang batas PTKP mereka.
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak kena Pajak, baik secara manual ataupun otomatis. Tentunya, mengetahui cara menghitung ini penting, baik itu untuk perusahaan, ataupun untuk masyarakat yang menjadi Wajib Pajak.
Seperti yang sudah dibahas, cara yang dilakukan untuk sekarang ini tidak sukar, karena sudah ada aplikasi pajak yang bisa membantumu. Berbicara mengenai aplikasi, ada juga aplikasi yang bisa membantumu untuk keperluan investasi saham, yakni Ajaib.
Ajaib adalah salah satu platform investasi online paling terpercaya yang sudah terdaftar di OJK. Selain terpercaya, Ajaib juga menawarkan berbagai kepraktisan dalam investasi yang tidak dimiliki oleh banyak aplikasi lainnya. Penasaran? Langsung saja yuk download aplikasi Ajaib!