Rumah Tangga Masa Kini

Cara Mengurus KTP Hilang, Mudah dan Praktis!

Cara Mengurus KTP Hilang, Mudah dan Praktis!

Ajaib.co.id – Bagaimana cara mengurus KTP hilang? Dalam hal ini e-KTP yang harus ditangani. Prosedur pengurusan KTP yang hilang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kamu tidak perlu panik, tetap tenang. Nah, bagi kamu yang memiliki kondisi KTP hilang, perlu diketahui bahwa pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau rusak tidaklah sulit. 

Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan. Kemudian, apa yang haerus kamu lakukan? Nah, ini dia cara mengurus KTP hilang dengan mudah, simak yuk!

Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang

Bagi kamu yang ingin mengurus KTP Penerbitan hilang, kamu harus mengurus terlebih dulu beberapa persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

  • Membuat laporan kehilangan KTP dari kepolisian
  • Memberikan surat Pengantar & formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Bawa juga dokumen pendukung lainnya seperti di bawah ini:

  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran genap,
  • Fotokopi kartu keluarga,
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat pengantar dari kelurahan

Untuk membuat surat keterangan hilang, kamu bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dan meminta surat keterangan hilang sebagai pelengkap pembuatan e-KTP baru.

Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang 

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah kamu. Umumnya pengurusan KTP bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat. Namun, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan. Begini prosedur selengkapnya:

  • Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang
  • Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan
  • Penerbitan e-KTP Baru

Bagi kamu yang KTP-nya masih KTP lama dan belum berbentuk elektronik atau e-KTP, berarti kamu belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Nah, proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini.

Jadi kamu akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap, data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik, dan data lain seperti melakukan pas foto, dan sebagainya.

Setelah melewati beberapa prosedur di atas, petugas Kecamatan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sekitar 7 hari kerja. Jika data sudah sesuai, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pastikan kamu mengambil sendiri, karena memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, kamu tidak perlu khawatir dan ribet untuk mengurus KTP hilang atau rusak. Karena kini kamu bisa mengurusnya secara online dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi Alpukat Betawai.

Aplikasi ini merupakan aplikasi penggantian KTP khusus untuk masyarakat kota Jakarta yang kehilangan KTP. Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dibuat untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat ibukota.

Alpukat Betawi dibuat khusus untuk melayani pelayanan E-KTP yang hilang, rusak, atau pindah domisili. Di bawah ini adalah beberapa langkah dan prosedur mengganti E-KTP melalui Alpukat Betawi:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga, sedangkan untuk KTP rusak hanya butuh KTP yang rusak tersebut.
  2. Akses situs Alpukat Betawi di sini.
  3. Lakukan proses log-in jika sudah punya akun, atau registrasi jika belum punya akun.
  4. Pilih menu ‘Percetakan KTP-El’ dan pilih menu ‘Tambah Permohonan’.
  5. Ikuti tahapan yang ada.
  6. Setelah melakukan tahap tersebut, petugas kelurahan dan kecamatan akan melakukan proses pembuatan E-KTP mu.
  7. Jika KTP sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah dapat diambil.

Mudah dan tidak perlu menghabiskan banyak waktu keluar rumah bukan? Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengurusnya kapan dan di mana saja, dari rumah maupun kantor.

Lalu Bagaimana Jika Sedang di Luar Kota & KTP di Luar Jakarta?

Jika kamu mengalamai masalah ini. coba segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Karena jika kamu tidak membuat surat kehilangan segera, KTP dapat disalahgunakan oleh orang lain yang menemukannya.

Untuk membuat surat ini pun kamu tidak membutuhkan biaya sepeserpun, sehingga hati-hati ketika ada oknum yang meminta biaya pembuatan. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti yang sudah dijelaskan di atas untuk mengganti e-KTP.

Setelah dokumen disiapkan, kamu bisa mengunjungi DISDUKCAPIL untuk mengisi formulir penerbitan e-KTP. Tanyakan prosedur dan berikan dokumen yang sudah kamu siapkan kepada petugas DISDUKCAPIL.

Biasanya, proses percetakan bisa selesai pada hari itu juga ataupun beberapa hari tergantung server dan jaringan.

Biaya Pengurusan KTP Hilang

Untuk mengurus e-KTP yang hilang, kamu tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, perlu diketahui, biasanya, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri. Begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Kamu harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan kamu masing-masing.

Mudah dan Praktis, Segera Urus KTP Hilang

Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini akan sangat merepotkan kamu, karena berbagai urusan harus menggunakan KTP. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. Karena itu, ketahui cara mengurus KTP hilang dengan segera. Ingat, sekarang KTP bentuk laminating biasa sudah diganti dengan e-KTP yang merupakan salah satu program pemerintah. 

Jadi, sudah tahu dong apa saja cara mengurus KTP hilang? Bagi kamu yang belum mengganti KTP dengan e-KTP, segeralah menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengurusnya. Nah, buat kamu yang belum memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun, yuk segera datang ke kantor kecamatan untuk membuat dan memiliki e-KTP.

Artikel Terkait