Jika Anda memiliki rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, salah satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah memastikan paspor Anda dalam kondisi siap pakai. Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diperlukan untuk memasuki negara lain. Tanpa paspor yang valid, perjalanan Anda bisa terhambat atau bahkan batal. Oleh karena itu, pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum tanggal keberangkatan, karena banyak negara memberlakukan aturan ini untuk masuk ke wilayah mereka.
Selain memastikan masa berlaku paspor, bagi Anda yang belum memiliki paspor, penting untuk segera mengurusnya agar tidak terburu-buru di saat mendekati waktu keberangkatan. Proses pembuatan paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari Direktorat Jenderal Imigrasi, namun tetap memerlukan waktu untuk proses administrasi dan verifikasi. Jadi, semakin cepat Anda mengurusnya, semakin baik untuk menghindari risiko keterlambatan yang bisa mengganggu rencana perjalanan.
Perlu diketahui, saat ini terdapat update terkait biaya pembuatan paspor baru di Indonesia. Berdasarkan kebijakan terbaru, biaya paspor telah mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kecepatan serta kualitas dalam penerbitan dokumen perjalanan tersebut.
Dengan adanya update biaya ini, penting bagi Anda untuk merencanakan anggaran dengan baik sebelum mengurus paspor, terutama jika Anda mempertimbangkan pembuatan e-paspor yang memiliki berbagai keunggulan, seperti proses imigrasi yang lebih cepat di beberapa negara. Persiapan dokumen perjalanan yang matang, termasuk paspor, akan memastikan perjalanan Anda ke luar negeri berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Ketentuan Biaya Paspor Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajam (PNBP), terdapat penyesuaian biaya paspor yang mulai berlaku pada 17 Desember 2024. Berikut ini rinciannya:
- Paspor biasa nonelektronik, dengan baiaya Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun sedangkan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
- Paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Adapun untuk layanan percepatan penerbitan paspor selesai di hari yang sama masih berlaku, dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Perbedaan Paspor dan Visa yang Perlu Dipahami
Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor
Syarat Pembuatan Paspor
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat penetapan perubahan nama (jika ada) dari pejabat yang berwenang.
*Catatan: Nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
Prosedur Pembuatan Paspor
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play, atau ajukan permohonan secara manual.
- Isi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan beserta kode pembayaran. Jika belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap dibatalkan.
Baca Juga: Mengenal Jenis Paspor, Kegunaan, dan Cara Membuatnya
Hal-Hal Non Teknis Sebelum Membuat Paspor
Berikut adalah beberapa hal non-teknis yang perlu dipersiapkan sebelum membuat paspor bagi pemula:
1. Pastikan Tujuan dan Waktu Perjalanan
Sebelum membuat paspor, tentukan dengan jelas kapan dan untuk apa Anda membutuhkan paspor. Hal ini penting agar Anda bisa mengatur waktu pembuatan paspor dengan baik, mengingat prosesnya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kondisi dan antrean di kantor imigrasi.
2. Perencanaan Anggaran yang Tepat
Membuat paspor melibatkan biaya yang perlu diperhitungkan. Selain biaya pembuatan paspor itu sendiri, siapkan juga anggaran untuk biaya tambahan seperti transportasi menuju kantor imigrasi, penginapan (jika diperlukan), atau biaya fotokopi dokumen. Perencanaan anggaran ini akan membantu agar Anda tidak tergesa-gesa dan siap secara finansial.
3. Persiapkan Waktu Khusus untuk Proses Pembuatan
Pembuatan paspor membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga wawancara dan foto. Pastikan Anda meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor imigrasi dan mengikuti proses tersebut. Jangan jadwalkan kegiatan penting lainnya di hari yang sama agar tidak terganggu.
4. Mental untuk Menghadapi Antrean
Meski proses pembuatan paspor kini lebih mudah dengan layanan online, tetap saja Anda mungkin harus menghadapi antrean di kantor imigrasi. Siapkan kesabaran dan bawa hiburan ringan seperti buku atau musik untuk mengisi waktu sambil menunggu giliran. Menghadapi proses ini dengan santai akan membuat pengalaman lebih positif.
Dengan mempersiapkan hal-hal di atas, Anda akan lebih siap secara mental dan praktis dalam mengurus paspor, sehingga prosesnya bisa berlangsung lebih lancar dan minim hambatan.