Pajak

Langkah dan Cara Mengisi Formulir NPWP Secara Daring

Ajaib.co.id – Bagi kamu, seorang pegawai baru, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah wajib. Jika belum memilikinya, kamu harus membuat NPWP di kantor pajak terdekat atau secara daring. Berikut ini cara mengisi dan formulir NPWP daring.

NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak untuk melakukan hak serta kewajiban perpajakannya. NPWP berbentuk kartu dan tertulis nama serta nomor wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan, mereka adalah wajib pajak atau wajib membayar pajak atas usaha sendiri atau perusahaan. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak, mereka akan dikenakan denda yang nilainya bisa lebih tinggi dibanding nilai pajak normal.

Oleh karena itu, mereka harus memiliki NPWP yang berfungsi mencatat administrasi transaksi perpajakan. Membuat NPWP dan membayar pajak tidak sulit, kok.

Apalagi buat kamu yang bekerja pada pihak lain atau perusahaan, urusan pajak akan diurus oleh bagian pajak di perusahaan tersebut.

Seseorang yang baru saja bekerja, ia akan diminta membuat NPWP atau terkadang pembuatannya dibantu oleh perusahaan. Seorang pegawai baru harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun di tengah pandemi Covid-19, kamu bisa membuat NPWP secara daring. Berikut ini langkah dan cara mengisi formulir NPWP secara daring, klikpajak.id (09/07/2020):

●     Membuat Akun

Langkah pertama adalah membuat akun di laman e-registration pajak https://ereg.pajak.go.id. Klik daftar, lalu masukkan email (pastikan email ini aktif), kode captcha, dan ikuti langkah berikutnya seperti mengisi formulir. Pilih formulir pribadi, formulir badan untuk perusahaan atau badan usaha.

Isi formulir pembuatan akun berdasarkan data diri (nama, alamat, email, nomor telepon, dan lainnya) dengan benar dan teliti. Jangan sampai salah ketik, karena proses pembetulan data cukup memakan waktu. Setelah semua kolom terisi, klik daftar dan ikuti petunjuk berikutnya.

●     Daftar NPWP

Jika pembuatan akun berhasil, ditandai dengan popup pesan dengan tulisan ‘SELAMAT’, maka selanjutnya klik instruksi untuk mendaftar NPWP. masih di laman e-reg pajak. Kamu akan menjumpai laman login, lalu masukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian isi formulir pendaftaran. Cara mengisi formulir NPWP sama seperti lainnya. Formulir terdiri dari 10 lembar, mulai dari kategori wajib pajak (orang pribadi, perempuan yang telah hidup berpisah, status cabang atau pusat, hingga kewarganegaraan), identitas (nomor KTP, Kartu Keluarga, dan telepon), sumber penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, info tambahan (jumlah tanggungan dan jumlah penghasilan), persyaratan, pernyataan, dan PP 23.

Apakah kamu mengalami kesulitan cara mengisi formulir NPWP? Jika ya, hubungi pusat informasi pajak melalui Kring Pajak 1500200, fanpage Direktorat Jenderal Pajak di Facebook, dan @kring_pajak di Twitter.

●     Mengirim Formulir Pajak

Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol token, isi captcha, kemudian submit. Pendaftaran NPWP membutuhkan beberapa untuk disetujui oleh Dirjen Pajak. Jika pendaftaran ditolak, pihak pajak akan mengirimkan email dan menjelaskan alasannya.

Bila disetujui, kartu NPWP akan dikirim dalam kurun waktu tiga hingga dua minggu pada hari kerja. Kartu akan dikirim melalui pos. Setelah itu, kamu bisa mengecek NPWP pada laman ereg pajak.

●     Membuat e-FIN

Jika NPWP telah kamu terima, ada baiknya membuat electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN berfungsi sebagai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Untuk memperoleh e-FIN, kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut, Detik.com (22/03/2020):

Melalui Email:

–      Wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi e-FIN kepada KPP melalui email. Alamat email KPP dapat dicek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

–      Jika email dibalas pihak KPP, pemohon harus mengirimkan swafoto memegang KTP dan NPWP sekaligus mengirimkan foto NPWP, KTP, dan mengisi formulir.

–      Jika petugas KPP telah memverifikasi data pemohon dan dinyatakan data sesuai, ia akan mengirimkan e-FIN kepada pemohon berbentuk PDF melalui email.

–      Satu pengajuan dan satu email untuk mendapatkan satu e-FIN. Artinya cara ini bukan untuk pengajuan e-FIN secara kolektif.

Melalui Telepon:

–      Wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi e-FIN melalui telepon KPP.

–      Petugas akan memverifikasi suara wajib pajak dengan Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah konfirmasi data untuk memastikan bahwa wajib pajak menelpon atau melakukan permohonan benar adanya. Proses konfirmasi akan dilakukan melalui email atau telepon.

–      Jika petugas KPP menyatakan bahwa data wajib pajak telah sesuai dengan data Dirjen Pajak, maka ia akan mengirimkan e-FIN ke email wajib pajak.

–      Satu pengajuan melalui telepon hanya berlaku untuk memohon satu e-FIN.

Buat kamu yang telah memiliki e-FIN, tetapi lupa nomornya, berikut caranya:

–      Wajib pajak mengajukan permohonan layanan lupa e-FIN melalui email KPP. layanan akan dilengkapi PORO.

–      Selanjutnya wajib pajak harus mengirimkan swafoto dengan KTP dan NPWP, lalu tunggu konfirmasi dari petugas pajak.

–      Ketika petugas menyatakan bahwa data wajib pajak sesuai pada data Dirjen Pajak, maka ia akan mengirimkan e-FIN melalui email wajib pajak.

Selain wajib membuat NPWP, pegawai baru juga wajib mengumpulkan kekayaan sejak dini. Artinya mumpung sedang memulai karier, sebaiknya kamu berinvestasi jangka menengah atau jangka panjang. Karena imbal hasil yang akan kamu peroleh akan cukup tinggi. Selanjutnya kamu bisa menggunakannya untuk membeli rumah atau menikah.

Jika memungkinkan, alokasikan 10 persen hingga 20 persen gaji untuk investasi. Pilihan investasi untuk tujuan jangka menengah antara lain reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran.

Sedangkan untuk jangka panjang, kamu bisa memilih reksa dana saham atau saham. Untuk lebih jelas mengenai produk investasi tersebut, cek dan unduh Ajaib di Play Store atau App Store.

Artikel Terkait