Pajak

Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak PPN

Sanksi Pajak
Sanksi Pajak

Ajaib.co.id – Kewajiban perpajakan di negara kita bersifat memaksa yang mengharuskan wajib pajak (WP) untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Nah, sebagai wajib pajak sangatlah penting bagi kamu untuk tahu dan paham kewajiban perpajakan dan sanksi pajak yang menjadi konsekuensi jika kamu melakukan pelanggaran.

Mengenal Jenis Sanksi Pajak

Di Indonesia, sanksi pajak diatur di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yakni dalam Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam peraturan perpajakan Indonesia terdapat dua sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Sebelum membahas sanksi atas PPN dan faktur pajak.

a. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi biasanya muncul karena adanya pelanggaran tahapan proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak. Administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, penyetoran, hingga keberatan dan banding yang tidak sesuai aturan dan merupakan kelalaian atau ketidaktahuan wajib pajak diberikan sanksi administrasi berupa bunga, besaran denda dan kenaikan.

Sanksi administrasi bunga biasanya dikenakan untuk pelanggaran yang dapat menyebabkan utang pajak yang lebih besar, sanksi ini merupakan sanksi yang paling sering ditemukan dalam Undang-Undang perpajakan, dan sanksi pajak kenaikan yang sebaiknya kamu hindari sebagai wajib pajak karena sanksi ini membuat kamu harus membayar berlipat ganda.

b. Saksi Pidana

Berbeda dengan sanksi administrasi dan pidana adalah jenis sanksi yang paling berat. Sesuai dengan jenisnya yang menjadi sanksi paling berat, pelanggaran aturan perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang dikenakan sanksi ini, tentunya juga merupakan pelanggaran yang berat.

Sanksi pidana dapat berupa denda pidana yakni setelah wajib pajak terbukti dan dinyatakan bersalah dalam pengadilan pajak dan diharuskan untuk membayar denda. Selain itu sanksi pidana lainnya yakni pidana kurungan dan pidana penjara. Pidana penjara dikenakan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran yang terbukti merupakan unsur kesengajaan.

Sanksi atas Pelanggaran Wajib Pajak PPN

Apakah kamu wajib pajak PPN? Nah, sebagai wajib pajak PPN yang merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, kamu bertanggung jawab untuk melakukan proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban perpajakan dengan self assesment system yang berlaku saat ini mengharuskan wajib pajak paham dengan aturan-aturan perpajakan. Berikut ini beberapa sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak PPN yang lalai akan kewajibannya, diantaranya:

1.   Wajib pajak PPN yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN/PPNBM nya akan dikenakan denda hingga Rp500.000.

2.   Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan nya akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

3.   Jika wajib pajak menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar akan diberikan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak kurang bayar wajib pajak.

4.   Wajib pajak yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu sesuai dengan aturan dalam UU KUP maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen yang dihitung dari dasar pengenaaan pajak.

5.   Wajib pajak yang memiliki status PKP namun tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai dengan aturan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.

6.   Pelaporan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, maka PKP akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.

7.   Pembayaran dan penyetoran pajak atas PPN terutang untuk suatu masa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebelum tanggal jatuh tempo, apabila wajib pajak melakukan pembayaran dan menyetorkan pajak setelah tanggal jatuh temponya maka akan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen per bulan uang dapat dihitung dari tanggal jatuh tempo kewajiban perpajakan sampai dilakukan pembayaran pajak. Tanggal setor PPN yang terutang biasanya harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

8.   Pembetulan SPT Masa yang dilakukan dalam 2 tahun akan dikenakan denda berupa bunga 2 persen per bulan yang dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.

9.    SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan setelah lewat waktunya 5 tahun karena terjadinya tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya akan dikenakan denda berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak kurang bayar.

10. SKPKB/T, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan wajib pajak terlambat bayar atau kurang bayar akan dikenakan denda berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.

11. Denda kenaikan 50 persen dari pajak yang kurang dibayar oleh wajib pajak akan dikenakan apabila wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP yang diterima dari kantor pajak.

12. Kekurangan pajak atas SKPKBT, wajib pajak akan dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 100 persen dari jumlah kekurangan pajak.

Nah, demikian sanksi yang kemungkinan akan kamu temui sebagai wajib pajak PPN apabila melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan. Sebagai wajib pajak yang baik, yuk penuhi kewajiban perpajakan dengan baik agar kamu terhindar dari sanksi pajak yang dapat merugikan kamu.

Oh iya, dalam berinvestasi pun kamu juga harus membayar pajak, lho. Tapi nominalnya tidaklah terlalu besar, kok, jadi jangan terlalu pusing. Mulailah dulu berinvestasi di Ajaib, aplikasi online yang mudah, aman dan telah terdaftar di OJK.

Dengan Ajaib, kamu bisa memulai investasi mulai dari Rp10 ribu untuk reksa dana, dan Rp100 ribu untuk saham. Sehingga tidak terlalu membebankan kamu sebagai investor pemula. Di Ajaib juga kamu bisa mendapatkan berbagai informasi baru mengenai investasi, keuangan, hingga analisis dari beberapa perusahaan saham. Yuk, tunggu apalagi? Jangan ragu berinvestasi di Ajaib!

Artikel Terkait