Dunia Kerja

Cara Mudah Mengurus SKCK Online untuk Segala Kebutuhan

Cara Mudah Mengurus SKCK Online untuk Daftar CPNS

Ajaib.co.id – Kini masyarakat dimudahkan dengan pembuatan SKCK online yang praktis. Tak perlu lagi antre lama di kantor polisi untuk mendapatkan surat kelakuan baik ini. Semua urusan yang butuh dokumen ini juga jadi semakin cepat termasuk pendaftaran CPNS hingga segala kebutuhan lainnya. Lalu bagaimana cara mengurus SKCK online maupun offline?

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Pada praktiknya, ada banyak urusan yang membutuhkan SKCK. Misalnya saja untuk lamaran pekerjaan, pendaftaraan CPNS sampai dengan pengajuan visa.

Fungsi SKCK Sesuai Levelnya

Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di kantor polisi baik di polsek, polres maupun polda. Hanya saja, manfaatnya dan fungsinya berbeda. Bagaimana perbedaannya?

1. SKCK yang diterbitkan polsek atau polisi sektor

Kepolisian sektor adalah struktur kepolisian Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan. SKCK yang diterbitkan polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, contohnya perusahaan-perusahaan swasta. Umumnya perusahaan-perusahaan swasta memang tidak mensyaratkan SKCK dalam kelengkapan dokumen pelamar, namun ada beberapa perusahaan besar yang meminta pelamar untuk menyertakan SKCK.

SKCK yang diterbitkan polsek juga bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi, serta sebagai persyaratan untuk pindah tempat tinggal penduduk. Di beberapa daerah, warga yang hendak pindah domisili ke daerah lain diharuskan untuk menyertakan SKCK yang diterbitkan polsek untuk membuat surat pindah penduduk.

Selain itu SKCK yang diterbitkan polsek juga diwajibkan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi perangkat desa serta untuk memperpanjang kontrak pegawai seperti pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah. SKCK yang diterbitkan polsek dapat pula digunakan untuk membuat izin usaha dan sebagai syarat dalam pembuatan buku pelaut. Buku pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang fisiknya mirip paspor. Buku pelaut berisi identitas pelaut dan berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan rekam kerja pelaut.

2. SKCK yang diterbitkan polres atau polisi resor

Kepolisian resor adalah struktur kepolisian Republik Indonesia yang tingkatannya lebih tinggi dari polsek, yaitu melingkupi wilayah kabupaten atau kotamadya. Umumnya persyaratan untuk melamar posisi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus menyertakan SKCK yang dikeluarkan polres. Syarat pendaftaran menjadi calon kepala desa, anggota DPRD, serta kepala daerah setingkat kabupaten atau kotamadya juga meliputi dokumen SKCK yang diterbitkan polres.

Jika ingin melamar suatu posisi di badan usaha milik negara atau ingin menikah dengan salah seorang anggota Polri atau TNI, umumnya mereka juga meminta dokumen SKCK yang dikeluarkan polres.

3. SKCK yang diterbitkan polda atau kepolisian daerah

Kepolisian daerah membawahi polres pada tingkat provinsi atau daerah istimewa. Calon walikota atau DPRD tingkat provinsi disyaratkan untuk menyertakan SKCK yang diterbitkan polda. Selain itu, jika kamu berniat berpergian atau bekerja di luar negeri maka kamu harus menyiapkan SKCK yang dikeluarkan oleh polda. Untuk tujuan yang berhubungan dengan antarnegara atau luar negeri umumnya dibutuhkan SKCK dari kepolisian daerah dengan tingkatan tertinggi. Hal ini termasuk dalam proses pembuatan visa, dibutuhkan SKCK yang diterbitkan polda atau Mabes Polri.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum kamu membuat SKCK, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK online maupun manual. Adapun, pengajuan SKCK juga bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), hanya saja syarat dan ketentuannya berbeda.

1. Syarat pembuatan SKCK bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat pembuatan SKCK bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Mengenal Utang Jangka Panjang dan Manfaatnya Bagi Bisnis

Tata Cara Pembuatan SKCK

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Calon peserta bisa datang dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Namun, sekarang kamu juga bisa mendaftar dan mengajukan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

SKCK online ternyata baru saja dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan cara pengajuannya pun tidak rumit. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin tidak asing lagi untuk siapa saja. Biasanya yang paling familiar adalah SKCK sering digunakan sebagai syarat untuk menjadi karyawan, dan yang wajib diajukan untuk daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Dulu, untuk mengajukan SKCK memerlukan banyak tahap yang harus ditempuh dan kamu pun harus berkeliling. Sekarang proses berkeliling itu bisa diminimalisir dengan adanya SKCK online. Kamu tinggal menyediakan beberapa dokumen untuk pengajuan SKCK dan mengisi data di website SKCK yang sudah tersedia. Beginilah prosedur pendaftaran dan cara mengurus SKCK online.

1. Siapkan dokumen terlebih dahulu

Sebelum kamu memulai cara mengurus SKCK online, kamu diharuskan untuk menyiapkan bebragai macam dokumen-dokumen, seperti surat pengantar dari kelurahan di mana pemohon berada. Kamu bisa mendapatkan surat pengantar ini dari lurah di dekat rumahmu. Lalu KTP/SIM, alamat yang tertera pada KTP/SIM harus sesuai dengan yang ada di surat pengantar.

Kemudian paspor, untuk keperluan ke luar negeri. Lalu Kartu Keluarga. Setelah itu Akta Kelahiran/Ijazah. Yang terakhir adalah pas foto 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.

2. Akses website SKCK online

Website SKCK online ini berbeda, sesuai dengan wilayahnya. Inilah daftar website per wilayah yang bisa kamu ketahui.

  • skck.polri.go.id (Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • daftarskckbogor.com (Bogor)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)

3. Upload foto dan dokumen

Setelah itu buka website SKCK online sesuai dengan yang dituju, sebaiknya sesuai dengan wilayah di mana kamu tinggal. Dan isi lengkap data-data yang ada dengan benar. Dan juga ada bagian pernah atau tidaknya terkena kasus pidana, kamu harus menjawab dengan sejujurnya. Setelah selesai semua data diisi kamu bisa menekan tombol lanjut.

4. Membayar SKCK di ATM terdekat atau mobile banking

Setelah selesai mengupload dokumen, maka kamu akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk SKCK ini. Kamu bisa mendatangi ATM terdekat. Bank yang sudah bekerja sama dengan Polri dalam pembayaran SKCK ini adalah Bank BRI.

5. Mengambil SKCK yang sudah jadi

Kemudian ketika mendapatkan konfirmasi pembayaran berhasil, kamu bisa mengambil SKCK tersebut di kantor polisi yang sudah kamu pilih sebelumnya. Untuk pembuatan SKCK sendiri dikenakan biaya Rp 30.000 per SKCK untuk WNI. Sedangkan untuk WNA per SKCK dikenai biaya sebanyak Rp60.000. Harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Caranya mudah, kan? Cara mengurus SKCK online ini tidak ada salahnya kamu coba, terutama jika kamu tidak punya waktu yang banyak. Jadi, sudah siap melamar dan menjadi salah satu CPNS? Nah, selain untuk mendaftar CPNS, ada juga beberapa perusahaan yang mengharuskan untuk membuat SKCK sebagai tanda bahwa kamu tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian.

Artikel Terkait