Milenial

5 Syarat Perpanjang SKCK, Bukan Hanya Buat Daftar CPNS

Ajaib.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Karena itu kamu harus memperpanjangnya, apalagi jika memang dibutuhkan. Ketahui syarat perpanjang SKCK agar kamu bisa mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Mengurus administrasi sudah sejak dulu menjadi proses yang lama dan membosankan. Banyak waktu harus dibuat sehingga membuang tenaga. Namun kamu bisa menghemat baik waktu dan tenagamu dengan mempersiapkan diri sebelumnya. Persiapannya misalnya melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Dengan demikian, kamu tak perlu bolak balik mengambil berkas yang kurang atau mendapatkan surat pengantar dari keluarahan lagi. Jangan sampai karena kamu kurang persiapan kamu merasa merasa terbebani dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Kepolisian tersebut.

Apa saja syarat perpanjang SKCK yang harus kamu persiapkan? Cek ulasan berikut ini.

Lengkapi Syarat Perpanjang SKCK Agar Prosesnya Lebih Singkat

Permohonan pembuatan ataupun perpanjangan SKCK biasanya mendadak membludak ketika ada pembukaan lowongan calon pengawai negeri sipil (CPNS). Seperti pada tahun 2019 lalu antrean pelamar yang akan mendaftar CPNS membludak di kantor-kantor kepolisian. Jangan heran, karena salah satu syarat pendaftaran CPNS adalah menyertakan SKCK.

Jika SKCK yang kamu miliki sudah kedaluwarsa, kamu harus tahu syarat perpanjang SKCK di kepolisian. Kebanyakan orang seringkali tidak menyadari jika berkas tersebut memiliki masa berlaku yang terbatas sehingga tergopoh-gopoh membuat SKCK baru ketika dibutuhkan.

Sebagian besar masyarakat masih menganggap sistem administrasi di Indonesia ini terlalu rumit dan ribet, termasuk dalam mengurus SKCK. Entah itu untuk permohonan baru membuat, maupun perpanjangan. Namun kini perpanjangan SKCK sangat gampang dan mudah loh.

SKCK dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Intinya keduanya merupakan surat yang menunjukkan bahwa kamu tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Yuk, ketahui syarat perpanjang SKCK di bawah ini.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berbeda yang dipahami orang banyak, SKCK bukan hanya bisa dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang dengan status Warga Negara Asing (WNA) juga bisa mengajukan permohonan berkas ini. Hanya saja syarat dan ketentuannya berbeda.

Adapun persyaratan dan cara memperpanjang masa berlakunya tidak berbeda, baik bagi SKCK yang masih berlaku ataupun yang sudah kedaluwarsa. Kalau kamu WNI yang ingin melakukan perpanjangan maka syaratnya sebagai berikut:

  1. Lembaran SKCK asli yang lama dan telah dilegalisir.
  2. Fotokopi KTP ataupun SIM yang kamu punya. Data yang terdapat di dokumen ini harus sesuai dengan kondisimu sekarang.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Pas foto dengan ketentuan ukuran 4 x 6, sejumlah 3 lembar, dan berwarna.
  6. Mengambil formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi, dan mengisi formulir tersebut sesuai dengan data dirimu.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) syarat perpanjangannya juga nyaris serupa dengan saat pengajuan pertama kali. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Perpanjangan SKCK Online

Sejumlah lembaga pemerintahan termasuk pula Polri berupaya memaksimalkan pelayanannya salah satunya dengan layanan digital. Kini kamu tak perlu lagi antre panjang untuk melakukan perpanjangan SKCK.

Bagi kamu yang malas ribet dan datang ke kantor kepolisian, saat ini Polri telah membuka layanan pembuatan SKCK secara online loh. Namun kamu tetap saja harus menyiapkan syarat perpanjang SKCK agar prosesnnya tidak bertele-tele.

Untuk bisa membuat SKCK online kamu bisa langsung mengakses laman website resmi pembuatan SKCK milik Polri di link: https://skck.polri.go.id/.

Setelah itu kamu bisa langsung klik pilihan Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. Di form pendaftaran ini kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data secara mendetail, mulai dari Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, hingga Lampiran dan Keterangan.

Setelah semua diisi dan proses selesai, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI. Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Cara Perpanjang SKCK Offline

Keberadaan layanan digital tidak langsung menghapuskan layanan perpanjangan SKCK manual. Masih banyak masyarakat yang tetap memanfaatkan cara lama ini. Kamu bisa menjalani prosedur perpanjangan SKCK lama ini jika dirasa lebih sesuai dengan

Untuk memperpanjang SKCK secara offline kamu bisa langsung melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, dan langsung datang ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, ataupun Polda) sesuai dengan tujuan kamu membuat SKCK.

  • Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  • SKCK lama yang asli. Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
  • Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Manfaat SKCK, Bukan Hanya Untuk Melamar Pekerjaan

SKCK merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa pemiliknya merupakan seseorang yang belum pernah melakukan tindak pidana dan kriminal tertentu. Surat ini bisa digunakan sesuai peruntukannya.

Di Indonesia, SKCK bisa diterbitkan di kantor Polsek, Polres, hingga Polda. Masing-masing memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda. Namun secara umum isi baik fungsi dari SKCK tersebut cukup serupa.

Umumnya, SKCK dibuat sebagai pelengkap berkas lamaran pekerjaan. Maka tak heran ketika pemerintah membuka lowongan CPNS secara serentak maka permohonan akan dokumen ini juga membludak. Namun ada manfaat lainnya dari surat yang wajib kamu miliki dan perpanjang secara rutin ini.

Setidaknya kita bisa membagi fungsi SKCK ini menjadi tiga antara lain:

  • SKCK yang diterbitkan polsek

Kepolisian sektor adalah struktur kepolisian Republik Indonesia yang berada di tingkat kecamatan. SKCK yang diterbitkan polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN.

Memang tidak semua perusahaan swasta mengajukan syarat ini namun ada beberapa perusahaan besar yang meminta pelamar untuk menyertakan SKCK. Dokumen yang diterbitkan polsek juga bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi, serta sebagai persyaratan untuk pindah tempat tinggal penduduk.

Selain itu SKCK yang diterbitkan polsek juga diwajibkan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi perangkat desa serta untuk memperpanjang kontrak pegawai seperti pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah. SKCK yang diterbitkan polsek dapat pula digunakan untuk membuat izin usaha dan sebagai syarat dalam pembuatan buku pelaut. Buku pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang fisiknya mirip paspor. Buku pelaut berisi identitas pelaut dan berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan rekam kerja pelaut.

  • SKCK yang diterbitkan polres

Kepolisian resor adalah struktur kepolisian Republik Indonesia yang melingkupi wilayah kabupaten atau kotamadya. Umumnya persyaratan untuk melamar posisi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus menyertakan SKCK yang dikeluarkan polres.

Syarat pendaftaran menjadi calon kepala desa, anggota DPRD, serta kepala daerah setingkat kabupaten atau kotamadya juga meliputi dokumen SKCK yang diterbitkan polres. Jika ingin melamar suatu posisi di badan usaha milik negara atau ingin menikah dengan salah seorang anggota Polri atau TNI, umumnya mereka juga meminta dokumen SKCK ini.

  • SKCK yang diterbitkan polda

Kepolisian daerah membawahi polres pada tingkat provinsi atau daerah istimewa. Calon walikota atau DPRD tingkat provinsi disyaratkan untuk menyertakan SKCK yang diterbitkan polda. Selain itu, jika kamu berniat berpergian atau bekerja di luar negeri maka harus menyiapkan SKCK yang dikeluarkan oleh polda. Termasuk pula dalam proses pembuatan visa, dibutuhkan SKCK yang diterbitkan polda atau Mabes Polri.

Biaya untuk Membuat SKCK

Jika masa berlaku SKCK milikmu habis maka kamu harus memperpanjangnnya. Membuat SKCK ada biaya yang harus kamu persiapkan dan cukup murah kok. Karena perpanjangan SKCK tidak membutuhkan pengambilan sidik jari, maka kamu hanya akan diminta untuk membayar sejumlah Rp10.000.

Nah, untuk berjaga-jaga kami sarankan kamu untuk memfotokopi SKCK yang kamu punya dan mintalah tanda tangan kepala polisi setempat alias dilegalisir. Biaya yang harus kamu keluarkan untuk melegalisir fotokopi SKCK adalah sejumlah Rp30.000.

Jadi, sudah tahu dong apa saja syarat perpanjang SKCK? Selanjutnya, kamu bisa langsung membawa dokumen yang telah disiapkan. SKCK seringkali menjadi syarat bagi calon karyawan yang akan melamar atau bergabung di sebuah perusahaan, tak terkecuali CPNS. Selamat mencoba ya!

Artikel Terkait