Dunia Kerja, Rumah Tangga Masa Kini

Kartu Kuning Pencari Kerja, Praktis dan Mudah Dibuat

Kartu Kuning Pencari Kerja, Praktis dan Mudah Dibuat

Ajaib.co.id – Melampirkan kartu kuning merupakan salah satu syarat melamar pekerjaan. Kartu ini sebetulnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker). Kartu ini sering disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK1) ini berwarna kuning. 

Biasanya, kartu ini kamu butuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen. Seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta. Yuk, ketahui penjelasan mengenai dokumen pelengkap yang kamu butuhkan untuk melamar kerja di bawah ini!

Informasi yang Ada di Kartu Kuning

Kartu pencari kerja ini berbentuk persegi panjang dan dibagi menjadi 2 halaman. Di mana, pada halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun. Sementara pada halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, pendidikan formal maupun non-formal.

Berlaku Selama 2 Tahun 

Sama dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang punya masa berlaku, kartu jenis ini pun demikian. Masa berlaku kartu ini adalah 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran. Kartu AK-1 dapat diperpanjang Jika ada perubahan data, kamu bisa segera melapor dan minta kartu pengganti. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, maka kartu ini harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.

Nyaman Memiliki Kartu Kuning

Jika saat ini kamu masih berjuang melamar pekerjaan, dengan membuat kartu ini, datamu akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Sehingga, jika sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, pihak Disnaker akan segera menghubungimu. Sudah pasti lowongan kerja yang masuk ke Disnaker tepercaya.

Syarat Membuat dan Memperpanjang

Membuat kartu kuning mudah kok. Syaratnya pun tidak banyak, antara lain:

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku

b. Fotokopi kartu keluarga

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)

d. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki

e. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

f. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Sedangkan untuk memperpanjang karrtu kuning, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini.

a. Fotokopi kartu kuning yang lama

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku

c. Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)

d. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, kamu juga bisa membawa dokumen asli. Sehingga, jika nanti diminta petugas, kamu udah mempersiapkannya dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.  

Perlu diketahui juga bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja disebutkan bahwa pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar kartu kuning di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai domisili pencari kerja.

Selain itu, Pasal 40 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pencari kerja dapat memperoleh kartu kuning ini di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Hal ini karena kartu kuning berlaku secara nasional. Sehingga, kamu bisa tetap membuat kartu kuning walau sedang merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai alamat KTP.

Misalnya, kamu sedang merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP kamu adalah di Surabaya, maka kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan tempat kamu tinggal saat ini.

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Bekerja di Luar Negeri

Nah, berbeda bagi kamu yang ingin membuat kartu kuning sebagai salah sati dokumen yang dibutuhkan ketika ingin pergi mencari kerja di luar negeri. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi seperti:

  1. Minimal umur 18 tahun untuk sektor formal dan minimal umur 21 tahun untuk sektor informal
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari orang tua atau suami yang dilengkapi dengan tanda tangan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Surat keterangan dari agen CTKI

Setelah membuat kartu kuning luar negeri, jangan lupa untuk membuat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

KTKLN adalah kartu identitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berfungsi sebagai bukti bahwa TKI telah memenuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri.

Bukan hanya sebagai tanpa pengenal, kartu ini juga memiliki fungsi sebagai mekanisme perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri, baik selama bekerja maupun selesai kontrak kerja dan kembali ke tanah air.

Tidak seperti kartu atau dokumen lainnya, KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless yang menyimpan data TKI secara digital.

Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Jika seluruh dokumen sudah dipersiapkan, untuk membuat kartu kuning, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker atau kantor yang melayani pembuatan AK-1 di Kabupaten atau Kota kamu. Ingat, berpakaian rapi (formal) dan datang sendiri karena tidak boleh diwakilkan.

Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), membuat kartu kuning di kantor Disnaker biasanya hanya menghabiskan waktu kurang dari 15 menit saja dan tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis. Mungkin kamu akan dikenakan biaya fotokopi kartu yang ingin dilegalisir. Jadi, pastikan kamu mewaspadai oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta sejumlah uang saat akan membuat kartu kuning ataupun untuk legalisir.

Jadi, sudah siap melamar kerja dengan kartu kuning? Untuk membuat kartu ini, segera kunjungi Kantor Disnaker sekarang. Kemudian jangan lupa untuk lampirkan kartu ini ketika dibutuhkan untuk mencari pekerjaan. Karena kartu ini seringkali menjadi syarat bagi calon karyawan yang akan melamar atau bergabung di sebuah perusahaan, tak terkecuali CPNS. Selamat mencoba ya!

Pembuatan Kartu Kuning Online

Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, kamu bisa membuat kartu kuning secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id, berikut langkahnya :

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isilah data identitas diri kamu seperti latar belakang, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
  4. Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu telah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Data kamu akan otomatis masuk di Disnaker.
  8. Setelah semua proses dilakukan, kamu haya perlu datang ke kantor Disnaker terdekat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Kemudian, kamu bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisir sesuai kebutuhan.

Bacaan menarik lainnya:

Smith, K.K. & Berg, D.N. (1987), Paradoxes of Group Life: Understanding Conflict, Paralysis, and Movement in Group Dynamics, San Francisco, CA: Jossey-Bass.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait