Pensiun, Perencanaan Keuangan

Negara Masih Memberikan THR Pensiunan bagi PNS SelamaPandemi

thr pensiunan

Ajaib.co.id – Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan dananya tetap dikucurkan oleh Pemerintah di tahun 2019. Dicairkannya tunjangan ini dibarengi dengan keluarnya THR PNS atau para pegawai yang masih aktif. Yang mendapatkan THR tersebut langsung dari negara ada PNS, TNI, dan Polri.

Karena hal itu, cukup wajar jika profesi tersebut diminati oleh banyak orang Indonesia karena setelah menjadi pegawai non aktif pun mereka masih menerima tunjangan hari raya di luar tunjangan kinerja yang lumayan juga. Setelah para abdi negara itu pensiun, Negara punya kewajiban untuk menjamin masa tua mereka dengan sebaik-baiknya.

THR Pensiunan untuk Abdi Negara

Sebagai pegawai yang bertugas untuk Negara dalam waktu bertahun-tahun, wajar saja jika Pemerintah Indonesia memperhatikan kesejahteraan para pegawainya yang sudah bekerja selama itu.

Pembayaran THR pensiunan ini sendiri diatur oleh peraturan menteri yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo karena itu apabila tidak dilaksanakan maka akan ada hukuman yang menanti si pelanggar. Maka dari itu pencairan THR PNS ini dijamin oleh negara dan diawasi langsung oleh Menteri Keuangan , Sri Mulyani. Semuanya dilakukan secara transparan.

Pencairan THR PNS aktif dan pensiunan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Itu artinya peraturan THR pensiunan dibuat sendiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berbeda dengan Tunjangan Pensiun

Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri mendapatkan THR sama dengan sebulan gaji terakhir yang didapatkannya dulu. Pencairan ini dilakukan secara serentak. Selain THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri juga mendapatkan dana pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Berbeda dengan THR pensiunan yang diberikan hanya pada hari raya, pensiun pokok dan berbagai macam tunjangan itu diberikan per bulan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Pemberian THR juga ketentuannya sudah diatur oleh Negara. Menurut peraturan, THR diberikan kepada para pegawai dan non pegawai paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Hanya yang berbeda adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk mencairkan tunjangan hari raya.

Tunjangan ini dicairkan secara langsung oleh PT Taspen dan PT Asabri, jadi lembaga yang mengurus untuk pensiunan ini sudah terpercaya. Pembayaran tunjangan hari raya sendiri berbeda dengan tunjangan dan pensiunan bulanan yang didapatkan para pensiunan.

Komponen THR PNS & Pensiunan di Tengah Pandemi

Meski di tengah pandemi, THR untuk para PNS & Pensiunan tidak terpengaruh. Di mana, sejak awal pandemi terjadi, yaitu tahun 2020, pemerintah rutin memberikan THR beserta gaji ke-13 untuk para PNS & Pensiunan. Meski begitu, selama pandemi ini ada komponen yang dihapus, yaitu tunjangan kerja.

Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah jumlah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. 

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk beras atau dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya. Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Besaran Gaji THR & Pensiunan

Gaji pensiunan PNS selama ini dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sedangkan, untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero). Lalu berapa besaran gaji Pensiunan PNS? Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan THR:

a. Gaji pokok pensiun PNS

  • Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

b. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

  • Golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

c. Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
  • Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
  • Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
  • Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

d. Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

  • Golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
  • Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
  • Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Dana THR yang Dibayarkan Pemerintah 2021

Pemerintah memastikan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan disalurkan mulai dibayarkan pada H-10 hingga H-5 lebaran, dan akan dibayarkan secara bertahap. Pada tahun ini, alokasi total dana THR untuk PNS aktif maupun pensiunan, juga anggota TNI/Polri adalah sebesar Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Akan sangat bagus jika tunjangan-tunjangan yang didapatkan itu dijadikan investasi. Kamu yang sekarang menjadi PNS bisa berencana melakukan investasi saham, investasi emas, atau investasi dalam bentuk deposito.

Ketika investasi tersebut punya kelebihan dan risikonya masing-masing, tapi yang jelas investasi ini akan menambah penghasilan kamu di masa depan. Apalagi jika kamu punya impian di masa depan yang ingin dicapai.

Artikel Terkait