Milenial

Cara Daftar Antrean Imigrasi Online Selama Pandemi

cara mengambil antrean paspor online

Ajaib.co.id – Masa pandemi sempat membuat proses permohonan pembuatan paspor ditutup. Antrean imigrasi yang biasanya terlihat memenuhi kantor-kantor cabang imigrasi juga terlihat sepi. Namun, sejak 15 Juni 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan kembali membuka pelayanan pembuatan paspor.

Tentunya, dengan ketentuan baru. Salah satunya adalah membatasi pelayanan pengurusan paspor yang hanya 50% dari kuota pengurusan paspor sebelumnya. Selain itu, Anda juga harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pada saat berada di kantor imigrasi.

Perlu diingat bahwa sebelum datang ke kantor cabang untuk kepengurusan paspor, Anda wajib mendaftar antrean imigrasi online terlebih dahulu. Pasalnya, jika tidak membawa bukti antrean online, Anda tidak akan diperkenankan untuk masuk ke kantor imigrasi.

Simak di sini untuk tahu cara buat paspor secara daring.

Cara Mendaftar Antrean Online Imigrasi

Setidaknya ada dua cara untuk mendaftar antrean online imigrasi. Yaitu dengan melalui aplikasi android serta melalui website.

Mendaftar Antrean Online Melalui Aplikasi Android

Berikut ini adalah cara mendaftar antrean online pembuatan paspor melalui aplikasi android. Tentunya Anda harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.

  • Pertama-tama unduh terlebih dahulu di Play Store aplikasi “Layanan Paspor Online”.
  • Isi Form Pendaftaran Akun secara lengkap dan benar.
  • Jika sudah selesai klik ‘Daftar’.
  • Silakan login kembali dengan menggunakan Username dan Password yang telah didaftarkan.
  • Pilih pendaftaran permohonan paspor
  • Pilih kantor imigrasi yang dituju
  • Pilih tanggal kedatangan
  • Pilih waktu kedatangan
  • Pilih jumlah pemohon. Anda dapat mendaftarkan hingga 5 pemohon yang berada dalam satu Kartu Keluarga.
  • Lengkapi data berupa nama dan NIK KTP para pemohon yang akan didaftarkan.
  • Isi setiap pertanyaan dengan lengkap, jujur dan benar hingga selesai.

Mendaftar Antrean Online Melalui Website

Berikut ini adalah cara mendaftar antrean online pembuatan paspor melalui website

  • Buka laman https://antrean.imigrasi.go.id/LayananBeta
  • Isi form pendaftaran dengan lengkap dan benar hingga selesai.
  • Login kembali menggunakan akun yang telah didaftarkan pada website
  • Pilih kantor imigrasi yang dituju untuk mendaftarkan tanggal kedatangan
  • Pilih tanggal kedatangan
  • Pilih waktu kedatangan
  • Pilih jumlah pemohon. Anda dapat mendaftarkan hingga 5 pemohon yang berada dalam satu Kartu Keluarga.
  • Lengkapi data berupa nama dan NIK KTP para pemohon yang akan didaftarkan.
  • Isi setiap pertanyaan dengan lengkap, jujur dan benar hingga selesai.

Setelah mendaftar di aplikasi atau website, Anda akan mendapatkan barcode nomor antrean. Barcode tersebut harus Anda cetak untuk dibawa pada hari dan tanggal yang ditentukan.

Dianjurkan untuk datang 15 menit sebelum waktu yang dipilih. Antrean yang dibatalkan, baru dapat diajukan kembali setelah 30 hari sejak tanggal yang ditentukan.

Siapkan Kelengkapan Dokumen

Agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar, selain memiliki nomor antrean imigrasi, jangan lupa untuk mempersiapkan kelengkapan berkas.

Jenis dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke luar negeri.
  • Jika belum memiliki E-KTP, dapat membawa Surat Keterangan Pengurusan Paspor dari Disdukcapil.
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis.
  • Orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan dapat membawa Surat pewarganegaraan.
  • Surat penetapan ganti nama jika telah mengganti nama.  

Siapkan Biaya yang Dibutuhkan

Selain nomor antrean imigrasi dan berkas dokumen yang dipersyaratkan, Anda juga harus menyiapkan biaya yang dibutuhkan. Berikut rincian biaya berdasarkan jenis paspor yang dibuat:

  • Paspor fisik 24 halaman dengan biaya Rp 100.000.
  • Paspor fisik 48 halaman dengan biaya Rp 300.000. 
  • E-passport 24 halaman dengan biaya Rp 350.000 
  • E-passport  48 halaman dengan biaya Rp 600.000. 

Proses Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Baik untuk pembuatan paspor biasa atau paspor elektronik, Anda harus melanjutkan proses pembuatan paspor di kantor imigrasi. Setelah mendapatkan nomor antrean imigrasi dan dokumen lengkap, Anda dapat datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ditentukan.

Ikuti protokol kesehatan yang diterapkan

Saat ini kantor imigrasi telah menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Ingat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan berikut ini:

  • Sebelum memasuki kantor imigrasi, Anda wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan.
  • Petugas akan mengukur suhu tubuh Anda. Petugas tidak akan mengijinkan Anda masuk jika suhu tubuh melebihi 37,5 derajat Celcius.
  • Anda wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain, (social distancing) setidaknya 1-2 meter
  • Sarana cuci tangan akan tersedia di beberapa titik pelayanan, segera cuci tangan setiap kali diperlukan.
  • Sebaiknya bawa peralatan tulis sendiri.

Ikuti prosedur pembutan paspor

Beberapa hal yang harus diperhatikan serta prosedur pembuatan paspor di kantor imigrasi:

  • Jangan lupa membawa print kode barcode antrean imigrasi online dan perlihatkan pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Datanglah 15 menit sebelum jadwal yang terdaftar pada antrean online.
  • Pastikan semua berkas telah dibawa
  • Patuhi selalu protokol kesehatan
  • Mengantre dengan tertib dan tenang
  • Selanjutnya Anda akan dipanggil untuk verifikasi berkas oleh petugas
  • Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk foto dan pengambilan data biometric.
  • Anda juga akan mengikuti wawancara terkait tujuan pembuatan paspor dan keberangkatan keluar negeri.
  • Lakukan pembayaran paspor melalui bank, kantor pos atau pembayaran online dalam kurun waktu 7 hari setelah wawancara.
  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor.

Seluruh proses permohonan pembuatan paspor tersebut dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, Anda masih harus menunggu untuk mendapatkan paspor hingga proses pembuatannya selesai.

Pengambilan Paspor

Paspor fisik atau paspor biasa akan selesai dalam 5 hari kerja. Sementara paspor elektronik akan selesai dalam 10 hari kerja. Informasi pengambilan paspor akan diinformasikan lewat SMS. Setelah mendapatkan info, Anda dapat mengambil paspor yang telah selesai di kantor imigrasi sesuai jam kerja. Jangan lupa untuk membawa bukti transfer pembayaran paspor. Itulah tata cara mengurus pembuatan paspor daring selama pandemi.

Artikel Terkait